Skip to main content

Terms and Conditions


Syarat dan Ketentuan Layanan Permata API

Syarat dan Ketentuan Umum Penggunaan Permata API (selanjutnya disebut sebagai "SKU"), yang berlaku di PT Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut "Bank"):

Pasal 1

Definisi

Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah dengan huruf awal kapital yang digunakan di dalam SKU memiliki arti sebagai berikut:

  1. API Key adalah salah satu Perangkat Otentikasi yang dipergunakan untuk melakukan validasi kewenangan pada saat mengakses Permata API.
  2. Aplikasi adalah segala bentuk sistem atau program yang digunakan Nasabah untuk mengakses dan menggunakan Permata API
  3. Application Programming Interface  yang selanjutnya disingkat API adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memfasilitasi interkoneksi antar aplikasi
  4. Biaya Layanan adalah biaya-biaya selain Biaya Transaksi, yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank atas penggunaan Permata API untuk melakukan aktivitas perbankan sebagaimana diatur dalam SKU ini yang terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:
    1. Biaya penggunaan fitur inquiry (fitur informasi penerima transfer dana);
    2. Biaya-biaya lain (jika ada).
  5. Biaya Transaksi adalah biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank atas pelaksanaan Transaksi
  6. Client Secret Key merupakan salah satu Perangkat Otentikasi berupa kode rahasia yang terdiri dari kombinasi angka, huruf, simbol, karakter lainnya, atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci bagi Client ID untuk dapat menggunakan Permata API.
  7. Client Static Key merupakan salah satu Perangkat Otentikasi yang  berfungsi untuk membentuk tanda tangan elektronik dalam proses pertukaran data secara elektronik pada Permata API.
  8. Client ID adalah salah satu Perangkat Otentikasi berupa nama unik yang dimiliki Nasabah untuk digunakan sebagai identitas Nasabah dalam mengakses Permata API.
  9. Dokumen Teknis adalah dokumen yang berisikan ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Bank untuk dikembangkan dan disiapkan oleh dan dalam sistem Nasabah agar dapat mengakses dan mendapatkan layanan Permata API.
  10. Fitur  adalah  jenis-jenis  Transaksi  yang  dapat  dilakukan  Nasabah  dan/atau  layanan  perbankan  yang  disediakan  oleh  Bank, sebagaimana tercantum di dalam ringkasan informasi produk layanan Permata API yang ditetapkan oleh Bank.
  11. Formulir adalah formulir-formulir sehubungan dengan permohonan dan penggunaan Permata API yang dibuat sesuai standar Bank baik dalam bentuk dokumen fisik ataupun dokumen elektronik.
  12. Group ID adalah kode unik registrasi atas nama Nasabah di Bank yang digunakan sebagai identifikasi Nasabah pengguna Permata API berikut Rekening Nasabah termasuk Rekening Pihak Ketiga yang didaftarkan oleh Nasabah berdasarkan surat kuasa dari Pihak Ketiga kepada Nasabah pada layanan Permata API.
  13. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  14. Instruksi adalah instruksi atau perintah yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Permata API untuk memproses Transaksi.
  15. Informasi Rahasia adalah seluruh data dan informasi terkait apapun termasuk namun tidak terbatas data dan informasi yang bersifat teknis dan komersil dalam bentuk apapun, baik terkait dengan layanan Permata API dan atau yang diperoleh dari layanan Permata API.
  16. Konsumen adalah individu atau non individu yang memanfaatkan Layanan Milik Nasabah dan dapat sebagai pemilik rekening di Bank.
  17. Limit Transaksi Bank adalah batas limit Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah per hari sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  18. Limit Transaksi Nasabah adalah limit Transaksi harian yang besarnya sesuai dengan Limit Transaksi Bank atau limit Transaksi harian yang telah diajukan Nasabah dan disetujui oleh Bank
  19. Layanan Milik Nasabah adalah layanan yang disediakan Nasabah kepada Konsumen yang terhubung dengan Permata API.
  20. Nasabah adalah pengguna layanan Permata API yang mengajukan permohonan langsung kepada Bank untuk dapat menggunakan Permata API guna melakukan Transaksi dan permohonannya tersebut telah disetujui oleh Bank.
  21. Otoritas Yang Berwenang adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Pajak atau instansi pemerintah lainnya.
  22. Open API Pembayaran adalah sistem API yang digunakan secara terbuka yang akses keterhubungannya diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dan Nasabah dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
  23. Pihak Ketiga adalah Pihak Terkait dan Konsumen.
  24. Permata API adalah bagian dari layanan perbankan terkait dengan Open API Pembayaran yang disediakan oleh Bank bagi Nasabah untuk dapat melakukan Transaksi secara elektronik dimana terdapat ketersambungan sistem antara sistem Nasabah dan sistem Bank.
  25. Pihak Terkait adalah individu atau non individu yang  merupakan pemilik rekening di Bank dan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk didaftarkan rekeningnya pada Permata API atas nama Nasabah.
  26. Perangkat Otentikasi adalah perangkat yang  digunakan oleh Nasabah sebagai kode pengaman dan verifikasi dalam mengakses dan menggunakan Permata API yang terdiri dari Group ID, Client ID, Client Secret Key, Client Static Key, API Key, dan Public Key, atau bentuk-bentuk lainnya yang ditentukan oleh Bank.
  27. Penyedia IT adalah penyelenggara penunjang sebagaimana dimaksud pada PBI No 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran berikut seluruh perubahannya dikemudian hari (jika ada) yang bekerjasama dengan Nasabah untuk menyediakan Layanan Milik Nasabah.
  28. Public Key adalah salah satu Perangkat Otentikasi yang digunakan untuk melakukan enkripsi data pada Permata API.
  29. Rekening adalah Rekening Nasabah dan Rekening Pihak Ketiga yang dapat didaftarkan oleh Nasabah di dalam Formulir berdasarkan kuasa dari Pihak Ketiga kepada Nasabah sebagai rekening-rekening yang akan digunakan Nasabah pada Permata API.
  30. Rekening Nasabah adalah rekening giro atau rekening lainnya atas nama Nasabah yang ada pada Bank yang didaftarkan Nasabah pada Permata API.
  31. Rekening Pihak Ketiga  adalah rekening atas nama Konsumen dan rekening atas nama Pihak Terkait  yang ada pada Bank dan berdasarkan surat kuasa dari Konsumen dan Pihak Terkait kepada Nasabah, didaftarkan oleh Nasabah pada Permata API untuk keperluan pelaksanaan Transaksi.
  32. Saldo Minimal Rekening adalah jumlah saldo minimal yang harus ada di dalam Rekening sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai dengan jenis masing-masing Rekening yang didaftarkan Nasabah pada Permata API.
  33. Transaksi adalah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh Nasabah secara elektronik dengan menggunakan Permata API.
  34. Waktu Transaksi adalah waktu dimana Transaksi dapat diproses oleh Bank 
  35. Permata Tel adalah pusat pelayanan mesin swajawab (IVR-Interactive Voice Respon) yang dapat diakses Nasabah dari fixed line atau telepon seluler selama 24 jam melalui 1500111 atau nomor telepon lainnya yang ditentukan oleh Bank, dari waktu ke waktu.

Pasal 2

Ruang Lingkup

  1. Bank setuju untuk menyediakan Permata API kepada Nasabah setelah Nasabah memenuhi persyaratan Pendaftaran Permata API sebagaimana dimaksud pada pasal 4 SKU ini.
  2. Bank mengetahui dan menyetujui jika Nasabah dapat menggunakan Fitur Permata API untuk keperluan pelaksanaan Transaksi guna kepentingan Nasabah, kepentingan Pihak Terkait atau kepentingan Konsumen.
  3. Bank  dan  Nasabah  setuju  bahwa  dalam  menyediakan  dan  menggunakan  Permata  API  sebagaimana  dimaksud  pada  SKU  ini, masing-masing pihak setuju untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersedia untuk tunduk pada Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang.
  4. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Nasabah untuk keperluan pemenuhan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini. Bank juga akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah jika terdapat perubahan, penggantian dan pembaharuan sistem yang dipergunakan pada Permata API dan Nasabah dengan ini setuju untuk mengikuti perubahan, penggantian dan pembaharuan sistem yang dipergunakan pada Permata API tersebut guna memenuhi ketentuan dan persyaratan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang.

Pasal 3

Penggunaan Permata API

  1. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Permata API, baik Transaksi yang dilakukan Nasabah untuk kepentingan Nasabah sendiri ataupun Transaksi yang dilakukan Nasabah untuk kepentingan Pihak Ketiga jika Nasabah melakukan Transaksi untuk kepentingan Pihak Ketiga.
  2. Jika Nasabah melakukan Transaksi dengan menggunakan Permata API untuk kepentingan Pihak Ketiga maka Nasabah akan selalu memastikan bahwa Transaksi yang dijalankan Nasabah pada Rekening Pihak Ketiga dengan menggunakan Permata API telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pihak Ketiga kepada Nasabah sebagaimana dituangkan pada surat kuasa yang diberikan Pihak Ketiga kepada Nasabah (“Surat Kuasa Pihak Ketiga”).
  3. Jika terjadi perselisihan sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan Nasabah untuk kepentingan Pihak Ketiga maka Nasabah dengan ini setuju untuk bertanggung jawab penuh menyelesaikan permasalahan dengan Pihak Ketiga tanpa melibatkan Bank kecuali dapat dibuktikan bahwa perselisihan tersebut disebabkan karena kesalahan Bank. Nasabah juga setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun baik kepada Nasabah, Pihak Ketiga atau pihak manapun sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan Nasabah pada Rekening Pihak Ketiga dengan menggunakan Permata API.
  4. Jika Nasabah melakukan Transaksi untuk kepentingan Konsumen maka Nasabah  dapat menggunakan Fitur Permata API untuk keperluan pelaksanaan Transaksi atas nama Konsumen pada Layanan Milik Nasabah. Nasabah akan bertanggung jawab penuh atas penyediaan Layanan Milik Nasabah kepada Konsumen termasuk bertanggung jawab untuk memastikan hak dan kewajiban antara Nasabah dengan Konsumen terkait dengan Layanan Milik Nasabah telah sesuai dengan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang. Dalam hal Nasabah bekerjasama Penyedia IT maka Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memastikan bahwa Penyedia IT tersebut akan memenuhi ketentuan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang sebagaimana telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank kepada Nasabah.
  5. Nasabah dengan ini bersedia untuk bertanggung jawab penuh kepada Bank jika Nasabah atau Penyedia IT  melanggar Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang sebagaimana telah diberitahukan tertulis oleh Bank kepada Nasabah termasuk bersedia untuk memberikan ganti kerugian kepada Bank jika pelanggaran yang dilakukan Nasabah atau Penyedia IT tersebut mengakibatkan Bank dikenakan denda oleh Otoritas Yang Berwenang.
  6. Jika Nasabah dalam melakukan penyediaan Layanan Milik Nasabah akan melakukan promosi Fitur Permata API kepada Konsumen maka Nasabah wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank atas setiap materi promosi yang akan dilakukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan nama dan logo Bank pada materi promosi. Nasabah dan Bank setuju bahwa teknis pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan dituangkan pada perjanjian terpisah.

Pasal 4

Pendaftaran Permata API dan Pendaftaran Rekening

  1. Sebelum Nasabah mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan Permata API kepada Bank, Nasabah telah memahami dan membaca ringkasan informasi produk layanan mengenai Permata API yang disediakan oleh Bank serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Permata API.
  2. Untuk dapat menggunakan Permata API, Bank mewajibkan Nasabah untuk mengajukan pendaftaran dengan cara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Bank telah menyetujui pembukaan Rekening Nasabah.
    2. Nasabah telah mengisi, menandatangani, dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku.
  3. Setelah Nasabah memenuhi persyaratan ayat 2 Pasal ini maka Bank akan memproses permohonan pendaftaran Permata API yang diajukan Nasabah. Nasabah dapat menggunakan layanan Permata API setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bank yang mengacu pada ketentuan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang, antara lain persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari institusi yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran yaitu Self Regulatory Organization (“SRO”).
  4. Jika Nasabah telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 pasal ini maka Nasabah akan dapat menggunakan layanan Permata API secara terus menerus sampai dengan Nasabah mengajukan permohonan penutupan layanan Permata API atau terjadinya kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan penutupan layanan Permata API sebagaimana diatur pada SKU ini.
  5. Jika surat rekomendasi SRO sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini telah diperoleh namun salah satu pihak tidak mengaktivasi layanan Permata API selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat rekomendasi dari SRO tersebut maka Bank dan Nasabah sepakat untuk membatalkan penyediaan layanan Permata API.
  6. Jika Nasabah mendaftarkan Rekening Pihak Ketiga pada layanan Permata API milik Nasabah maka Nasabah wajib memberikan Surat Kuasa Pihak Ketiga berikut seluruh perubahannya dikemudian hari, (jika ada) kepada Bank. Isi Surat Kuasa Pihak Ketiga tersebut wajib secara tegas menyebutkan bahwa Pihak Ketiga memberikan kuasa kepada Nasabah untuk mendaftarkan Rekening Pihak Ketiga pada layanan Permata API milik Nasabah. Surat Kuasa Pihak Ketiga dapat (i) dilengkapi dan ditandatangani oleh Pihak Ketiga dihadapan pejabat Nasabah atau dilengkapi dan ditandatangani dengan menggunakan tandatangan elektronik melalui media digital yang ditetapkan Nasabah atau (ii) Surat Kuasa Pihak Ketiga dilengkapi dan ditandatangani oleh Pihak Ketiga dihadapan pejabat Bank atau menggunakan tandatangan elektronik melalui media digital yang ditetapkan Bank. Jika Surat Kuasa Pihak Ketiga dilengkapi dan ditandatangani oleh Pihak Ketiga dihadapan pejabat Nasabah atau dilengkapi dan ditandatangani dengan menggunakan tandatangan elektronik melalui media digital yang ditetapkan Nasabah maka Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa:
    1. Nasabah telah memastikan Surat Kuasa Pihak Ketiga tersebut telah benar dilengkapi dan di isi oleh Pihak Ketiga yang bersangkutan jika Pihak Ketiga merupakan individu atau pihak yang berwenang mewakili Pihak Ketiga sesuai anggaran dasar atau kuasanya jika Pihak Ketiga merupakan non individu dan;
    2. Tandatangan yang tercantum pada Surat Kuasa Pihak Ketiga benar telah dipastikan sesuai dengan tandatangan yang tercantum pada kartu identitas Pihak Ketiga yang bersangkutan jika Pihak Ketiga merupakan individu atau kartu identitas pihak yang berwenang mewakili Pihak Ketiga sesuai anggaran dasar atau kuasanya jika Pihak Ketiga merupakan non individu.
    Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa seluruh risiko yang mungkin timbul atas terjadinya kesalahan Nasabah dalam memastikan atau melakukan verifikasi kebenaran isi Surat Kuasa Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada butir (a) dan (b) ketentuan ini menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah setuju dan mengetahui bahwa Bank berhak setiap saat untuk melakukan verifikasi terhadap isi Surat Kuasa Pihak Ketiga atau melakukan konfirmasi ulang atas isi Surat Kuasa Pihak Ketiga kepada Pihak Ketiga dan Bank berhak untuk tidak menindaklanjuti Surat Kuasa Pihak Ketiga atau menolak pendaftaran Rekening Pihak Ketiga jika Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap isi Surat Kuasa Pihak Ketiga atau Bank tidak dapat melakukan konfirmasi ulang dari Pihak Ketiga yang bersangkutan.
  7. Surat Kuasa Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini akan diberikan Nasabah kepada Bank melalui petugas yang ditunjuk Nasabah sebagaimana tercantum pada Formulir atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Bank. Jika Nasabah melakukan perubahan petugas yang ditunjuk maka Nasabah wajib menginformasikan tertulis kepada Bank dengan dengan cara mengisi dan melengkapi kembali Formulir atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak menolak untuk menerima Surat Kuasa Pihak Ketiga jika petugas yang memberikan Surat Kuasa Pihak Ketiga tidak sesuai dengan petugas yang telah ditunjuk Nasabah pada Formulir atau dokumen lain yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
  8. Nasabah dapat melakukan pendaftaran, perubahan dan penghapusan Rekening yang dipergunakan pada Permata API sesuai dengan yang dikehendaki oleh Nasabah, dan seluruh akibat dari padanya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  9. Meskipun seluruh persyaratan untuk dapat menggunakan Permata API sebagaimana diuraikan di dalam SKU telah dipenuhi oleh Nasabah, atas pertimbangan Bank yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak permohonan pendaftaran Permata API yang diajukan Nasabah. Bank juga berhak untuk, atau menolak pendaftaran Rekening tertentu yang diajukan Nasabah untuk pelaksanaan Transaksi. Jika Bank melakukan penolakan permohonan pendaftaran Permata API atau pendaftaran Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Bank akan memberikan pemberitahuan berikut alasan penolakannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Bank dan Nasabah setuju bahwa dalam menyediakan dan menggunakan layanan Permata API sebagaimana dimaksud pada SKU ini maka masing-masing pihak setuju untuk tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain mengenai peraturan mengenai anti suap, anti-korupsi, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.
  11. Bank dan Nasabah setuju bahwa sejak Nasabah terdaftar sebagai pengguna layanan Permata API maka masing-masing pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya jika terdapat kejadian yang dapat mempengaruhi kemampuan keuangan masing-masing pihak seperti aksi korporasi yang berupa perubahan kelembagaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan.

Pasal 5

Transaksi

  1. Instruksi dan Pelaksanaan Transaksi
    1. Tata cara pelaksanaan Transaksi melalui Permata API wajib diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh Nasabah, antara lain sebagai berikut:
      1. Melakukan semua proses pengamanan dalam menjalankan aktivitas perbankan melalui Permata API, sesuai ketentuan yang diatur dalam Dokumen Teknis dengan menggunakan Perangkat Otentikasi.
      2. Seluruh proses yang terjadi dalam pengiriman data elektronik yang dilakukan oleh Nasabah terkait informasi Transaksi, menjadi beban dan tanggung-jawab Nasabah sepenuhnya.
    2. Nilai Transaksi harian yang dilakukan Nasabah harus berada di dalam dan tidak melebihi dari Limit Transaksi Nasabah.
    3. Nasabah dapat melakukan Transaksi setiap saat dengan menggunakan Permata API. Setiap Instruksi yang diterima oleh Bank akan diproses di dalam Waktu Transaksi.
    4. Untuk memastikan Transaksi yang dilakukan pada Rekening melalui Permata API berhasil dilakukan maka Nasabah dapat melakukan pengecekan terhadap mutasi Rekening Nasabah ;pada H+1 setelah Transaksi dilakukan atau Nasabah melakukan pengecekan pada laporan rekonsiliasi yang tersedia di Permata API pada H+ 1 setelah Transaksi dilakukan. Jika terdapat data Transaksi yang tidak sesuai maka Nasabah wajib segera memberitahukannya kepada Bank selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal Transaksi yang dimaksud dilakukan. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk tidak menanggapi atau menolak keluhan atau laporan atas suatu Transaksi yang sudah melewati 1 (satu) bulan sejak tanggal Transaksi tersebut dilakukan. Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh akibat yang timbul karena keterlambatan Nasabah melaporkan ketidaksesuaian data Transaksi kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    5. Setiap Instruksi hanya akan diproses oleh Bank dengan tunduk dan mengikuti kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Nasabah setuju bahwa setiap Instruksi yang sudah diterima oleh Bank maka Instruksi tersebut sudah tidak dapat dibatalkan dengan cara apapun.
    7. Bank hanya akan memproses Transaksi jika Instruksi dikirimkan Nasabah dari Permata API dan Perangkat Otentikasi yang terdaftar atas nama Nasabah.
    8. Apabila berdasarkan peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau menurut pertimbangan Bank yang wajar suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, maka Bank berhak untuk menolak dan tidak memproses Instruksi terkait dan/atau membatalkan Transaksi yang sudah diproses sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank, dan atas kejadian tersebut Bank akan memberitahukannya termasuk memberitahukan alasan penolakan yang dimaksud kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    9. Seluruh Instruksi yang disampaikan Nasabah kepada Bank melalui Permata API akan dianggap memiliki kekuatan mengikat seperti halnya instruksi yang disampaikan kepada Bank melalui dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah.
  2. Instruksi dan Pelaksanaan Transaksi
    Transaksi dapat dilakukan Nasabah dalam mata uang Rupiah.
  3. Penyediaan Dana
    Dalam setiap Instruksi atau pelaksanaan Transaksi oleh Nasabah pada Permata API maka pada Rekening wajib tersedia minimal dana sebesar nilai total Transaksi ditambah Biaya Transaksi dan Biaya Layanan yang timbul atas Transaksi serta memenuhi persyaratan Saldo Minimal Rekening. Nasabah dengan ini mengetahui dan memahami bahwa apabila jumlah dana di dalam Rekening tidak mencukupi atau memenuhi ketentuan ayat ini pada saat melakukan Transaksi, maka Transaksi terkait tidak dapat diproses oleh Bank.
  4. iData dan Informasi
    1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur pada Pasal terpisah dalam SKU ini, Nasabah dan Bank, masing-masing wajib menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia. Masing-masing pihak dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Informasi Rahasia tidak diperbolehkan untuk disebarluaskan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya (baik secara elektronik atau non elektronik) dan atau lisan terekam, kecuali Informasi Rahasia tersebut sudah merupakan informasi milik umum. Salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada pihak lainnya dapat membuka Informasi Rahasia jika Informasi Rahasia tersebut diperintahkan untuk dibuka guna memenuhi perintah Otoritas Yang Berwenang atau wajib dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Jika Nasabah sudah tidak menggunakan layanan Permata API karena sebab apapun, Bank berhak untuk meminta secara tertulis kepada Nasabah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) mengembalikan Informasi Rahasia berikut salinannya dan atau; (ii) memusnahkan Informasi Rahasia berikut salinannya dan Nasabah akan menginformasikan secara tertulis mengenai pemusnahan tersebut atau menyerahkan berita acara/bukti pemusnahan atas Informasi Rahasia berikut salinannya tersebut.
    3. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur pada Pasal terpisah dalam SKU ini Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk meneruskan data dan/informasi yang diberikan dan dipergunakan Nasabah pada Permata API kepada Otoritas Yang Berwenang sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Bank dan Nasabah setuju untuk tidak menyalahgunakan data dan informasi dalam bentuk apapun terkait dengan layanan Permata API. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa penggunaan data dan informasi yang diperoleh dari layanan Permata API hanya sebatas untuk keperluan pelaksanaan Transaksi.
    5. Khusus untuk penggunaan Fitur Permata API pada Layanan Milik Nasabah maka Nasabah wajib memastikan bahwa Konsumen wajib menggunakan data dan informasi sebatas untuk keperluan Transaksi. Nasabah wajib memonitor penggunaan data dan informasi yang dipergunakan Konsumen. Jika terdapat penggunaan data dan informasi secara tidak wajar antara lain Konsumen melakukan pengumpulan dan penyimpanan data dan informasi namun tidak dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Transaksi atau tindakan-tindakan lain yang tidak bertujuan untuk pelaksanaan Transaksi maka Nasabah wajib memusnahkan data dan informasi tersebut. Segala risiko, kerugian, tuntutan dan akibat hukum apapun yang timbul terkait dengan penyalahgunaan data dan informasi yang disediakan Bank melalui layanan Permata API, baik oleh Nasabah atau Konsumen akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun baik kepada Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penggunaan data dan informasi yang disediakan Bank melalui layanan Permata API. Jika penyalahgunaan data dan informasi yang disediakan Bank mengakibatkan kerugian pada Bank maka Nasabah dengan ini bersedia untuk memberikan ganti kerugian kepada Bank baik secara materiil maupun immaterial.
    6. Bank berhak setiap saat melakukan pemantauan atas seluruh Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah. Jika menurut pertimbangan Bank yang wajar, Nasabah melakukan Transaksi yang tidak wajar atau menemukan indikasi terjadinya penyalahgunaan data atau informasi yang diperoleh dari layanan Permata API oleh Nasabah maka Bank berhak untuk a) sewaktu waktu melakukan pemeriksaan terhadap buku buku dan administrasi milik Nasabah serta memeriksa keadaan atau melakukan pemeriksaan pada sistem informasi dan teknologi sebatas terkait dengan penggunaan layanan Permata API; b) menghentikan sementara segala aktivitas terkait dengan layanan Permata API; c) melaporkannya ke satuan kerja di internal Bank yang melaksanakan fungsi pengawasan sistem pembayaran di Otoritas Yang Berwenang dalam laporan insidental; d) mengirimkan pemberitahuan kepada pihak manapun yang menurut Bank terkena dampak akibat adanya Transaksi tidak wajar yang dilakukan Nasabah termasuk Otoritas Yang Berwenang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang; e) melakukan hal-hal sebagaimana diatur pada pasal 12 SKU.

Pasal 6

Biaya

  1. Atas  penggunaan Permata API oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi, Nasabah wajib membayar Biaya Layanan  dan Biaya Transaksi kepada Bank sesuai jumlah yang ditetapkan untuk masing-masing Fitur.
  2. Jika terjadi retur atas Transaksi, maka (i) jumlah Transaksi yang akan dikreditkan kembali kepada rekening pengirim adalah sebesar jumlah atau nilai Transaksi yang akan diterima oleh penerima Transaksi dan (ii) Biaya Transaksi serta Biaya Layanan yang sudah dibayarkan Nasabah tidak dapat dikembalikan.
  3. Besarnya masing-masing Biaya Layanan dan Biaya Transaksi akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan dipublikasikan oleh Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui brosur dan/atau cara-cara lain yang dianggap patut oleh Bank.
  4. Atas penggunaan Permata API, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan terhadap Rekening Nasabah untuk keperluan Transaksi termasuk untuk mendebet sejumlah Biaya Layanan dan Biaya Transaksi yang menjadi kewajiban Nasabah. Jika Transaksi dilakukan Nasabah pada Rekening Pihak Ketiga maka Nasabah wajib memastikan bahwa pada isi Surat Kuasa Pihak Ketiga  telah mencantumkan bahwa Pihak Ketiga  memberikan kuasa kepada Nasabah untuk memberikan Instruksi kepada Bank guna melakukan pendebetan pada Rekening Pihak Ketiga.

Pasal 7

Keamanan

  1. Dalam penggunaan Permata API, Nasabah wajib mematuhi standar keamanan yang ditentukan Bank dalam Dokumen Teknis seperti standar keamanan otentikasi dan otorisasi, enkripsi pada pengiriman data, pengaman terhadap potensi risiko “man in middle the attack” dan lainnya yang diatur dalam Dokumen Teknis  serta memenuhi standard keamanan yang ditetapkan sesuai ketentuan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang.
  2. Nasabah wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan serta bertanggung jawab terhadap penggunaan Perangkat Otentikasi. Segala risiko, kerugian, dan akibat hukum apapun yang timbul terkait dengan penggunaan Perangkat Otentikasi menjadi beban serta tanggung jawab Nasabah sepenuhnya kecuali dapat dibuktikan bahwa risiko, kerugian dan akibat hukum yang timbul disebabkan karena kesalahan atau kelalaian Bank.
  3. Nasabah wajib  segera melaporkan segala hal terkait dengan insiden keamanan layanan termasuk kegagalan sistem, kegagalan pelindungan data akibat kebocoran data, fraud dan transaksi tidak wajar kepada Bank dalam waktu 1x24 jam.

Pasal 8

Keamanan

  1. Bank menyediakan informasi mengenai saldo yang tersedia pada Rekening Nasabah dan hal-hal terkait Transaksi serta aktivitas Nasabah melalui Permata API. Jika Nasabah mengakses informasi mengenai saldo dan mutasi pada Rekening Pihak Ketiga maka Nasabah akan memastikan bahwa isi Surat Kuasa Pihak Ketiga tersebut wajib secara tegas menyebutkan bahwa Pihak Ketiga memberikan kuasa kepada Nasabah untuk mengakses Rekening Pihak Ketiga pada layanan Permata API milik Nasabah. Informasi yang disediakan Bank pada Permata API merupakan informasi yang benar, akurat dan terkini.
  2. Meskipun informasi mengenai Rekening Nasabah, hal-hal terkait Transaksi dan aktivitas Nasabah disediakan Bank melalui Permata API, Nasabah tetap diwajibkan untuk senantiasa memantau informasi terkini mengenai hal-hal tersebut melalui mutasi rekening atau melalui media-media lainnya yang ditentukan oleh Bank dan dapat diakses oleh Nasabah. Jika terdapat perbedaan antara informasi yang diperoleh Nasabah melalui Permata API dan informasi dari media lain yang disediakan.
  3. Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data, informasi, dokumen terkait dengan penggunaan Permata API oleh Nasabah kepada Otoritas Yang Berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bukti Instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik dalam pelaksanaan Transaksi, termasuk dokumen dalam bentuk catatan yang tersedia pada Aplikasi atau bukti transaksi Bank, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah dan sempurna atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Bank dan/atau Nasabah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut semua perubahan, pembaharuan dan/atau penggantinya dikemudian hari. Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan dan dokumen yang telah diserahkan oleh Nasabah akan menjadi milik Bank, dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, menilai, mendokumentasikan, mengarsipkan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa Bank berkewajiban untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun atau alasan apapun kepada Nasabah.

Pasal 9

Kuasa-kuasa

Seluruh kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank yang tercantum di dalam SKU ini, Formulir dan dokumen terkait Transaksi apapun bentuknya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Transaksi maupun tindakan-tindakan bersifat administrasi lainnya sehubungan dengan penggunaan Permata API , yang mana dengan telah adanya pemberian kuasa tersebut tidak diperlukan lagi pembuatan kuasa secara tertulis yang terpisah dari SKU, Formulir dan dokumen terkait Transaksi. Kuasa-kuasa tersebut akan terus berlaku dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk sebab-sebab yang tercantum di dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama), selama Nasabah masih memiliki kewajiban, termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran kepada Bank atau sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan kuasa dimaksud dari Nasabah kepada Bank. Pemberitahuan mengenai pencabutan kuasa tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pencabutan kuasa berlaku efektif.

Pasal 10

Tanggung Jawab Nasabah

  1. Nasabah menyatakan bahwa setiap dan seluruh data, keterangan dan informasi beserta masing-masing dokumen pendukungnya yang diberikan Nasabah melalui Formulir maupun dalam rangka mengirimkan Instruksi kepada Bank atau hal-hal lain sehubungan dengan penggunaan Permata API adalah benar, lengkap, akurat, tidak menyesatkan dan masih berlaku.
  2. Apabila terjadi perubahan atas data dan informasi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank, maka Nasabah wajib untuk segera memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Bank.
  3. Untuk menghindari adanya penipuan, kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dalam penggunaan Permata API maupun pihak lainnya yang tidak berwenang , maka Nasabah sepenuhnya berkewajiban, bertanggung jawab dan berwenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pengamanan sedemikian rupa terhadap alur proses terkait pelaksanaan Transaksi maupun tindakan-tindakan pengadministrasian berkenaan dengan Permata API, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    1. Memiliki prosedur internal mengenai penetapan kewenangan dari pihak-pihak yang ditunjuk Nasabah untuk menerima Perangkat Otentikasi dari Bank, melakukan Transaksi maupun tindakan-tindakan pengadministrasian yang berkenaan dengan Permata API , termasuk di dalamnya adalah memisahkan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk Nasabah untuk melakukan Transaksi sedemikian rupa, dimana kewenangan untuk membuat suatu proses dan kewenangan untuk menyetujui proses tersebut diberikan kepada orang yang berbeda;
    2. Memiliki prosedur internal untuk mencegah terjadinya risiko penyalahgunaan Perangkat Otentikasi
    3. Menetapkan dan melakukan mekanisme pengawasan atas proses pelaksanaan Transaksi dan tindakan-tindakan administrasi Permata API.
    4. Memiliki sistem tertentu yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data dan informasi yang disediakan Bank melalui Permata API antara lain sistem yang dapat mencegah pengumpulan dan penyimpanan data atau informasi tanpa diikuti dengan pelaksanaan Transaksi.
    5. Memiliki sistem yang dapat dipergunakan untuk mengawasi dan memastikan bahwa layanan Permata API tidak akan dipergunakan secara tidak wajar atau tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.
    6. Nasabah wajib memiliki prosedur terkait penanganan insiden pada Permata API seperti kegagalan sistem, kegagalan pelindungan data akibat kebocoran data, fraud dan transaksi tidak wajar. Nasabah juga wajib menunjuk karyawannya minimal 1 (satu) orang sebagai petugas yang dapat dihubungi oleh Bank jika terjadi insiden pada Permata API. Jika terjadi insiden pada Permata API sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini maka Bank berhak untuk melakukan penghentian sementara atas layanan Permata API sebagaimana dimaksud pada pasal 12 SKU ini dan Nasabah wajib melakukan investigasi atas insiden dan membuat hasil investigasi secara tertulis terkait dengan insiden tersebut dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
      1. Analisa permasalahan insiden termasuk penyebabnya;
      2. Rencana mitigasi agar insiden serupa tidak terjadi kembali dan target implementasinya (contoh: penambahan kontrol pada front-end, maupun back-end); dan
      3. Bukti implementasi atas rencana mitigasi sebagaimana dimaksud pada angka (ii) ketentuan ini (contoh: screenshot hasil testing penambahan kontrol).
    Hasil investigasi atas insiden wajib diserahkan Nasabah kepada Bank untuk divalidasi lebih lanjut oleh Bank. Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Bank maka Bank berhak untuk memutuskan apakah Bank akan menyediakan atau membuka kembali layanan Permata API kepada Nasabah atau melakukan penutupan layanan Permata API kepada Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa keputusan Bank ini merupakan keputusan yang final dan tidak dapat diganggu gugat dan Nasabah setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun baik kepada Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan layanan Permata API sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini.
  4. Nasabah wajib memastikan bahwa pihak-pihak yang dapat memberikan Instruksi dan melaksanakan rangkaian proses Transaksi adalah orang/pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk melakukan hal-hal demikian oleh Nasabah. Bank tidak melakukan verifikasi apapun atas Instruksi yang diterima Bank, baik mengenai isi Instruksi, alur proses Transaksi, kewenangan maupun identitas orang-orang/pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan/pengiriman/persetujuan atas Instruksi yang diterima Bank sampai dengan Transaksi berhasil dilakukan. Segala risiko dan akibat hukum apapun yang timbul akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang, kesalahan dalam pengiriman Instruksi dan hal-hal terkait lainnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya
  5. Nasabah wajib menjaga keamanan Aplikasi yang digunakan untuk mengakses Permata API, beserta seluruh sistem atau instrumen pendukung dari Aplikasi, termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara-cara sebagai berikut:
    1. Melakukan pembaharuan program anti virus versi terbaru dan pemindaian virus pada Aplikasi secara berkala;
    2. Membatasi akses kewenangan Aplikasi yang digunakan untuk mengakses Permata API;
    3. Menetapkan sistem atau prosedur atau mekanisme untuk pengamanan Aplikasi yang digunakan oleh Nasabah.
  6. Nasabah setuju bahwa segala risiko dan akibat hukum apapun yang timbul atas (i) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban Nasabah sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal ini dan Pasal-Pasal lain di dalam SKU (termasuk dokumen terkait lainnya), (ii) penggunaan yang tidak sah atas Perangkat Otentikasi, (iii) penyalahgunaan Permata API oleh Nasabah atau pihak-pihak yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi melalui Permata API atau menggunakan layanan Permata API, (iv) kesalahan atau keterlambatan proses Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, (v) disampaikannya informasi mengenai Transaksi oleh Bank kepada Otoritas Yang Berwenang sebagaimana dimaksud diatur pada SKU, (vi) Kesalahan/kelalaian Nasabah yang tidak melaksanakan hal-hal yang diuraikan dalam isi SKU ini, (vii) Penggunaan, pencantuman dan keterbukaan data, keterangan dan informasi yang dilakukan oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud isi SKU, (viii) tidak dilakukannya standar keamanan oleh Nasabah yang ditentukan dalam SKU dan Dokumen Teknis serta tidak dipenuhinya standard keamanan yang ditetapkan sesuai ketentuan Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang termasuk namun tidak terbatas atas segala kerugian/kehilangan keuntungan, tuntutan/gugatan/klaim yang diderita atau ditujukan kepada Bank dan/atau Nasabah dan/atau pihak lain manapun juga, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui bahwa Nasabah bersedia untuk dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank yang wajar, termasuk berupa penutupan Permata API oleh Bank serta memberikan ganti kerugian kepada Bank atas segala konsekuensi yang timbul sepanjang risiko dan akibat hukum dan timbulnya kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Bank.

Pasal 11

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apa pun yang mungkin timbul, dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi maupun jaringan internet, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.

Pasal 12

Penghentian Sementara dan Penutupan Permata API

  1. Tanpa  mengurangi  ketentuan-ketentuan  lainnya  yang  diatur  pada  Pasal  terpisah  dalam  SKU  ini,  Bank  berhak  untuk  melakukan penghentian penyediaan layanan Permata API baik untuk sementara waktu atau secara permanen jika terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya:
    1. Bank mengetahui atau memiliki indikasi bahwa Permata API atau Rekening digunakan oleh Nasabah atau pihak lain manapun juga untuk melakukan penipuan, kejahatan atau tindakan illegal lainnya yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Terdapat  instruksi  pemblokiran  atas  Transaksi  atau  Rekening  oleh  Otoritas  Yang  Berwenang  antara  lain  terdapat  proses penyidikan oleh pihak kepolisian terhadap Transaksi atau Rekening;
    3. Nasabah diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar atau palsu;
    4. Bank memiliki dugaan bahwa Transaksi yang dilakukan melalui Permata API merupakan transaksi yang mencurigakan/tidak wajar;
    5. Bank memiliki dugaan adanya fraud, adanya dugaan penyalahgunaan layanan Permata API, adanya indikasi kebocoran data atau adanya permintaan dari Otoritas Yang Berwenang;
    6. Nasabah diketahui tidak melakukan perubahan, penggantian, pembaharuan dan pelaksanaan sistem yang dipergunakan pada Permata API sesuai dengan permintaan Bank guna memenuhi Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang.
  2. Jika terjadi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini maka Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk melakukan penghentian penyediaan layanan Permata API baik untuk sementara waktu ataupun secara permanen. Penghentian layanan tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal sebagaimana disebutkan pada surat pemberitahuan yang dikirimkan Bank kepada Nasabah.
  3. Nasabah  setiap  saat  berhak  untuk  mengajukan  permohonan  penghentian  layanan  Permata  API  untuk  sementara  waktu  dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank.
  4. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur pada Pasal terpisah dalam SKU ini, Bank dan Nasabah setuju bahwa penutupan Permata API dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
    1. Nasabah mengajukan permohonan penutupan layanan Permata API kepada Bank.
    2. Rekening Nasabah yang dipergunakan pada Permata API telah ditutup. Dalam hal ini Bank akan secara otomatis menutup layanan Permata API milik Nasabah.
    3. Bank mengetahui atau memiliki indikasi bahwa (i) Permata API (termasuk data atau informasi yang tersedia pada Permata API) atau Rekening disalahgunakan oleh Nasabah atau pihak lain manapun juga untuk melakukan penipuan, kejahatan atau tindakan illegal lainnya yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan atau (ii) Nasabah melakukan tindakan yang merugikan Bank. Dalam hal ini Bank akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah sebelum penutupan layanan Permata API dilakukan oleh Bank.
    4. Sebab apapun atas pertimbangan dan kebijakan Bank yang wajar  dengan berdasar pada hasil pengkajian ulang yang dilakukan oleh Bank atas penggunaan Permata API oleh Nasabah. Dalam hal ini Bank akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah sebelum penutupan layanan Permata API dilakukan oleh Bank.
    5. Salah satu pihak melakukan kelalaian atau wanprestasi atas isi SKU. Pihak yang tidak melakukan kelalaian atau wanprestasi berhak untuk mengajukan penutupan layanan Permata API.
    6. Jika izin usaha salah satu pihak baik sebagian atau seluruhnya dicabut atau dibekukan oleh Otoritas Yang Berwenang. Pihak yang izin usahanya tidak dicabut berhak untuk mengajukan penutupan layanan Permata API.
    7. Adanya perintah dari Otoritas Yang Berwenang untuk melakukan penutupan layanan Permata API. Pihak yang menerima perintah dari Otoritas Yang Berwenang tersebut berhak untuk mengajukan penutupan layanan Permata API.
    8. Jika salah satu pihak dalam SKU ini oleh Otoritas Yang Berwenang dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutang (surseance van betaling). Pihak yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutang (surseance van betaling)  tersebut berhak untuk mengajukan penutupan layanan Permata API.
    9. Jika salah satu pihak dalam SKU ini dibubarkan/dilikuidasi atau mengajukan proses likuidasi atau pembubaran. Pihak yang tidak dibubarkan/tidak dilikuidasi atau pihak yang tidak mengajukan proses likuidasi atau pembubaran berhak untuk mengajukan penutupan layanan Permata API.
    10. Jika Nasabah memiliki indikasi bahwa Bank tidak menyediakan Permata API sesuai Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Otoritas Yang Berwenang atau Bank melakukan penyalahgunaan layanan Permata API dan merugikan Nasabah maka Nasabah berhak untuk mengajukan penutupan layanan Permata API.
  5. Jika terjadi kondisi-kondisi penutupan Permata API sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dan permohonan penutupan Permata API dari sisi Nasabah maka Nasabah wajib melengkapi Formulir yang ditetapkan atau disetujui oleh Bank.
  6. Jika terjadi kondisi-kondisi penutupan Permata API sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dan permohonan penutupan Permata API dari sisi Bank maka penutupan Permata API akan berlaku efektif sejak tanggal sebagaimana disebutkan pada surat pemberitahuan yang dikirimkan Bank kepada Nasabah.
  7. Penutupan layanan Permata API dengan sebab apapun tidak membebaskan kewajiban masing-masing pihak yang telah timbul sebelum tanggal efektif penutupan layanan Permata API.
  8. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi pasal ini.

Pasal 13

Ketentuan Lain-Lain

  1. Hal lain dan perubahan
    Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup layanan Permata API selama Periode Pemberitahuan. Jika Nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
  2. Pilihan Hukum dan Domisili
    SKU ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    1. Sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah antara Bank dan Nasabah akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. Bank dan Nasabah dengan ini memilih tempat kedudukan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
  3. Setiap pemberitahuan yang perlu dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan pemanfaatan Permata API harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui kurir atau melalui media elektronik antara lain e-mail, faksimili atau short message system (“SMS”) atau telepon yaitu:
    1. Apabila ditujukan kepada Nasabah: Sesuai dengan data dan informasi yang tercantum pada Formulir maupun perubahan-perubahannya yang telah disampaikan
    2. kepada Bank dan telah diproses sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    3. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi ke alamat sebagaimana dimaksud di atas dianggap telah diterima atau disampaikan:
      1. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi pada tanggal penerimaan dan atau;
      2. Jika dikirim melalui pos tercatat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman, dan atau;
      3. Jika dikirim melalui faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya).
      4. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima. 
      5. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim.
    4. Setiap perubahan data korespondensi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
  4. Keabsahan
    Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam SKU tidak akan terpengaruh, sekalipun satu atau lebih ketentuan dalam SKU menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.
  5. Perawatan Layanan
    Bank berhak untuk melakukan perawatan, perbaikan, perubahan Permata API yang dapat mengakibatkan tidak tersedianya atau tidak dapat diaksesnya Permata API sementara waktu.
  6. Pengalihan
    Selain yang telah tercantum pada SKU ini maka hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tidak dapat dialihkan kepada pihak lainnya kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
  7. Pernyataan dan Jaminan
    Seluruh pernyataan dan jaminan yang disampaikan oleh Nasabah dalam Formulir maupun SKU dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan dan tidak akan berakhir dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Bank. Segala risiko yang timbul dari pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, dan Nasabah setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala akibat, risiko dan konsekuensi yang timbul sehubungan dengan pemberian pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut oleh Nasabah maupun pelaksanaannya ang dilakukan oleh Bank.
  8. Pajak
    Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan penyediaan dan penggunaan layanan Permata API sebagaimana dimaksud pada SKU ini menjadi tanggung jawab dan merupakan beban masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  9. Bahasa Yang Berlaku
    Apabila SKU dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Permata API diterbitkan/dibuat oleh Bank dan/atau ditandatangani oleh Nasabah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka apabila terdapat perbedaan pengertian/penafsiran antara teks bahasa Indonesia dan teks bahasa Inggris dari SKU maupun dokumen-dokumen lainnya tersebut, maka yang akan berlaku adalah pengertian/penafsiran dari teks bahasa Indonesia, termasuk komposisi, interpretasi dan pelaksanaannya.
  10. Anti Penyuapan
    Nasabah akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
  11. Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan
    1. Nasabah akan bertanggung jawab atas keluhan Konsumen atau pihak manapun, sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan Konsumen atau pihak manapun kepada Nasabah dan Bank bertanggung jawab atas keluhan Konsumen atau pihak manapun yang terkait dengan penggunaan layanan Permata API
    2. Nasabah wajib segera meneruskan keluhan Konsumen atau pihak manapun kepada Bank yang disampaikan melalui Nasabah dan apabila diperlukan memberikan setiap data pendukung yang diminta Bank, untuk keperluan penyelesaian keluhan Konsumen atau pihak manapun.
    3. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk tidak menanggapi atau menolak keluhan atau laporan yang sudah melewati 1 (satu) bulan sejak tanggal dilakukannya Transaksi oleh Konsumen atau pihak manapun kepada Nasabah tersebut dilakukan. Nasabah dengan ini setuju bahwa seluruh akibat yang timbul karena keterlambatan diterimanya keluhan atau laporan oleh Bank atas ketidaksesuaian Transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    4. Bank dan Nasabah sepakat untuk melakukan penanganan dan penyelesaian keluhan Konsumen atau pihak manapun paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja dengan opsi perpanjangan 20 (dua puluh) Hari Kerja apabila terdapat kondisi tertentu sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen dan peraturan perundangan-undangan terkait lainnya atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Masa Jeda
    Bank dengan ini setuju untuk memberikan masa jeda kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat membatalkan pengajuan layanan Permata API dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah ditandatanganinya SKU ini. Jika Nasabah membatalkan pengajuan layanan Permata API sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini maka Nasabah setuju jika Bank berhak untuk membebankan biaya administrasi kepada Nasabah dan Nasabah wajib memberikan atau melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank untuk keperluan pembatalan pengajuan layanan Permata API tersebut. Bank dan Nasabah setuju jika proses pembatalan pengajuan layanan Permata API yang diajukan Nasabah hanya dapat diproses oleh Bank setelah Nasabah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini.
  13. Pelindungan Data Pribadi
    1. Nasabah mengakui dan memahami tujuan dan rincian sehubungan dengan pengumpulan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi oleh Bank serta hak-hak subjek data sebagaimana diuraikan dalam pemberitahuan privasi Bank yang terdapat di website Bank dengan alamat www.permatabank.com.
    2. Nasabah setuju untuk terikat dengan SKU ini dan Nasabah dengan ini menegaskan kepada Bank bahwa (1) Nasabah telah memberitahukan rincian pemberitahuan privasi Bank kepada orang perseorangan yang data pribadinya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank dan orang perseorangan tersebut diberitahu mengenai rincian sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan privasi Bank, dan (2) Nasabah mempunyai hak yang sah untuk mengungkapkan informasi apapun dari orang perseorangan tersebut yang data pribadinya telah diberikan oleh Nasabah kepada Bank.
    3. Nasabah menerima dan menyetujui bahwa Bank mengumpulkan dan memproses data pribadi yang telah Nasabah berikan kepada Bank atau yang diperolehnya berdasarkan SKU ini dan informasi lainnya yang terkait dengan SKU ini atau informasi lainnya yang diterima atau diperoleh Bank dari sumber lain, dan berhak untuk mengirimkan, mentransfer atau mengungkapkan informasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok keuangan Bank, mitra usaha, penyedia jasa, agen Bank, penerima hak atau kewajiban Bank, penerima hak tagih Bank, advisor, lembaga keuangan lainnya, lembaga pemeringkat kredit, auditor eksternal, atau setiap pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Bank, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk tujuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan privasi Bank.

Dengan menandatangani SKU, maka Nasabah menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk membaca dan memahami seluruh isi dari SKU dan Formulir  sehubungan dengan penyediaan layanan Permata API dan oleh karenanya Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada SKU dan Formulir yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi melalui Permata API tersebut.

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan