Skip to main content

Fitur Dokumen Pendukung SPT di PermataMobile X Permudah Pelaporan SPT Tahunan Anda

Feb 09, 2023
4 Menit

PermataMobile X adalah mobile banking app yang dilengkapi dengan beragam fitur canggih untuk penuhi kebutuhan nasabah. Mulai dari transaksi pembayaran berupa transfer, tagihan, hingga investasi, semua bisa Anda lakukan melalui satu aplikasi dalam genggaman. Bahkan, kini Anda juga bisa mempersiapkan pelaporan SPT tahunan dengan memanfaatkan fitur Dokumen Pendukung SPT! Yuk kenali lebih lanjut fitur ini.

Mudahnya Lapor Pajak dengan Fitur Dokumen Pendukung SPT di PermataMobile X
Anda bisa mengunduhnya dalam bentuk dokumen yang berisi total utang, aset dan penghasilan. Lalu, cakupan produk yang akan masuk dalam ringkasan dokumen Anda adalah:

  • Tabungan, giro dan deposito.
  • Obligasi (korporasi dan pemerintah).
  • Reksa dana.
  • Pinjaman (KTA, KPR dan kartu kredit).

Cara Akses Fitur Dokumen Pendukung SPT
Cara mengakses fitur Dokumen Pendukung SPT juga sangat mudah. Bahkan, Anda bisa menemukannya melalui berbagai menu, seperti:

  • Service request.
  • Dashboard tabungan, giro dan deposito.
  • Dashboard bonds.
  • Dashboard MF.
  • Dashboard CCPL (kartu kredit & KTA).
  • Dashboard KPR.

Bayar Pajak Penghasilan di PermataMobile X
Untuk melengkapi pelaporan SPT, tentunya Anda juga harus menyelesaikan pembayaran pajak penghasilan. Tahukah Anda bawa saat ini pembayaran pajak penghasilan sudah bisa dilakukan di PermataMobile X? Caranya sangat mudah, cukup memasukkan kode billing yang anda dapatkan dari DJP online dan langsung bayar di menu “Bayar Tagihan” di PermataMobile X. 

Jangan Jadikan Dokumen Pendukung SPT sebagai Dokumen Satu-satunya
Catatan pengeluaran yang dapat Anda peroleh dalam bentuk dokumen melalui aplikasi PermataMobile X memang bisa membantu dan bahkan mempermudah proses pelaporan SPT tahunan. Akan tetapi, jangan menjadikan dokumen ini sebagai satu-satunya bukti. Sebab, Dokumen Pendukung SPT yang dikeluarkan oleh  PermataMobile X sifatnya hanya sebagai dokumen pendukung saat Anda melaporkan bukti pembayaran pajak pada negara.

Lakukan pelaporan SPT tahunan secara rutin, maksimal tiga bulan setelah akhir tahun (atau pada bulan Maret tahun berikutnya), agar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Fitur Dokumen Pendukung SPT yang terdapat di mobile banking apps PermataMobile X memang memudahkan Anda sebagai nasabah PermataBank untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Tanpa perlu mendatangi bank secara langsung, Anda bisa mengetahui total aset,utang, dan penghasilan yang dimiliki untuk menjadikannya sebagai dokumen pendukung saat melapor ke Dirjen Pajak. Kini, Anda jadi makin mudah melakukan berbagai transaksi keuangan. Bersama PermataMobile X, #SemuaMakinBisa!

Cek Sekarang

PermataMobile X

PermataNet

Aspirasi Untuk Kamu

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan