Skip to main content

Prinsip Syariah dan Bagi Hasil

Nov 02, 2023
1 Menit

Prinsip Syariah
Transaksi pada produk ini berlaku prinsip Syariah, di mana Nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana), Bank sebagai mudharib (pengelola dana), dan modal atau dana merupakan jumlah dana yang disetorkan, ditempatkan, atau yang tersedia dalam rekening.

Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang disediakan oleh Bank. Dalam hal tidak terdapat sanggahan atau keberatan dari Nasabah, maka perubahan tersebut dapat dilakukan untuk periode berikutnya.

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan