Skip to main content

Suku Bunga Dasar Kredit

Informasi dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah

Kembali ke atas

Berlaku mulai 1 Oktober 2024

Pengungkapan Kuantitatif

Periode Data: 31 Agustus 2024 Kredit Non UMKM Korporasi Kredit Non UMKM Ritel Kredit UMKM Menengah Kredit UMKM Kecil Kredit UMKM Mikro KPR/KPA Non KPR/Non KPA
Harga Pokok Dana untuk Kredit (%) 4.73% 4.25% 4.37% 4.52% 4.52% 4.25% 4.25%
Biaya Overhead (%) 1.46% 2.85% 3.21% 3.25% 3.18% 3.52% 11.77%
Margin Keuntungan (%) 1.65% 0.91% 0.42% 0.23% 0.30% 0.73% 1.99%
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) (%) (HPDK+Overhead+Margin) 7.84% 8.00% 8.00% 8.00% 8.00% 8.50% 18.00%

Pengungkapan Kualitatif

Kategori Definisi Kategori Kredit Indikator/Kriteria dari Kategori Kredit
Korporasi Perusahaan berukuran sedang hingga besar (yang tidak termasuk dalam kategori UMKM), BPR, anggota kelompok usaha, bank, lembaga keuangan, manajer investasi, perusahaan asuransi dengan kriteria khusus. dengan limit fasilitas pinjaman lebih besar dari Rp 15 miliar
Ritel Individu dan atau perusahaan berukuran kecil hingga sedang yang tidak termasuk dalam kategori UMKM. dengan limit fasilitas pinjaman sampai dengan Rp 15 miliar

Keterangan:

  1. SBDK ditentukan Bank berdasarkan berbagai faktor, diantaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
  2. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Suku Bunga Dasar Kredit periode sebelumnya, lihat di bawah:

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan