Skip to main content

Terms and Conditions


Syarat dan Ketentuan Layanan Permata API

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Umum Penggunaan Host to Host (selanjutnya disebut sebagai “SKU”), yang berlaku di PT Bank Permata, Tbk., perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Bank”):

Pasal 1

Definisi

Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, istilah-istilah dengan huruf awal kapital yang digunakan di dalam SKU memiliki arti sebagai berikut:

  1. “API Key” adalah salah satu Perangkat Otentikasi yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah untuk melakukan validasi kewenangan pada saat mengakses Host to Host.
  2. “Biaya Layanan” adalah biaya-biaya selain Biaya Transaksi, yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank atas penggunaan Host to Host untuk melakukan aktivitas perbankan sebagaimana diatur dalam SKU ini.
  3. “Biaya Transaksi” adalah biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank atas pelaksanaan Transaksi.
  4. “Dokumen Teknis” adalah dokumen yang berisikan ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Bank untuk dikembangkan dan disiapkan oleh dan dalam sistem Nasabah agar dapat mengakses dan mendapatkan layanan Host to Host.
  5. “Fitur” adalah jenis-jenis Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah, dan/atau layanan perbankan yang disediakan oleh Bank, sebagaimana tercantum di dalam Lampiran dan sesuai yang diajukan oleh Nasabah dalam Formulir dan telah disetujui oleh Bank.
  6. “Formulir” adalah formulir-formulir sehubungan dengan penggunaan Host to Host  yang dibuat sesuai standar Bank, termasuk namun tidak terbatas pada formulir permohonan penggunaan Host to Host.
  7. “Grup ID” adalah kode unik registrasi Nasabah di Bank yang digunakan sebagai identifikasi Nasabah pengguna Host to Host, di mana di dalam satu Grup ID dapat terdiri dari satu Nasabah atau gabungan dari beberapa Nasabah.
  8. “Hari Kerja” adalah hari di mana Bank beroperasi dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  9. “Instruksi” adalah instruksi atau perintah yang diberikan Nasabah kepada Bank melalui Host to Host  untuk memproses Transaksi.
  10. “IP Public” adalah alamat IP yang akan digunakan oleh Nasabah untuk dapat mengakses Host to Host.
  11. “Komputer” adalah segala bentuk alat yang dapat digunakan untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan, yang dapat digunakan Nasabah untuk mengakses Host to Host, yaitu server, desktop, laptop, atau bentuk-bentuk lainnya.
  12. “Lampiran” adalah lampiran dari SKU ini, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SKU.
  13. “Limit Transaksi Bank” adalah batas minimal dan maksimal nilai nominal Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  14. “Limit Transaksi Nasabah” adalah batas minimal dan maksimal nilai nominal Transaksi yang ditetapkan Nasabah, di mana batas minimalnya tidak boleh kurang dari batas minimal Limit Transaksi Bank dan batas maksimalnya tidak boleh melebihi batas maksimal Limit Transaksi Bank.
  15. “Nasabah” adalah orang perorangan atau badan usaha bentuk apapun yang mengajukan permohonan untuk menggunakan Host to Host  dan/atau melakukan Transaksi, dan permohonannya tersebut telah disetujui oleh Bank.
  16. “Nomor Customer Information File atau Nomor CIF” adalah nomor unik registrasi Nasabah di Bank yang digunakan sebagai identifikasi kepemilikan seluruh rekening atas nama Nasabah pada Bank, baik rekening giro, tabungan, deposito, dan lain-lain rekening (jika ada).
  17. “Host to Host” adalah layanan perbankan yang disediakan oleh Bank bagi Nasabah dengan nama brand Permata API untuk dapat melakukan Transaksi secara elektronik di mana terdapat ketersambungan sistem antara sistem Nasabah dan sistem Bank.
  18. “Client Secret Key” adalah salah satu Perangkat Otentikasi yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah yang berupa kode rahasia terdiri dari kombinasi angka, huruf, simbol, karakter lainnya, atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci bagi Client ID untuk dapat menggunakan Host to Host.
  19. “Client Static Key” adalah salah satu Perangkat Otentikasi yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah, berfungsi untuk membentuk tanda tangan elektronik dalam proses pertukaran data secara elektronik.
  20. “Rekening” adalah rekening giro atau rekening lainnya atas nama Nasabah yang ada pada Bank, yang didaftarkan oleh Nasabah di dalam Formulir sebagai rekening yang akan digunakan untuk melakukan Transaksi.
  21. “Saldo Minimal Rekening” adalah jumlah saldo minimal yang harus ada di dalam Rekening sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, jumlah mana tidak dapat ditarik oleh Nasabah selama Rekening tidak ditutup.
  22. “Perangkat Otentikasi” adalah perangkat pengaman yang terdapat dalam sistem Host To Host yang digunakan oleh Nasabah sebagai kode pengaman dan verifikasi dalam mengakses dan menggunakan Host To Host yang terdiri dari Client ID, Client Secret Key, Client Static Key, dan API Key, atau bentuk-bentuk lainnya yang ditentukan oleh Bank.
  23. “Transaksi” adalah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh Nasabah secara elektronik dengan menggunakan Host to Host.
  24. “User ID” adalah salah satu Perangkat Otentikasi berupa nama unik yang dimiliki Nasabah untuk digunakan sebagai identitas Nasabah dalam mengakses Host to Host.
  25. “Waktu Penerimaan Instruksi” adalah batasan waktu bagi Bank untuk dapat menerima Instruksi Nasabah pada Host To Host.
  26. “Waktu Penggunaan” adalah waktu di mana Nasabah dapat menggunakan Host to Host  untuk melakukan Transaksi.
  27. “Waktu Transaksi” adalah waktu di mana Transaksi dapat diproses oleh Bank.

Pasal 2

Pendaftaran Host to Host

  1. Host to Host  hanya dapat digunakan oleh Nasabah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Nasabah telah memiliki Rekening pada Bank dan seluruh dokumen Nasabah yang dipersyaratkan dalam pembukaan Rekening telah diterima dengan lengkap oleh Bank.
    2. Nasabah telah mengisi, menandatangani, dan menyerahkan kepada Bank Formulir, SKU, dan dokumen-dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu (jika ada).
    3. Nasabah telah mendaftarkan IP Public milik Nasabah pada Formulir dan Bank telah mendaftarkan koneksi Nasabah ke Host to Host dengan menggunakan IP Public yang didaftarkan oleh Nasabah dalam Formulir tersebut.
  2. Pada waktu pengisian Formulir, Nasabah wajib untuk memberikan nama grup untuk keperluan pendaftaran Host to Host. Selanjutnya Bank akan memberikan Grup ID terhadap nama grup yang ditentukan Nasabah. Ketentuan dalam ayat ini juga berlaku apabila di dalam satu Formulir terdapat beberapa nama Nasabah baik perorangan maupun badan usaha bentuk lainnya, yang menggabungkan diri ke dalam satu Grup ID Host To Host.
  3. Beberapa Nasabah yang tergabung ke dalam satu Grup ID akan dapat mengakses seluruh informasi dan Transaksi atas Rekening-Rekening antar Nasabah yang ada dalam satu Grup ID tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi yang diperoleh atau pelaksanaan Transaksi apapun yang dilakukan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
  4. Apabila seluruh  persyaratan yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini telah terpenuhi, maka Bank akan memproses permohonan Nasabah sebagaimana diuraikan di dalam Formulir dengan menggunakan dan berdasarkan pada data dan informasi yang tertulis di dalam Formulir dan dokumen-dokumen lainnya yang diterima Bank dari Nasabah. Selanjutnya, Bank akan menyerahkan kepada Nasabah Perangkat Otentikasi yang diperlukan Nasabah untuk dapat menggunakan Host to Host  dan melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan dalam SKU ini.
  5. Atas dilakukannya pendaftaran Rekening ke dalam Host to Host, maka Nomor CIF yang melekat pada Rekening tersebut akan otomatis terdaftar pula ke dalam Host to Host  sehingga seluruh atau sebagian informasi mengenai Rekening akan dapat diakses oleh Nasabah melalui Host to Host.
  6. Nasabah dapat melakukan pendaftaran, perubahan dan penutupan Host to Host  sesuai dengan yang dikehendaki oleh Nasabah, dan seluruh akibat dari padanya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  7. Meskipun seluruh persyaratan untuk dapat menggunakan Host to Host  sebagaimana diuraikan di dalam SKU telah dipenuhi oleh Nasabah, atas pertimbangan Bank sendiri, Bank berhak untuk:
    1. Menolak permohonan pendaftaran Host to Host  yang diajukan Nasabah.
    2. Menolak Rekening tertentu yang diajukan Nasabah untuk pelaksanaan Transaksi dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Transaksi

Instruksi dan Pelaksanaan Transaksi

  1. Tata cara pelaksanaan Transaksi melalui Host to Host wajib diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh Nasabah, antara lain sebagai berikut:
    1. Melakukan semua proses pengamanan dalam menjalankan aktivitas perbankan melalui Host to Host, sesuai ketentuan yang diatur dalam Dokumen Teknis, dengan menggunakan Perangkat Otentikasi yang dikirimkan oleh Bank.
    2. Seluruh proses yang terjadi dalam pengiriman data elektronik yang dilakukan oleh Nasabah terkait informasi Transaksi, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  2. Nilai nominal Transaksi yang dilakukan Nasabah harus berada di dalam dan tidak melebihi dari Limit Transaksi Nasabah.
  3. Nasabah dapat melakukan Transaksi setiap saat selama Waktu Penggunaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai Waktu Penerimaan Instruksi. Setiap Instruksi yang diterima oleh Bank akan diproses di dalam Waktu Transaksi.
  4. Waktu Penggunaan, Waktu Penerimaan Instruksi, dan Waktu Transaksi ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nasabah wajib memantau status Transaksi yang telah dilakukannya melalui notifikasi status Transaksi yang disediakan oleh Bank. Dalam hal terjadinya kegagalan Transaksi atau duplikasi atas Transaksi dengan nomor referensi yang sama (double transaction) karena Nasabah tidak memantau status Transaksinya, maka seluruh risiko dan akibat yang timbul merupakan beban dan tanggung-jawab Nasabah sepenuhnya.
  6. Setiap Instruksi hanya akan diproses oleh Bank dengan tunduk dan mengikuti kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  7. Nasabah tidak dapat melakukan pembatalan Transaksi apabila Instruksi atas Transaksi terkait sudah diterima oleh Bank.
  8. Instruksi yang diterima Bank akan diproses oleh Bank berdasarkan proses verifikasi dan otentikasi Perangkat Otentikasi yang benar tanpa Bank melakukan verifikasi terhadap identitas dan kewenangan pihak-pihak pengirim Instruksi, oleh karenanya setiap Instruksi akan mengikat Nasabah.
  9. Apabila berdasarkan peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau menurut pertimbangan Bank suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, maka Bank berhak untuk menolak dan tidak memproses Instruksi terkait dan/atau membatalkan Transaksi yang sudah diproses sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank, dan atas kejadian tersebut Bank akan memberitahukannya kepada Nasabah.
  10. Seluruh Instruksi yang disampaikan Nasabah kepada Bank melalui Host to Host akan dianggap memiliki kekuatan mengikat seperti halnya instruksi yang disampaikan kepada Bank melalui dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah.

Mata Uang Transaksi
Transaksi dapat dilakukan Nasabah dalam mata uang Rupiah.

Penyediaan Dana
Dalam setiap Instruksi atau pelaksanaan Transaksi oleh Nasabah pada Host To Host, pada Rekening wajib tersedia minimal dana sebesar nilai total Transaksi ditambah Biaya Transaksi, Biaya Layanan yang timbul atas Transaksi terkait dan tetap memperhatikan saldo minimal rekening pada Rekening yang bersangkutan berdasarkan ketentuan saldo minimal rekening pada masing-masing jenis produk atau rekening yang berlaku pada Bank. Nasabah dengan ini mengetahui dan memahami bahwa apabila jumlah dana di dalam Rekening tidak mencukupi pada saat melakukan Transaksi, maka Transaksi terkait tidak dapat diproses oleh Bank.

Pasal 4

Biaya

  1. Atas penggunaan Host to Host oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi, Nasabah wajib membayar Biaya Layanan dan Biaya Transaksi kepada Bank sesuai jumlah yang ditetapkan untuk masing-masing Fitur.
  2. Biaya Layanan terdiri atas:
    1. Biaya penggunaan fitur inquiry (fitur informasi penerima transfer dana);
    2. Biaya-biaya lain (jika ada).
  3. Untuk Fitur-Fitur tertentu, Nasabah dapat memilih untuk membebankan Biaya Transaksi tersebut kepada pengirim Transaksi atau penerima Transaksi. Untuk ketentuan Biaya Transaksi yang dibebankan kepada penerima Transaksi, maka jumlah atau nilai Transaksi yang akan diterima oleh penerima Transaksi adalah jumlah atau nilai Transaksi setelah dikurangi biaya Transaksi. Jika terjadi retur atas Transaksi, maka jumlah Transaksi yang akan dikreditkan kembali kepada rekening pengirim adalah sebesar jumlah atau nilai Transaksi yang akan diterima oleh penerima Transaksi. Pilihan pengenaan Biaya Transaksi oleh Nasabah tersebut merupakan tanggung jawab Nasabah.
  4. Besarnya masing-masing Biaya Layanan dan Biaya Transaksi akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang akan dipublikasikan oleh Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui brosur dan/atau cara-cara lain yang dianggap patut oleh Bank.
  5. Atas penggunaan Host to Host, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan terhadap Rekening atas sejumlah Biaya Layanan dan Biaya Transaksi yang menjadi kewajiban Nasabah.

Pasal 5

Keamanan

  1. Dalam penggunaan Host To Host, Nasabah wajib mematuhi standar keamanan yang ditentukan Bank dalam Dokumen Teknis seperti standar keamanan otentikasi dan otorisasi, enkripsi pada pengiriman data, pengaman terhadap potensi risiko “man in middle the attack” dan lainnya yang yang diatur dalam Dokumen Teknis.
  2. Nasabah wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan serta bertanggung jawab terhadap penggunaan Perangkat Otentikasi. Segala risiko, kerugian, dan akibat hukum apapun yang timbul terkait dengan penggunaan Perangkat Otentikasi menjadi beban serta tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  3. Adapun ketentuan-ketentuan mengenai Perangkat Otentikasi adalah sebagai berikut:
    1. Perangkat Otentikasi adalah milik Bank dan akan diberikan oleh Bank kepada Nasabah, dengan pengiriman secara terpisah dalam 2 set yaitu:
      • Set pertama terdiri dari Client ID, Client Secret Key, dan Client Static Key.
      • Set kedua terdiri dari Group ID dan API Key.
    2. Untuk tujuan keamanan proses, Bank merekomendasi agar Nasabah menerapkan proses penerimaan Perangkat Otentikasi secara dual control dengan cara membedakan PIC penerima untuk masing-masing set Perangkat Otentikasi.
    3. Perubahan, penutupan, atau reset terhadap Perangkat Otentikasi yang diberikan oleh Bank, akan dilakukan oleh Bank.
    4. Jika diperlukan, Nasabah dapat melakukan penggantian salah satu Perangkat Otentikasi dengan cara mengirimkan surat permohonan penggantian kepada Bank melalui faksimili dan/atau e-mail, dengan tunduk dan mengikuti syarat serta ketentuan mengenai pengiriman surat atau dokumen melalui faksimili dan/atau e-mail sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 8 SKU. Setiap permintaan penggantian salah satu Perangkat Otentikasi akan secara langsung merubah sekaligus Perangkat Otentikasi.
    5. Bank memberikan hak penggunaan Perangkat Otentikasi kepada Nasabah sejak Nasabah terdaftar sebagai pengguna Host to Host sampai dengan Nasabah melakukan penutupan penggunaan Host to Host. Selama hak penggunaan Perangkat Otentikasi diberikan kepada Nasabah, seluruh risiko dan akibat apapun yang timbul atas penggunaan dan penguasaan Perangkat Otentikasi menjadi beban dan tanggung-jawab Nasabah sepenuhnya.

Pasal 6

Informasi dan Pembuktian

  1. Bank menyediakan informasi mengenai Rekening, dan hal-hal terkait Transaksi dan aktivitas Nasabah melalui Host to Host.
  2. Meskipun informasi mengenai Rekening, hal-hal terkait Transaksi dan aktivitas Nasabah disediakan Bank melalui Host to Host, Nasabah tetap diwajibkan untuk senantiasa memantau informasi terkini mengenai hal-hal tersebut yang ada di kantor Bank di mana Rekening, Transaksi dan aktivitas Nasabah diadministrasikan oleh Bank atau melalui media-media lainnya yang ditentukan oleh Bank dan dapat diakses oleh Nasabah. Jika terdapat perbedaan antara informasi yang diperoleh Nasabah melalui Host to Host dan informasi yang ada di kantor Bank, maka Nasabah wajib untuk segera melaporkannya kepada Bank dan meminta klarifikasi Bank mengenai hal tersebut, satu dan lain untuk menjaga agar Nasabah dapat melakukan Transaksi berdasarkan informasi yang benar dan akurat.
  3. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk melakukan keterbukaan informasi mengenai Transaksi kepada instansi pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bukti Instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik dalam pelaksanaan Transaksi, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape atau cartridge, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan sempurna atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Bank dan/atau Nasabah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut semua perubahan, pembaharuan dan/atau penggantinya.
  5. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan dan dokumen yang telah diserahkan oleh Nasabah akan menjadi milik Bank, dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, menilai, mendokumentasikan, mengarsipkan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa Bank berkewajiban untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun atau alasan apapun kepada Nasabah.

Pasal 7

Pemutusan Hubungan Komunikasi Internet

  1. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Host to Host oleh pihak lain yang tidak berwenang, maka Bank secara sepihak dan atas kebijakannya sendiri berhak:
    1. Memutuskan hubungan komunikasi internet apabila Nasabah dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh Bank, tidak melakukan Transaksi atau aktivitas apapun melalui Host to Host.
    2. Menghentikan atau menangguhkan proses Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila Host to Host, Rekening, dan hal-hal terkait lainnya, terindikasi digunakan oleh Nasabah atau pihak lain manapun juga untuk melakukan kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
  2. Sehubungan dengan dilaksanakannya tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini oleh Bank, Nasabah setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan/atau permintaan ganti rugi dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak manapun, hal-hal mana merupakan beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

Pasal 8

Pengiriman Surat atau Dokumen

Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam SKU dan/atau ketentuan lainnya yang berlaku di Bank, pengiriman suatu surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi oleh Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui faksimili maupun e-mail, maka hal-hal berikut ini berlaku dan mengikat Nasabah:

  1. Pengiriman surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi dari Nasabah kepada Bank akan dilakukan melalui mesin faksimili dan/atau alamat e-mail yang ditentukan dan telah didaftarkan oleh Nasabah sebagaimana disebutkan di dalam Formulir.
  2. Dalam hal terjadi perubahan nomor faksimili dan/atau alamat e-mail, maka perubahan tersebut akan berlaku efektif selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Bank menerima asli surat pemberitahuan tertulis dari Nasabah mengenai perubahan tersebut.
  3. Sebelum apa yang tertulis di dalam surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi diproses, diterima, atau dilaksanakan oleh Bank, Bank berhak namun tidak wajib untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Nasabah mengenai kebenaran surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi tersebut. Apabila Bank tidak memperoleh konfirmasi mengenai kebenarannya, maka Bank berhak untuk menolak, menunda, tidak melakukan hal-hal yang tertulis di dalam surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi terkait.
  4. Instruksi yang dikirimkan melalui faksmili atau e-mail akan dijalankan oleh Bank pada waktu pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi sepanjang Instruksi tersebut telah diterima oleh Bank dalam Waktu Penerimaan Instruksi yang ditetapkan oleh Bank, atau pada Hari Kerja berikutnya jika Instruksi melalui faksmili atau e-mail diterima setelah lewatnya Waktu Penerimaan Instruksi.
  5. Nasabah wajib untuk mematuhi setiap kebijakan Bank yang terkait dengan ketentuan mengenai Transaksi dan pengiriman asli surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi, baik yang telah maupun yang akan ditetapkan dikemudian hari oleh Bank (yang mana perubahan tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Bank mewajibkan Nasabah untuk mengirimkan asli surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi setelah apa yang tertulis di dalamnya diproses, diterima, atau dilaksanakan oleh Bank, maka Nasabah wajib untuk mengirimkan asli surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi kepada Bank sesuai waktu yang ditetapkan oleh Bank. Apabila terdapat perbedaan antara surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi yang dikirimkan melalui faksmili atau e-mail dengan asli surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi, termasuk namun tidak terbatas mengenai jumlah nilai Transaksi, maka Nasabah dengan ini menyetujui bahwa yang berlaku adalah surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi yang telah dikirimkan melalui faksmili atau e-mail.
  6. Apabila proses, penerimaan, pelaksanaan oleh Bank terhadap hal-hal yang disebutkan di dalam surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi yang dikirimkan melalui faksimili dan/atau e-mail tersebut memerlukan kuasa Nasabah, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank atas hal-hal dimaksud, dan segala biaya yang timbul atas hal-hal tersebut menjadi beban dan tanggungan Nasabah sepenuhnya.
  7. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin Bank atas hal-hal berikut ini:
    1. Nasabah wajib dan akan memastikan bahwa pihak yang mengirimkan surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi untuk dan atas nama Nasabah adalah pihak yang berwenang dari Nasabah.
    2. Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya hal-hal yang diuraikan di dalam surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi yang dikirimkan melalui faksimili maupun e-mail.
    3. Nasabah wajib dan akan selalu menjaga keamanan atas sistem dan/atau media yang digunakan untuk mengirimkan surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi melalui faksimili maupun e-mail, dari penggunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
    4. Nasabah wajib dan akan selalu menjaga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Nasabah atau pihak-pihak lainnya.
    5. Nasabah sekarang maupun untuk dikemudian hari bertanggungjawab atas segala akibat hukum yang timbul dan tidak akan mengajukan suatu keberatan, tuntutan, gugatan atau sanggahan berupa apapun juga kepada Bank.
  8. Nasabah setuju bahwa surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi dalam bentuk hasil faksmili atau e-mail yang diterima oleh Bank adalah merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas pelaksanaan Transaksi atau hal-hal yang dimohonkan oleh Nasabah dalam surat dan/atau data dan/atau dokumen tersebut oleh Bank, yang dapat digunakan baik di dalam maupun luar pengadilan. Apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau permasalahan terkait hal ini, maka Nasabah setuju untuk mengesampingkan asli surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau Instruksi tersebut.
  9. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara bukti pengiriman surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi milik Nasabah dengan bukti penerimaan surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi oleh Bank, maka Nasabah setuju bahwa bukti penerimaan milik Bank yang berlaku.
  10. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengubah, menambah, dan/atau meniadakan kebijakan Bank terkait dengan pengiriman surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi melalui faksimili maupun e-mail, dan Nasabah wajib untuk tunduk serta mematuhi segala kebijakan Bank terkait hal tersebut.
  11. Apabila dikemudian hari terdapat peraturan yang melarang, tidak membenarkan maupun tidak mengizinkan dilakukannya proses, penerimaan, atau pelaksanaan hal-hal berdasarkan surat dan/atau data dan/atau dokumen dan/atau instruksi yang dikirimkan melalui faksimili maupun e-mail, Bank berhak untuk sesegera mungkin mengambil tindakan yang dianggap perlu, termasuk untuk menolak dan/atau tidak menjalankan hal-hal yang dimohon oleh Nasabah meskipun seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bank telah dipenuhi oleh Nasabah.

Pasal 9

Persetujuan dan Kuasa-Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan data, keterangan, informasi terkait Nasabah yang diperoleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh data, keterangan dan informasi yang tercantum dalam Formulir, untuk keperluan pelaksanaan permohonan maupun Instruksi Nasabah, pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi tersebut kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan dan keterbukaan data, keterangan, informasi yang memerlukan persetujuan dari pihak lain.
  2. Seluruh kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank yang termaktub di dalam SKU ini, Formulir dan dokumen terkait Transaksi apapun bentuknya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Transaksi maupun tindakan-tindakan bersifat administrasi lainnya sehubungan dengan penggunaan Host to Host , yang mana dengan telah adanya pemberian kuasa tersebut tidak diperlukan lagi  pembuatan kuasa secara tertulis yang terpisah dari SKU, Formulir dan dokumen terkait Transaksi., Kuasa-kuasa tersebut akan terus berlaku dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk sebab-sebab yang tercantum di dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia, selama Nasabah masih memiliki kewajiban, termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran kepada Bank atau sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan kuasa dimaksud dari Nasabah kepada Bank. Pemberitahuan mengenai pencabutan kuasa tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pencabutan kuasa berlaku efektif.

Pasal 10

Tanggung Jawab Nasabah

  1. Nasabah wajib untuk memastikan bahwa setiap dan seluruh data, keterangan dan informasi beserta masing-masing dokumen pendukungnya yang diberikan Nasabah melalui Formulir maupun dalam rangka mengirimkan Intsruksi kepada Bank adalah benar, lengkap, akurat, tidak menyesatkan dan masih berlaku.
  2. Apabila terjadi perubahan atas data dan informasi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank, maka Nasabah wajib untuk segera memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Bank.
  3. Untuk menghindari adanya penipuan, kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Nasabah dalam penggunaan Host to Host maupun pihak lainnya yang tidak berwenang, Nasabah sepenuhnya berkewajiban, bertanggungjawab dan berwenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pengamanan sedemikian rupa terhadap alur proses terkait pelaksanaan Transaksi maupun tindakan-tindakan pengadministrasian berkenaan dengan Host to Host, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    1. Memiliki prosedur internal mengenai penetapan kewenangan dari pihak-pihak yang ditunjuk Nasabah untuk menerima Perangkat Otentikasi dari Bank, melakukan Transaksi maupun tindakan-tindakan pengadministrasian yang berkenaan dengan Host to Host, termasuk di dalamnya adalah memisahkan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk Nasabah untuk melakukan Transaksi sedemikian rupa, di mana kewenangan untuk membuat suatu proses dan kewenangan untuk menyetujui proses tersebut diberikan kepada orang yang berbeda.
    2. Memiliki prosedur internal untuk mencegah terjadinya risiko penyalahgunaan Perangkat Otentikasi.
    3. Menetapkan dan melakukan mekanisme pengawasan atas proses pelaksanaan Transaksi dan tindakan-tindakan administrasi Host to Host.
  4. Nasabah wajib memastikan bahwa pihak-pihak yang dapat memberikan Instruksi dan melaksanakan rangkaian proses Transaksi untuk dan atas nama Nasabah adalah orang atau pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk melakukan hal-hal demikian oleh Nasabah. Bank tidak melakukan verifikasi apapun atas Instruksi yang diterima Bank, baik mengenai isi Instruksi, alur proses Transaksi, kewenangan maupun identitas orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan, pengiriman atau persetujuan atas Instruksi yang diterima Bank sampai dengan Transaksi berhasil dilakukan. Segala risiko dan akibat hukum apapun yang timbul akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang, kesalahan dalam pengiriman Instruksi dan hal-hal terkait lainnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  5. Nasabah wajib menjaga keamanan komputer yang digunakan untuk mengakses Host to Host, beserta seluruh sistem atau instrumen pendukung dari komputer, termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara-cara sebagai berikut:
    1. Melakukan pembaharuan program anti virus versi terbaru dan pemindaian virus dalam komputer secara berkala.
    2. Membatasi akses kewenangan komputer yang digunakan untuk mengakses Host to Host.
    3. Menetapkan sistem atau prosedur atau mekanisme untuk pengamanan komputer yang digunakan oleh Nasabah.
  6. Nasabah setuju bahwa segala risiko dan akibat hukum apapun yang timbul atas (i) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban Nasabah sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal ini dan Pasal-Pasal lain di dalam SKU (termasuk Lampiran dan dokumen terkait lainnya), (ii) penggunaan yang tidak sah atas Perangkat Otentikasi, (iii) penyalahgunaan Host to Host oleh pihak-pihak yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi melalui Host to Host, (iv) kesalahan atau keterlambatan proses Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, (v) disampaikannya informasi mengenai Transaksi oleh Bank kepada instansi pemerintah dan/atau pihak berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 6 SKU, (vi) Kesalahan atau kelalaian Nasabah yang tidak melaksanakan hal-hal yang diuraikan dalam Pasal 8 SKU, (vii) Penggunaan, pencantuman dan keterbukaan data, keterangan dan informasi yang dilakukan oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud Pasal 9 SKU, (viii) tidak dilakukannya standar keamanan oleh Nasabah yang ditentukan dalam SKU dan Dokumen Teknis termasuk namun tidak terbatas atas segala kerugian atau kehilangan keuntungan, tuntutan, gugatan atau klaim yang diderita atau ditujukan kepada Bank dan/atau Nasabah dan/atau pihak lain manapun juga, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun, dan Nasabah bersedia untuk dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank, termasuk berupa penutupan Host to Host oleh Bank atas segala konsekuensi yang timbul tersebut sepanjang risiko dan akibat hukum tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Bank.
  7. Apabila berdasarkan suatu tuntutan, gugatan atau klaim apapun juga Bank harus membayar atau membayarkan terlebih dulu suatu jumlah uang kepada orang atau pihak manapun, hal mana diakibatkan oleh pelaksanaan Transaksi untuk kepentingan Nasabah, maka Nasabah wajib untuk membayar atau memberikan penggantian kepada Bank, uang sebesar jumlah yang telah dibayar Bank tersebut berikut bunga dan denda (jika ada) sesuai waktu yang ditetapkan Bank.

Pasal 11

Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apa pun yang mungkin timbul, dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi maupun jaringan internet, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.

Pasal 12

Penundaan Transaksi dan Penutupan Host to Host

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur pada Pasal terpisah dalam SKU ini, Bank berhak untuk menunda atau tidak melaksanakan Instruksi atau menutup layanan Host to Host (sebagaimana berlaku) apabila salah satu atau lebih hal-hal berikut ini terpenuhi:

  1. Nasabah mengajukan permohonan tertulis kepada Bank untuk melakukan penutupan atas penggunaan Host to Host  dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Bank.
  2. Nasabah menutup semua Rekening yang didaftarkan dalam pelaksanaan Transaksi.
  3. Terdapat ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melarang dilakukannya Transaksi dengan menggunakan Host to Host atau layanan sejenis.
  4. Nasabah diketahui menggunakan identitas dan/atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar atau palsu.
  5. Apabila Bank mengetahui atau memiliki indikasi bahwa Host to Host atau Rekening digunakan oleh Nasabah atau pihak lain manapun juga untuk melakukan penipuan, kejahatan atau tindakan ilegal lainnya yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  6. Karena sebab apapun atas pertimbangan dan kebijakan Bank dengan berdasar pada hasil pengkajian ulang yang dilakukan oleh Bank atas penggunaan Host to Host oleh Nasabah, dan Nasabah dengan ini menyetujui setiap tindakan apapun yang akan ditempuh oleh Bank guna melaksanakan kehendaknya itu, dan oleh karenanya Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut.

Pasal 13

Ketentuan Lain-Lain

Hal Lain dan Perubahan
Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini menyetujui jika perubahan SKU tersebut akan merupakan  satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU ini.

Pilihan Hukum dan Domisili
SKU ini berikut dengan seluruh perubahannya atau penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.

Alamat Pemberitahuan

  1. Setiap pemberitahuan yang perlu dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan pemanfaatan Host to Host  harus dilakukan dengan surat tercatat, melalui kurir atau melalui media elektonik antara lain e-mail, faksimili, telex atau short message system (“SMS”) atau telepon yaitu:
    1. Apabila ditujukan kepada Nasabah:
      Sesuai dengan data dan informasi yang tercantum pada Formulir maupun perubahan-perubahannya yang telah disampaikan kepada Bank dan telah diproses sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
    2. Apabila ditujukan kepada Bank:
      Sesuai dengan data dan informasi yang tercantum pada media resmi yang dimiliki Bank, termasuk namun tidak terbatas pada situs resmi Permata Bank.
  2. Setiap pemberitahuan dan atau komunikasi ke alamat sebagaimana dimaksud di atas dianggap telah diterima atau disampaikan:
    1. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi pada tanggal penerimaan dan/atau;
    2. Jika dikirim melalui pos tercatat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman, dan/atau;
    3. Jika dikirim melalui telex atau faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya).
    4. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima.
    5. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim.
  3. Setiap perubahan data korespondensi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.

Keabsahan
Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam SKU tidak akan terpengaruh, sekalipun satu atau lebih ketentuan dalam SKU menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.

Pengalihan dan Perawatan Layanan
Bank berhak untuk:

  1. Mengalihkan proses Transaksi atau penggunaan Host to Host kepada pihak ketiga;
  2. Melakukan perawatan, perbaikan, perubahan Host to Host yang dapat mengakibatkan tidak tersedianya atau tidak dapat diaksesnya Host to Host sementara waktu.
  3. Pernyataan dan Jaminan
    Seluruh pernyataan dan jaminan yang disampaikan oleh Nasabah dalam Formulir maupun SKU dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan dan tidak akan berakhir dikarenakan sebab apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Bank. Segala risiko yang timbul dari pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya, dan Nasabah setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala akibat, risiko dan konsekuensi yang timbul sehubungan dengan pemberian pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan tersebut oleh Nasabah maupun pelaksanaannya yang dilakukan oleh Bank.
  4. Bahasa Yang Berlaku
    Apabila SKU dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Host to Host diterbitkan atau dibuat oleh Bank dan/atau ditandatangani oleh Nasabah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka apabila terdapat perbedaan pengertian atau penafsiran antara teks bahasa Indonesia dan teks bahasa Inggris dari SKU maupun dokumen-dokumen lainnya tersebut, maka yang akan berlaku adalah pengertian atau penafsiran dari teks bahasa Indonesia, termasuk komposisi, interpretasi dan pelaksanaannya.
  5. Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan
    Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan penggunaan Host to Host yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website www.permatabank.com dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

DENGAN MENANDATANGANI SKU, MAKA NASABAH TELAH MENGETAHUI DAN MEMAHAMI SELURUH ISI DARI SKU DAN OLEH KARENANYA NASABAH SETUJU DAN TERIKAT PADA SKU, LAMPIRAN, FORMULIR, DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN YANG DITETAPKAN OLEH BANK SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN TRANSAKSI MELALUI HOST TO HOST YANG AKAN DIBERITAHUKAN OLEH BANK KEPADA NASABAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan