Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Permata EDC

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Permata EDC (selanjutnya disebut “SKU”) ini merupakan perjanjian yang mengatur kerjasama pemberian jasa layanan  perbankan dengan menggunakan mesin EDC milik PT Bank Permata Tbk, suatu perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”).

Merchant dengan menandatangani SKU ini menyatakan setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri  pada SKU ini dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diuraikan dibawah ini:

Pasal 1

Definisi

Sepanjang tidak diartikan lain, maka istilah-istilah tersebut di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Bank Penerbit adalah Bank dan/atau bank lain pada umumnya dan/atau lembaga selain bank yang menerbitkan Kartu.
  2. Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah berita acara serah terima pemasangan Permata EDC di lokasi Merchant sesuai dengan format dan isi yang ditetapkan Bank yang mencantumkan tanggal dipasangnya Permata EDC dan berfungsinya Permata EDC tersebut di lokasi Merchant.
  3. Chargeback adalah penagihan/pembebanan kembali kepada Merchant atas Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR yang  berhasil yang telah dibayarkan Bank kepada Merchant.
  4. Collateral adalah sejumlah dana selain Dana Jaminan yang ditetapkan Bank kepada Merchant (dengan kategori Merchant tertentu yang ditetapkan Bank) sebagai jaminan untuk diblokir oleh Bank sehubungan dengan penggunaan Permata EDC.
  5. Contactless adalah cara transaksi pada Permata EDC dengan cara selain Dip atau Swipe, yaitu dengan cara melakukan tap/sentuh pada bagian Permata EDC.
  6. Daftar Hitam Merchant adalah daftar yang memuat informasi negatif atas reputasi Merchant yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Dana Jaminan adalah sejumlah dana yang ditetapkan Bank kepada Merchant ketika melakukan pengajuan Permata EDC sebagai jaminan Bank apabila mesin Permata EDC tidak dapat dikembalikan Merchant dalam kondisi baik dan lengkap maupun terdapat tunggakan pembayaran dan/atau ganti rugi Merchant kepada Bank (seperti namun tidak terbatas pada tunggakan sewa mesin Permata EDC dan tunggakan Chargeback).
  8. Dip adalah aktifitas memasukan Kartu chip base pada chip reader di Permata EDC dalam melakukan Transaksi. 
  9. Dokumen adalah slip Settlement, Slip Transaksi EDC, faktur-faktur, pesanan pembelian, pesanan pengiriman, catatan-catatan, termasuk seluruh salinan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan Transaksi.
  10. EDC (Electronic Data Capture) selanjutnya disebut dengan “Permata EDC” adalah mesin/ terminal milik Bank untuk menerima dan memproses Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada segala perlengkapannya seperti adaptor, kabel power, tutup baterai, connector download, connector power, PIN cover yang merupakan milik Bank yang dipinjamkan dan/atau disewakan oleh Bank kepada Merchant.
  11. Fasilitas Bank adalah sarana dan/atau prasarana yang dimiliki dan disediakan oleh Bank untuk memproses dan memantau Transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dan/atau Pelanggan antara lain layanan PermataTel, PermataNet, Permata ME, Layanan SMS Notifikasi, PermataATM, Permata EDC dan layanan counter Bank serta layanan/fasilitas lain yang dikembangkan Bank di kemudian hari.
  12. Formulir Pembatalan Transaksi adalah formulir yang digunakan oleh Merchant untuk  mengajukan permintaan pembatalan Transaksi Sale dan/atau  Transaksi QR yang telah diproses oleh Bank, dengan format yang ditetapkan Bank.
  13. Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem internasional.
  14. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan Regulator.
  15. Jaringan Domestik adalah jaringan yang dikelola oleh Bank maupun switching lokal Indonesia yang terdiri atas jaringan ATM Bersama, PRIMA dan ALTO yang masuk kedalam sistem Gerbang Pembayaran Nasional sesuai dengan PBI terkait Gerbang Pembayaran Nasional atau jaringan lainnya yang akan bekerjasama dikemudian hari.
  16. Jaringan Internasional adalah jaringan yang dikelola oleh switching/prinsipal internasional dimana Bank sudah menjadi anggota pada jaringan tersebut antara lain seperti VISA, MASTERCARD, atau jaringan lainnya yang akan bekerjasama dikemudian hari.
  17. Kartu adalah Kartu Debit dan/atau Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Bank Penerbit.
  18. Kartu Debit adalah kartu yang dapat digunakan Pemegang Kartu untuk melakukan penarikan tunai, pemindahbukuan (transfer) dan pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung dana Pemegang Kartu yang tersimpan pada Bank Penerbit.
  19. Kartu Kredit adalah kartu yang dapat digunakan Pemegang Kartu untuk melakukan pembayaran dan/atau penarikan tunai, dengan cara kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit, dan Pemegang Kartu berkewajiban melunasi pembayaran tersebut dengan tata cara dan pada waktu yang disepakati dengan Bank Penerbit.
  20. Approval Code selanjutnya disebut dengan Kode Persetujuan adalah kode yang diterima Permata EDC atas setiap Transaksi yang telah mendapat Otorisasi dan tercetak pada Slip Transaksi EDC.
  21. Merchant Discount Rate (“MDR”) adalah biaya yang wajib dibayar oleh Merchant kepada Bank atas setiap Transaksi Sale dan Transaksi QR sebagaimana diatur lebih lanjut pada pasal 8 SKU ini.
  22. Merchant Data Form (MDF) adalah suatu formulir yang memuat keterangan-keterangan mengenai Merchant dan informasi lain yang dilengkapi oleh Merchant, yang diperlukan sebagai  permohonan, perubahan dan pelaksanaan kerjasama berdasarkan SKU ini, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU.
  23. Merchant adalah orang-perorangan atau badan yang menggunakan layanan Permata EDC untuk menerima Transaksi.
  24. Mitra adalah pihak lain yang bekerjasama dengan Bank untuk penerimaan pembayaran Transaksi Payment Point atau Pembayaran voucher prabayar atau lainnya  melalui Fasilitas Bank.
  25. Nomor Pelanggan adalah kode/nomor identifikasi yang dimiliki dan digunakan oleh Pelanggan untuk melakukan pembayaran Traksaksi Payment Point.
  26. Otorisasi adalah persetujuan Bank Penerbit atas Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu.
  27. Otentikasi adalah salah satu aktivitas  pengesahan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu yang dapat berupa penginputan PIN Kartu atau tandatangan sesuai dengan yang tertera di halaman belakang kartu.
  28. Para Pihak adalah Bank dan Merchant yang melaksanakan isi SKU ini.
  29. Pihak adalah salah satu pihak atau masing-masing pihak yang melaksanakan isi SKU ini yaitu Merchant atau Bank.
  30. Pelanggan adalah perorangan atau non perorangan yang membeli produk/jasa Merchant dan melakukan Transaksi melalui Permata EDC pada Merchant.
  31. Pemegang Kartu adalah setiap nasabah Bank dan atau bank lain yang secara sah merupakan  pemilik Kartu sebagaimana yang nama dan tandatangannya tercantum pada Kartu dan berhak menggunakan Kartu sesuai syarat dan ketentuan Bank Penerbit.
  32. PIN (Personal Indentification Number) adalah sandi rahasia yang digunakan Pemegang Kartu sebagai cara Otentikasi pada saat melakukan Transaksi.
  33. Rekening Merchant adalah rekening Merchant yang dibuka atas nama Merchant pada Bank sebagaimana tercantum dalam MDF yang digunakan sebagai rekening penampungan Merchant, dan rekening lainnya milik Merchant yang ada pada Bank.
  34. Rekening Pemegang Kartu adalah rekening milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank Penerbit.
  35. Regulator adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau badan/instansi berwenang lainnya sehubungan dengan pelaksanaan SKU ini.
  36. Swipe adalah aktifitas menggesekkan Kartu magnetic stripe pada reader di Permata EDC dalam melakukan Transaksi.
  37. Settlement adalah proses pengiriman data rekapitulasi ke sistem Bank atas Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR yang telah dilakukan melalui Permata EDC dan digunakan sebagai dasar penagihan Transaksi Sale dan/atau   Transaksi QR dari Merchant kepada Bank.
  38. Slip Transaksi adalah tanda terima tertulis yang dikeluarkan oleh Permata EDC atas Transaksi yang diantaranya mencantumkan lokasi Merchant, nama Merchant, Nomor Kartu, Nama Pemegang Kartu (apabila ada), tanggal transaksi kolom tandatangan (apabila ada) dan  Kode Persetujuan.
  39. Tagihan Merchant adalah sejumlah tagihan atas dana hasil Transaksi yang wajib dibayar Bank kepada Merchant.
  40. Transaksi adalah Transaksi Sale dan/atau Transaksi Mini ATM dan/atau Transaksi QR yang dilakukan di Permata EDC.
  41. Transaksi Payment Point adalah salah satu fitur dari Transaksi Mini ATM yang merupakan transaksi pembayaran tagihan layanan umum jasa telekomunikasi dan internet, kartu kredit, asuransi, cicilan, personal loan, pembayaran tiket pesawat, biaya pendidikan, dan jenis tagihan lainnya yang akan dikembangkan dikemudian hari, yang wajib dibayar Pelanggan kepada Mitra. 
  42. Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang mendapat Otorisasi yang ditandai dengan keluarnya Kode Persetujuan pada Permata EDC sebagaimana tercetak pada Slip Transaksi dan tercatat sukses pada pencatatatan Bank.
  43. Transaksi Fallback adalah transaksi menggunakan kartu Chip yang awalnya di Dip, namun karena transaksi gagal, kemudian transaksi diulangi dengan cara di Swipe.
  44. Transaksi Mini ATM adalah transaksi diluar dari Transaksi Sale dan Transaksi QR termasuk namun tidak terbatas pada fitur Transaksi Payment Point, Inquiry, transfer dana, dan transaksi lainnya yang disediakan Bank dikemudian hari, dimana fitur transfer dana hanya diperuntukan untuk Merchant tertentu yang disetujui oleh Bank.
  45. Transaksi Sale adalah Transaksi pembayaran yang dilakukan Pelanggan atas penjualan produk atau jasa milik Merchant yang dilakukan di Permata EDC dengan menggunakan Kartu melalui Jaringan Domestik dan/atau Jaringan Internasional.
  46. Transaksi QR adalah transaksi pembayaran yang dilakukan melalui perangkat pemindai QR Code yang dimiliki Pelanggan pada Fitur QR yang terdaftar atas nama Merchant pada Permata EDC.
  47. Hak Atas Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut dengan “HAKI” adalah semua hak cipta, paten, merek dagang atau hak atas database, logo, desain, slogan, penemuan-penemuan atau rahasia-rahasia dagang, keahlian teknis, hak atas desain, topografi, nama dagang dan nama usaha, nama-nama domain, merek-merek dan peralatan (baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar) yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari serta semua hak atas kekayaan intelektual lainnya berikut permohonan-permohonan atas setiap hak tersebut (dimanapun permohonan tersebut dapat diajukan) yang dapat dilindungi di negara manapun di dunia;
  48. Fitur QR adalah salah satu fitur penerimaaan pembayaran tanpa menggunakan Kartu dimana Permata EDC akan menghasilkan/mencetak QR Code untuk kemudian dapat dipindai dengan  perangkat milik Pelanggan dalam rangka penyelesaian Transaksi.
  49. QR Code adalah kode standar yang dihasilkan/ dicetak dari Permata EDC yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi melalui pemindaian yang berisi informasi/data yang diperlukan untuk memproses Transaksi.

Pasal 2

Kerjasama Merchant Permata EDC

  1. Permata EDC yang disediakan oleh Bank dapat dipergunakan Merchant untuk keperluan menerima Transaksi, dimana fasilitas Transaksi tersebut dapat dipilih salah satu atau lebih disesuaikan dengan kebutuhan Merchant atau kebijakan Bank.
  2. Untuk keperluan permohonan kerjasama Merchant kepada Bank dalam penggunaan Permata EDC maka Merchant mengetahui dan telah membaca  serta menyetujui ringkasan informasi produk dan layanan mengenai Permata EDC serta telah memahami  seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Permata EDC dan Merchant wajib untuk memberikan:
    1. MDF yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Merchant kepada Bank;
    2. Dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan yang dipersyaratkan dan diberitahukan Bank kepada Merchant.
  3. Atas kebijakannya yang wajar dan  tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menerima atau menolak permohonan kerjasama yang diajukan Merchant atas penggunaan Permata EDC. Jika Bank menolak permohonan Merchant tersebut maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Merchant bahwa pengajuan oleh Merchant tidak dapat disetujui dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Merchant  kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Merchant selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan permohonan yang diajukan Merchant dan seluruh dokumen yang telah diberikan Merchant sehubungan dengan permohonannya tersebut sepenuhnya menjadi milik Bank.
  4. Jika Bank menyetujui permohonan yang diajukan Merchant untuk menggunakan Permata EDC maka Bank akan menempatkan Permata EDC ke lokasi Merchant.
  5. Seluruh Transaksi dan Settlement yang diproses melalui Permata EDC wajib menggunakan mata uang Rupiah.
  6. Atas kebijakan Bank, maka Bank berhak meminta kepada Merchant untuk menyediakan sejumlah dana sebagai Dana Jaminan dan Collateral (jika dibutuhkan) atas Transaksi yang dilakukan melalui Permata EDC dimana besaran tersebut akan ditentukan oleh Bank.
  7. Sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama Permata EDC, Merchant wajib memberikan data dan/atau dokumen pendukung yang sebenarnya kepada Bank dan wajib melakukan pengkinian data apabila terjadi perubahan pada data dan atau dokumen tersebut.

Pasal 3

Mekanisme Penggunaan Permata EDC

Mekanisme penggunaan  Permata EDC secara umum tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Transaksi Sale dengan menggunakan Kartu dapat dilakukan dengan cara di Dip, Swipe, atau Contactless pada Permata EDC sesuai dengan jenis Otentikasi Kartu tersebut.
  2. Untuk Kartu Kredit dan atau Kartu Debit yang sudah menggunakan chip, Merchant hanya boleh melakukan Transaksi dengan cara di Dip, dan dilarang untuk melakukan transaksi dengan cara Swipe maupun Transaksi Fallback terkecuali jika terdapat fitur Contactless pada Kartu tersebut, maka Transaksi tersebut dapat dilakukan secara Contactless sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Jika Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR dinyatakan sebagai Transaksi Berhasil, maka Merchant dapat menyerahkan barang atau jasa yang telah dibeli/dibayarkan beserta Slip Transaksi sebagai bukti Transaksi kepada Pelanggan.
  4. Untuk status pada Transaksi Mini ATM, mengacu kepada catatan Bank berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Bank dengan Mitra.
  5. Merchant wajib memastikan bahwa Slip Transaksi yang memuat data transaksi dan Kode Persetujuan telah tercetak dengan baik serta mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk Transaksi Mini ATM, maka Slip Transaksi dicetak 2 (dua) rangkap sebagai berikut:
      1. 1 (satu) asli disimpan oleh Merchant; dan
      2. 1 (satu) salinan (copy) diberikan kepada Pelanggan, dan dapat dicetak kembali untuk Bank.
    2. Untuk Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR, maka Slip Transaksi terdiri dari 3 (tiga) rangkap sebagai berikut:
      1. 1 (satu) salinan (copy) diberikan kepada Merchant;
      2. 1 (satu) salinan (copy) diberikan kepada Pelanggan;
      3. 1 (satu) salinan (copy) diberikan kepada Bank.
  6. Jika Permata EDC tidak mengeluarkan Slip Transaksi bukan karena kertas habis, maka merchant wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Untuk Transaksi Sale: Merchant dapat melakukan re-print transaksi terakhir, dan jika tidak terdapat transaksi yang dimaksud, maka merchant dapat memproses ulang transaksi tersebut.
    2. Untuk Transaksi Mini ATM: Merchant dapat melakukan re-print transaksi terakhir dan melihat mutasi rekening. Dalam hal terjadi gangguan komunikasi atau gangguan lainnya terkait dengan penggunaan Permata EDC saat melakukan Transaksi Mini ATM yang menyebabkan terjadinya kejadian-kejadian antara lain: Slip Transaksi tidak tercetak, Transaksi dibatalkan atau ditolak untuk diteruskan namun terjadi pendebetan rekening, maka Merchant wajib melaporkan Transaksi tersebut kepada Bank pada hari yang sama saat Transaksi dilakukan untuk disesuaikan dengan catatan yang ada pada Bank. Para Pihak sepakat bahwa yang akan dijadikan acuan atas berhasil atau tidaknya Transaksi Payment Point adalah catatan yang ada pada Bank. Merchant dapat melakukan check status Transaksi QR dengan cara memasukkan nomor invoice ke Permata EDC.
  7. Dalam keadaan dan kondisi apapun, data Pelanggan dan/atau Pemegang Kartu yang terdapat dalam Slip Transaksi tidak dibenarkan untuk ditulis, diperbaiki, diganti, direnvoi dan/atau diubah oleh Merchant.
  8. Merchant berhak tidak memproses dan/atau menolak Transaksi apabila:
    1. Kartu belum aktif.
    2. Status Transaksi pada Permata EDC adalah declined atau mendapat tolakan dari Bank Penerbit.
    3. Kartu telah diubah, dirusak atau dicetak ulang dengan cara apapun tanpa persetujuan Bank Penerbit. 
    4. Mesin Permata EDC tidak mengeluarkan Slip Transaksi (bukan karena kertas habis).
    5. Slip Transaksi tidak tercantum Kode Persetujuan.
    6. Kartu telah diblokir karena sebab apapun juga.
    7. Kartu telah habis masa berlakunya kecuali jika terdapat ketentuan lain dari Regulator.
    8. Terdapat ketidak sesuaian pada saat dilakukan Otentikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 SKU. 
    9. Kartu Kredit yang digunakan adalah Kartu Kredit Lokal Non Chip.
    10. Kartu diduga palsu atau terindikasi fraud atau hasil tindak kejahatan. Jika Merchant menemukan Kartu dengan jenis ini, maka Merchant wajib untuk melapor kepada Pihak Bank.
  9.  Pelaksanaan Transaksi melalui Fitur QR, dapat dilakukan dengan cara Pelanggan melakukan pemindaian pada QR Code yang dihasilkan/ dicetak dari Permata EDC. 
  10. Transaksi QR yang dapat diterima pada Permata EDC adalah Transaksi yang berdasarkan pada Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) sebagai-mana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Transaksi Mini ATM

  1. Bank atas kebijakannya yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku  atau berdasarkan kesepakatan dengan Merchant  dapat memberikan pembagian pendapatan kepada Merchant, dengan memperhatikan jenis Transaksi Mini ATM yang dilakukan oleh Pelanggan dan ketentuan Bank dan/atau Merchant yang besar dan tata cara pembagiannya akan diberitahukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Pihak sepakat bahwa Bank atas pertimbangannya yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak dan berwenang dari waktu ke waktu untuk mengubah besarnya pembagian pendapatan tersebut.
  2. Para Pihak sepakat bahwa khusus untuk pelaksanaan Transaksi Payment Point oleh Pemegang Kartu/Pelanggan melalui Merchant akan dianggap sah apabila:
    1. Pemegang Kartu/Pelanggan sudah memasukkan Nomor Pelanggan atau nomor rekening tujuan pembayaran dengan benar.
    2. Terdapat kode persetujuan pada Slip Transaksi EDC.
    3. Rekening Merchant atau Pemegang Kartu/ Pelanggan sudah terdebet (dalam hal pembayaran tagihan), atau saldo pulsa milik Pemegang Kartu/Pelanggan telah bertambah senilai voucher yang dibeli (dalam hal pembelian voucher pulsa).
    4. Dalam data rekonsiliasi sudah dinyatakan berhasil sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pemegang Kartu/Pelanggan. 
  3. Merchant dengan ini bertanggung jawab dan dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggung-jawaban dalam bentuk apapun kepada Merchant atau pihak manapun atas segala kerugian dan atau tuntutan dan atau gugatan dan atau klaim dan atau permintaan ganti kerugian dari pihak manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Payment Point yang disertai dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud) oleh Merchant. 
  4. Apabila terdapat selisih pendebetan dalam Rekening Merchant, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal terjadinya Transaksi Payment Point, Merchant wajib melaporkan selisih tersebut kepada Bank melalui Fasilitas Bank. Apabila laporan atas selisih pendebetan baru dilaporkan oleh Merchant setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan dan atau menurut catatan Bank Transaksi Payment Point yang dilaporkan Merchant merupakan Transaksi Berhasil, maka Bank berhak untuk menolak dan mengabaikan laporan atau klaim Merchant. Dalam hal terjadi keadaan demikian, maka Para Pihak sepakat bahwa catatan yang dijadikan acuan rekonsiliasi adalah catatan yang ada pada Bank.
  5. Bank berhak mengenakan biaya kepada Pelanggan sebagai pendapatan Bank atas Transaksi Payment Point yang telah dilakukan pada Permata EDC. Besarnya biaya tersebut wajib diinformasikan oleh Merchant kepada Pelanggan sebelum Transaksi Payment Point dijalankan oleh Merchant dan besarnya biaya tersebut akan tercetak pada Slip Transaksi terpisah dengan nilai Transaksi Payment Point. Atas pembebanan biaya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ini, Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap tuntutan, klaim dan/ atau gugatan dari Pelanggan dan/atau pihak lain manapun juga yang mungkin timbul sehubungan dengan kewajiban pemberian informasi pembeba-nan biaya tersebut.
  6. Pengenaan biaya yang merupakan hak Bank sebagaimana dimaksud ayat 5 Pasal ini, akan diambil langsung oleh Bank dengan cara mendebet Rekening Merchant atau Rekening Pemegang Kartu pada saat atau setelah pelaksanaan setiap jenis Transaksi Payment Point sesuai waktu yang ditentukan oleh Bank.

Pasal 5

Otentikasi

Seluruh Transaksi yang terjadi pada Permata EDC, wajib diotentikasi sebagai bentuk pengesahan Transaksi dari Pelanggan/ Pemegang Kartu.

  1. Secara umum, otentikasi yang diterima oleh Permata EDC adalah sbb :
    1. Transaksi Sale: PIN Kartu atau  tandatangan (signature), bergantung dari otentikasi yang ditentukan oleh Bank Penerbit Kartu tersebut.
    2. Transaksi Mini ATM : PIN Kartu 
    3. Untuk Transaksi dengan cara Contactless, ketentuan otentikasi dilakukan berdasarkan nominal Transaksi tertentu yang ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing Bank Penerbit.  
    4. Untuk Transaksi QR, tidak ada Otentikasi yang dilakukan karena Otentikasi dilakukan pada perangkat yang digunakan Pelanggan dalam melakukan pemindaian QR Code.
  2. Merchant wajib memastikan bahwa penginputan PIN pada Permata EDC oleh Pelanggan dilakukan dengan aman dan tidak diketahui oleh Merchant maupun pihak lain.
  3. Khusus untuk jenis otentikasi menggunakan tanda-tangan, Merchant wajib minta Pelanggan untuk membubuhkan tanda tangan pada Slip Transaksi kemudian mencocokkan nama, nomor Kartu dan tandatangan Pemegang Kartu di Slip Transaksi dengan nama, nomor kartu dan tandatangan yang tertera pada Kartu. Apabila terdapat perbedaan, maka Merchant wajib untuk menolak Transaksi tersebut.

Pasal 6

Pembatalan, Kegagalan Trasaksi dan Pengembalian Dana

  1. Untuk Transaksi Mini ATM pada Permata EDC, pembatalan Transaksi tidak diperbolehkan.
  2. Untuk Transaksi Sale, apabila proses pembatalan dilakukan sebelum proses Settlement, maka pem-batalan Transaksi dilakukan melalui menu void pada Permata EDC dan Merchant tidak diperbolehkan untuk memberikan uang tunai kepada Pelanggan yang bersangkutan dengan alasan apa pun.
  3. Untuk Transaksi QR, jika Merchant mendapatkan fasilitas Fitur Refund QR pada Permata EDC, maka pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan melalui Fitur Refund QR tersebut, maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal Transaksi QR dilakukan. Jika Merchant tidak mendapatkan fasilitas Fitur Refund QR pada Permata EDC, maka proses pengembalian dana dilakukan menggunakan Formulir Pembatalan Transaksi dengan mengikuti ketentuan sebagai-mana dimaksud ayat 4 Pasal ini.
  4. Apabila proses pembatalan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 Pasal ini dilakukan setelah proses Settlement di Permata EDC atau dilakukan melewati 7 Hari Kalender setelah Transaksi QR dilakukan, maka Merchant wajib mengirimkan Formulir Pembatalan Transaksi kepada Bank selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak proses Settlement atau Transaksi QR dilaku-kan dengan ketentuan sebagai berikut ini:
    1. Bank akan melakukan pengembalian dana dengan jumlah yang tercantum dalam Formulir Pembatalan Transaksi tersebut dengan cara mendebet rekening Merchant.
    2. Jika dana tidak tersedia untuk proses pemba-talan di rekening Merchant, maka proses pembatalan tidak dapat dilakukan.
    3. Apabila Merchant terlambat mengirimkan Form Pembatalan Transaksi, maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atas pembatalan Transaksi tersebut.

Pasal 7

Settlement dan Pembayaran

  1. Proses Settlement hanya berlaku bagi Transaksi Sale dimana Merchant wajib melakukan hal ini selambat–lambatnya 1 (satu)  Hari Kalender sejak tanggal Transaksi dilakukan di Permata EDC.
  2. Untuk Transaksi QR, Settlement akan dilakukan melalui sistem
  3. Proses pembayaran Tagihan Merchant atas Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR akan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kalender setelah proses Settlement, dengan dikurangi MDR.
  4. Bank akan melakukan pembayaran berdasarkan Settlement yang tercatat di sistem Bank.
  5. Setelah pembayaran Tagihan Merchant sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 Pasal ini, apabila terdapat selisih pembayaran kepada Merchant, maka: 
    1. Dalam hal terjadi selisih lebih, Bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada Merchant dan Bank akan melakukan pendebetan sebesar nilai selisih tersebut pada rekening Merchant dan atas pendebetan Merchant memberikan kuasa kepada Bank. Dalam hal dana di Rekening Merchant tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan selisih lebih tersebut kepada Bank melalui Fasilitas Bank dalam waktu selambat–lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal proses Settlement atau setelah Merchant menerima laporan dari Bank, mana yang lebih cepat; 
    2. Apabila terjadi selisih kurang, maka Merchant akan melaporkan kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal Settlement disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
    3. Berdasarkan hasil investigasi dan/atau catatan Bank, maka Bank akan membayarkan selisih kurang selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil investigasi tersebut muncul.
    4. Apabila laporan atas selisih kekurangan pembayaran kepada Merchant baru dilaporkan oleh Merchant setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan dalam butir (a) atau (b) di atas, maka Bank berhak untuk menolak dan mengabaikan  laporan atau klaim Merchant.
  6. Dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan pembayaran Tagihan Merchant yang dilakukan oleh Bank, yang menyebabkan pembayaran tersebut menjadi lebih atau kurang dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut dengan melakukan pendebetan atau pengkreditan dari/ke Rekening Merchant. Sehubungan dengan hal tersebut, Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk setiap saat melakukan pende-betan Rekening Merchant untuk melakukan perbaikan pembayaran tersebut. Dalam hal dana dalam Rekening Merchant tidak tersedia atau tidak mencukupi, maka Bank berhak untuk mengklaim Merchant atas jumlah yang telah dikreditkan ke dalam Rekening Merchant atau telah dibayarkan kepada Merchant, atau memotong jumlah tersebut dari kewajiban pembayaran atas tagihan Merchant atau Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud.
  7. Dalam hal terjadi Transaksi yang mencurigakan dan atau melebihi batasan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Bank terhadap Merchant karena alasan apapun juga, maka Bank berhak sewaktu-waktu menunda pengkreditan dana ke Rekening Merchant atau melakukan pemblokiran Rekening Merchant sampai proses investigasi selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank.

Pasal 8

Biaya

  1. Bank berhak untuk membebankan biaya kepada Merchant berupa :
    1. Biaya sewa atas mesin Permata EDC; dan
    2. Biaya MDR.
  2. Pembayaran biaya-biaya yang dimaksud pada ayat  1  pasal ini dilakukan dengan :
    1. Pendebetan Rekening Merchant; dan/atau 
    2. Pemotongan langsung dari hasil Transaksi untuk pembayaran biaya MDR.
  3. Besarnya biaya-biaya sebagaimana disebutkan pada ayat 1 pasal ini tercantum pada MDF atau surat pemberitahuan tertulis yang akan diberikan Bank kepada Merchant. 
  4. Para Pihak sepakat bahwa Bank sewaktu-waktu berhak untuk mengubah besaran biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat  3  pasal ini berdasarkan kebijakan Bank dan/atau perundang-undangan yang berlaku dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Merchant sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui media komunikasi yang ditetapkan oleh Bank.

Pasal 9

Chargeback

Para Pihak sepakat bahwa ketentuan mengenai Chargeback, adalah sebagai berikut:

  1. Merchant bertanggung jawab atas Chargeback, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Merchant memproses Transaksi yang dilarang atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan, ataupun melanggar kesepakatan dengan Pelanggan maupun ketentuan-ketentuan sehubungan dengan Transaksi Sale. 
    2. Apabila Bank telah melakukan pembayaran Tagihan Merchant kepada Merchant, namun ternyata di kemudian hari terbukti bahwa Merchant terlibat dalam penggunaan Kartu palsu, curian atau diperoleh dari hasil tindak pidana lainnya.
    3. Pemegang Kartu tidak mengakui atau keberatan atas adanya Transaksi Sale atau tidak menerima barang/jasa sesuai dengan kesepakatan Transaksi dan Merchant tidak dapat memberikan salinan Slip Transaksi dan bukti-bukti lainnya kepada Bank yang dapat menunjukkan Transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Merchant dan Pemegang Kartu. 
    4. Merchant terlambat mengajukan Settlement sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan pada Pasal 7 ayat 1 SKU ini.
  2. Dalam hal terjadi Chargeback, Bank tetap berhak dan berwenang untuk:
    1. Mendebet Rekening Merchant atau memotong pembayaran Tagihan Merchant yang akan dibayarkan Bank kepada Merchant dengan jumlah yang sama dengan jumlah Chargeback; atau
    2. Jika dana pada Rekening Merchant tidak mencukupi senilai Chargeback, maka Bank akan melakukan penagihan kepada Merchant dan Merchant wajib membayar tagihan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak tagihan tersebut diterima oleh Merchant atau Bank akan melakukan pemblokiran Rekening Merchant senilai Chargeback.
  3. Dalam hal terjadi Chargeback terkait dengan transaksi di Merchant yang mengakibatkan kerugian finansial bagi Bank, maka Merchant setuju untuk bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 dan 5 SKU ini.

Pasal 10

Klaim atau Keluhan Pelanggan

  1. Para Pihak sepakat bahwa Merchant wajib untuk menangani secara langsung klaim/keluhan Pelanggan sehubungan dengan seluruh Transaksi melalui Permata EDC selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah tanggal Transaksi tersebut dilaksanakan.
  2. Merchant akan bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dari tuntutan apapun yang dilakukan oleh Pelanggan, jika terjadi perselisihan antara Pelanggan dengan Merchant sehubungan dengan pembelian barang dan/atau jasa dan pelaksanaan Transaksi.
  3. Para Pihak sepakat bahwa Bank wajib menangani setiap klaim Pemegang Kartu yang berhubungan dengan proses pembayaran kepada Merchant, selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja dari tanggal diterimanya klaim/keluhan tersebut oleh Bank dan apabila seluruh dokumen dan persyaratan yang ditentukan oleh Bank telah terpenuhi.
  4. Apabila Bank memerlukan Dokumen pendukung (Slip Transaksi) dari Transaksi yang telah dilaku-kan, maka Merchant setuju dan wajib untuk memberikan Dokumen yang dimaksud (dalam bentuk faksimili atau email) dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja sejak permintaan tertulis pertama dari Bank. Dalam hal Merchant gagal memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Bank berhak untuk langsung mendebet Rekening Merchant sebesar nilai tran-saksi yang diklaim oleh Pemegang Kartu. Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud.

Pasal 11

Transaksi Mencurigakan

  1. Dalam hal terjadi transaksi yang mencurigakan menurut Bank yang dilakukan melalui Permata EDC yang ada pada Merchant, termasuk transaksi melebihi batasan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Bank, maka Bank akan melakukan investigasi dan berhak untuk menghentikan/menonaktifkan/ menarik mesin Permata EDC yang ada pada Merchant, dan/atau menunda setiap pembayaran transaksi kepada Merchant atau melakukan pem-blokiran Rekening Merchant sampai proses investigasi selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank.
  2. Apabila terbukti bahwa transaksi tersebut melanggar SKU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak untuk (i) setiap saat mendebet Rekening Merchant untuk mengganti kerugian Bank dan atau pihak lain yang timbul akibat transaksi tersebut, dan Merchant wajib bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 dan 5 SKU ini (ii)   segera mengakhiri penyediaan layanan Permata EDC dan mengakhiri SKU ini. Dalam hal ini Bank tidak wajib melakukan pengembalian atas dana yang ditunda pengkreditannya oleh Bank atau dana yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini. Apabila dana pada Rekening Merchant belum berhasil terdebet atau dana tidak mencukupi, Merchant wajib menyediakan dana dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal Bank menginformasikan hasil investigasi tersebut kepada Merchant.

Pasal 12

Promosi Layanan

  1. Merchant wajib untuk memasang tanda/logo Permata EDC yang disediakan oleh Bank, di tempat-tempat yang mudah dilihat agar Pelanggan mengetahui bahwa Merchant menerima Transaksi melalui Permata EDC.
  2. Bank dapat menginformasikan mengenai fasilitas Permata EDC untuk pembelian barang/produk pada Merchant, kepada setiap Pelanggan melalui media yang ditentukan oleh Bank termasuk juga informasi mengenai program untuk Pelanggan yang melakukan Transaksi di Permata EDC.
  3. Merchant memberi hak dan wewenang kepada Bank untuk mencantumkan nama dan logo Merchant dalam buku petunjuk atau sarana promosi apapun yang telah ditentukan oleh Bank. 
  4. Biaya yang timbul dari promosi atas Permata EDC sebagaimana diatur dalam pasal ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak dalam SKU ini, dan khususnya untuk biaya pajak yang timbul sehubungan dengan pemasangan spanduk dan banner di lokasi Merchant akan menjadi tanggung jawab Merchant.

Pasal 13

Pemeliharaan Permata EDC

  1. Pemasangan hanya akan dilakukan di lokasi Merchant setelah disetujui oleh Bank dan Merchant dilarang memindahkan tanpa ijin Bank. Dalam hal ini, Bank akan memberikan edukasi/ pelatihan kepada Merchant dan/atau karyawan-karyawannya terkait dengan tata cara pelaksanaan transaksi melalui Permata EDC sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh Para Pihak.
  2. Merchant berkewajiban memelihara dan menjaga keamanan serta keutuhan Permata EDC dan Merchant dilarang untuk mengubah, membongkar, menambah atau mengurangi komponen-komponen pada Permata EDC.
  3. Merchant tidak diperkenankan menggunakan Permata EDC untuk kepentingan pihak lain atau untuk menerima Transaksi dari Merchant lain.
  4. Merchant wajib menginformasikan mengenai persyaratan dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan penggunaan Perlengkapan Permata EDC kepada seluruh karyawannya, terutama kepada karyawan yang bekerja di lokasi penjualan barang/ produk/jasa dan memastikan bahwa Perlengkapan Permata EDC hanya dioperasikan oleh Merchant dan/atau karyawan/pegawai Merchant yang telah mendapat pelatihan dari Bank sesuai dengan petunjuk pemakaian yang berlaku.
  5. Sehubungan dengan pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak Bank ke lokasi pemasangan Permata EDC, Merchant akan mengizinkan Bank setiap waktu untuk memeriksa keadaan dan/atau mela-kukan perawatan secara berkala terhadap Perlengkapan Permata EDC yang ada di Merchant. 
  6. Apabila Permata EDC tidak beroperasi sebagai-mana mestinya, Merchant wajib melaporkan kepada Bank selambat-lambatnya pada tanggal yang sama pada saat peristiwa tersebut terjadi untuk dapat dilakukan pemeriksaan Permata EDC oleh petugas yang ditunjuk oleh Bank dan Bank akan segera melakukan perbaikan/penggantian ter-hadap Permata EDC yang tidak berfungsi setelah menerima laporan dari Merchant dan Merchant tidak diperkenankan untuk memperbaikinya sendiri. Segala kerugian yang timbul akibat tidak berfungsinya Perlengkapan Permata EDC, baik langsung atau tidak langsung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant.
  7. Merchant wajib untuk mengembalikan Permata EDC secara lengkap apabila Merchant sudah tidak bekerja sama dengan pihak Bank, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal berakhirnya SKU atau permintaan dari Bank atau jika Merchant sudah tidak lagi menjalankan usaha di lokasi usaha yang tercantum pada data Bank kecuali jika Merchant telah melakukan permintaan pengkinian alamat lokasi usaha sebelumnya kepada Bank. Dalam hal Merchant tidak bisa mengembalikan Permata EDC dalam kondisi baik dengan alasan apapun, maka Merchant berkewajiban membayar biaya penggantian Permata EDC dengan jumlah tertentu yang ditentukan oleh Bank. Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan atau pemblokiran atas Rekening Merchant sebesar biaya penggantian Permata EDC yang ditetapkan oleh Bank
  8. Dalam hal terjadi kegagalan Transaksi dan/atau gangguan pelaksanaan Transaksi yang diakibatkan oleh kesalahan/kelalaian Merchant maka Merchant wajib bertanggungjawab sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 4 dan 5 SKU. 

Pasal 14

Dokumen

  1. Bank berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen yang disimpan oleh Merchant termasuk mengadakan pemeriksaan ke tempat Merchant.
  2. Merchant berkewajiban untuk menyimpan Dokumen serta seluruh bukti yang berkaitan dengan Transaksi sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan terhitung dari tanggal Transaksi tersebut, sekalipun Merchant sudah tidak berkerjasama lagi terkait penggunaan Permata EDC dengan Bank. 
  3. Apabila terjadi Chargeback dari Bank Penerbit maka Merchant harus dapat memberikan Slip Transaksi yang layak (jelas/terbaca) dalam waktu paling lambat H+1 hari kerja terhitung sejak Bank menghubungi Merchant.
  4. Apabila Merchant tidak atau terlambat menyerahkan Dokumen kepada Bank atau Merchant telah memberikan dokumen pendukung atau bukti lainnya namun tidak sesuai maka Bank akan melakukan pemblokiran dan atau pendebetan  dana pada Rekening Merchant sejumlah nilai Chargeback dan   Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 dan 5 SKU. 

Pasal 15

Audit dan Pemeriksaan

  1. Bank atau pihak lainnya yang ditunjuk Bank, atau pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan pemeriksaan atau audit terhadap layanan Permata EDC, termasuk mengadakan pemeriksaan ke tempat Merchant pada waktu yang ditentukan oleh Bank. Pelaksanaan pemeriksaan atau audit ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merchant wajib kooperatif membantu Bank dalam melakukan pemeriksaan atau audit sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal ini dengan menyediakan data, dokumen dan atau informasi yang diperlukan oleh Bank sehubungan dengan pelak-sanaan SKU.

Pasal 16

Pernyataan dan Jaminan

  1. Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam SKU sebagai berikut:
    1. Masing-masing Pihak adalah subyek hukum yang tunduk pada hukum negara Republik Indonesia dan pihak yang mewakili Para Pihak dalam SKU ini mempunyai hak penuh untuk menandatangani dan melaksanakan SKU. SKU tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing Pihak (jika ada) serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib ditaati oleh masing-masing Pihak di dalam menjalankan usahanya. 
    2. Masing-masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak (jika ada) diantaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan SKU dan pejabat yang menandatangani SKU telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing-masing pihak.
    3. Masing-masing Pihak akan tunduk dan mema-tuhi seluruh ketentuan yang terdapat di dalam SKU ini beserta perubahannya.
  2. Merchant menyatakan dan menjamin akan menerima Transaksi dengan baik dan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum, undang-undang serta peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  3. Merchant menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data/informasi dan dokumen yang diberi-kan Merchant kepada Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU merupakan data/informasi  dan dokumen yang sebenar-benarnya, sah, jujur, transparan, lengkap dan akurat. Merchant dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data/keterangan/dokumen/informasi yang diberikan Merchant kepada Bank. Merchant menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun perdata termasuk diakhirinya kerjasama berdasarkan SKU ini oleh Bank jika Bank mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun bahwa data/informasi dan dokumen yang diberikan Merchant ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu.  
  4. Merchant menyatakan dan menjamin bahwa Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Permata EDC dan Fasilitas Bank adalah merupakan Transaksi yang tidak melanggar terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai penerimaan pelaksanaan Transaksi sebagaimana diatur dalam SKU. Dalam hal Bank menemukan indikasi pelaksanaan Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau keten-tuan mengenai penerimaan pelaksanaan Transaksi yang diatur dalam SKU ini, Bank mempunyai hak penuh untuk mengakhiri kerjasama sebagaimana dimaksud dalam SKU ini dengan Merchant dengan cara menonaktifkan Permata EDC dan/atau menarik mesin Permata EDC yang ada pada Merchant, dan Merchant dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim dan/atau tuntutan yang timbul sehu-bungan dengan penonaktifan dan/atau penarikan Permata EDC tersebut oleh Bank.
  5. Merchant dengan ini memberikan jaminan kepada Bank bahwa Merchant beserta dengan seluruh karyawannya dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Merchant tidak akan memperbanyak  dan/atau membuat, memberikan, menyewakan, menjual, memindahkan, mengalihkan dan/atau mengalih-fungsikan Permata EDC baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain dengan alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan Permata EDC untuk melakukan transaksi selain dari yang telah ditentukan dalam SKU dengan maksud apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk kejahatan/penipuan/kecurangan. 
  6. Apabila terdapat Transaksi yang dilakukan dengan adanya unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan dan adanya keterlibatan Merchant dan/atau keluarganya dan/atau pegawainya, maka Merchant wajib bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 dan 5 SKU.  Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud.
  7. Para Pihak sepakat dalam hal terdapat audit atau pemeriksaan atau permintaan informasi berupa data atau dokumen lainnya  dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan maka Para Pihak sepakat untuk menyediakan dan memberikan setiap informasi  atau dokumen tersebut.

Pasal 17

Kerahasiaan

Selama berlakunya kerjasama sebagaimana dimaksud pada SKU ini dan pada setiap waktu sesudahnya, maka:

  1. Setiap informasi dan/atau data yang diberikan oleh Bank kepada Merchant dan/atau karyawan Merchant dan atau informasi dan atau data yang diperoleh Merchant dan/atau karyawan Merchant sebagai pelaksanaan dari SKU ini baik yang diberikan atau disampaikan secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dan atau data dalam bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas mengenai rahasia bank sebagaimana dimaksud undang-undang terkait perbankan, selama ber-langsungnya pembicaraan atau selama pekerjaan lain antara Para Pihak (“Informasi Rahasia”) adalah bersifat rahasia.
  2. Merchant setuju dan sepakat bahwa setiap saat akan merahasiakan Informasi Rahasia yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari SKU kepada siapapun atau tidak akan menggunakannya untuk kepentingan Merchant atau kepentingan pihak lainnya, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang dari Bank atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kewajiban untuk menyimpan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini menjadi tidak berlaku, apabila:
    1. Informasi Rahasia tersebut menjadi tersedia untuk masyarakat umum.
    2. Informasi Rahasia tersebut diperintahkan untuk dibuka untuk memenuhi perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang. 
    3. Informasi Rahasia tersebut diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Merchant selanjutnya menyetujui untuk melakukan segenap upaya dan mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk menghindari pihak-pihak ketiga dalam memperoleh akses terhadap atau mengakibatkan terjadinya pengungkapan atas Informasi Rahasia.
  5. Dalam hal kerjasama sebagaimana dimaksud pada SKU ini berakhir, Para Pihak sepakat bahwa kewajiban Merchant untuk merahasiakan dokumen dan materi yang merupakan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan tetap berlaku.

Pasal 18

Kelalaian, Pelanggaran, Larangan dan Sanksi

  1. Merchant akan dianggap lalai apabila :
    1. Merchant tidak melakukan proses Settlement dalam jangka waktu yang ditentukan seba-gaimana dimaksud Pasal 7 ayat 1 SKU.
    2. Merchant melakukan tindakan yang melang-gar ketentuan maupun melakukan transaksi yang dilarang sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 dalam SKU ini.
    3. Merchant tidak dapat mengembalikan Permata EDC secara lengkap dalam jangka waktu yang ditentukan Pihak Bank.
    4. Merchant melakukan tindakan ataupun Transaksi yang mengakibatkan Chargeback.
    5. Merchant tidak melakukan pengkinian data Merchant selama periode kerjasama SKU ini. 
    6. Merchant tidak menyediakan dana yang cukup pada Rekening Merchant untuk pendebetan biaya sewa Permata EDC
    7. Merchant membocorkan kerahasiaan data Pelanggan dan transaksi melalui Permata EDC sebagaimana diatur dalam Pasal 17 SKU ini. 
    8. Merchant memberikan suatu pernyataan atau jaminan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
    9. Merchant tidak menginformasikan kondisi force majeure sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
    10. Merchant lalai melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar satu atau lebih ketentuan yang termaktub dalam SKU.
    11. Merchant menutup Rekening Merchant atau rekening(-rekening) lainnya yang terdaftar pada MDF selama masih terikat dengan SKU ini.
    12. Merchant tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan Dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 14 SKU ini.
    13. Merchant melakukan pelanggaran dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
  2. Tanpa mengurangi maksud dari ketentuan-ketentuan lain mengenai larangan-larangan yang terdapat dalam SKU, maka Merchant dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Bank dan atau yang bertentangan dengan SKU dan atau melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar suatu ketentuan, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Regulator;
    2. Menyerahkan dan atau mengalihkan semua maupun sebagian hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan SKU ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.   Setiap penyerahan dan atau pengalihan yang dilakukan oleh Merchant tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank, akan dianggap batal dan tidak berlaku;
    3. Meminta tambahan biaya/uang kepada Pelanggan atas layanan Transaksi Sale dan/ atau Transaksi QR yang diterima oleh Merchant. Khusus untuk Transaksi Mini ATM, Merchant diperkenankan mengenakan sejumlah biaya transaksi tertentu kepada Pelanggan;
    4. Melakukan pencatatan atau perekaman data yang dapat diakses dari Kartu dengan cara apapun, termasuk namun tidak terbatas melakukan Swipe di luar Permata EDC dan segala bentuk tindakan double Swipe apapun terhadap Transaksi yang menggunakan Kartu serta menyimpan dan menyebarluaskan data kepada pihak manapun tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bank;
    5. Dalam keadaan apapun, data Pemegang Kartu Debet yang terdapat dalam Slip Transaksi EDC tidak dibenarkan ditulis, diperbaiki atau diganti, direnvoi dan atau diubah secara manual;
    6. Merchant dilarang menggunakan HAKI milik Bank tanpa persetujuan tertulis dari Bank. Dalam hal Bank telah memberikan persetujuan tertulis yang dimaksud maka penggunaan HAKI milik Bank oleh Mitra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengalihan HAKI milik Bank kepada Merchant. Merchant selanjutnya akan bertanggung jawab penuh kepada Bank apabila terjadi penyalahgunaan HAKI milik Bank baik yang disebabkan oleh Merchant ataupun pihak ketiga manapun diluar kekuasaan Bank;
    7. Melakukan penagihan secara langsung mau pun tidak langsung dan/atau membayar kembali secara tunai kepada Pelanggan atas Transaksi Sale  dan/atau Transaksi QR yang telah terjadi;
    8. Menggunakan Kartu Kredit milik Merchant sendiri pada Permata EDC yang terpasang di lokasi;
    9. Menerima pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa tanpa fisik Kartu, kecuali berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank;
    10. Melakukan penarikan tunai untuk keperluan Merchant ataupun atas permintaan Pemegang Kartu di Lokasi Merchant dengan alasan apapun dalam Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR dengan menggunakan sumber dana Kartu Kredit.
    11. Menerima Transaksi Sale yang digunakan untuk pembiayaan kembali hutang yang telah ada atau untuk menggantikan suatu cek yang ditolak;
    12. Melakukan Transaksi Fallback;
    13. Mempergunakan 2 (dua) atau lebih Slip TransaksiEDC untuk menghindari pemecahan atas nilai Transaksi yang terjadi dengan maksud apapun (split sales);
    14. Memberikan Slip Transaksi EDC kepada Pelanggan tanpa adanya suatu Transaksi terlebih dahulu dengan Pelanggan;
    15. Menetapkan nilai minimum transaksi bagi Pemegang Kartu yang akan melakukan Transaksi Sale dan/atau Transaksi QR melalui Permata EDC di Merchant;
    16. Bila Kartu yang digunakan ternyata sebagai kartu palsu atau curian atau merupakan hasil dari tindak kejahatan, maka Merchant wajib untuk tidak menerima Transaksi tersebut dan menahan Kartu tersebut dengan upaya terbaik dan segera memberitahukan Bank Penerbit dan wajib menjalankan instruksi-instruksi selanjutnya dari Bank Penerbit.
  3. Apabila Merchant terbukti melakukan larangan, kelalaian, dan melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam SKU ini, maka Bank berdasarkan pertimbangan/kebijakannya dengan tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak memberikan sanksi berupa:
    1. Menghentikan atau mengakhiri kerjasama dengan Merchant sebagaimana dimaksud pada SKU ini dengan seketika; dan/atau.
    2. Menunda atau tidak melakukan pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant termasuk pembagian pendapatan dan atau memotong atau menagih kembali pembayaran yang telah dibayarkan; dan/atau 
    3. Memblokir Rekening dan/atau melakukan pendebetan Rekening Merchant dan atau mendebet dana jaminan dan/atau Collateral Merchant atas penyewaan Permata EDC, atau hal lainnya yang dikarenakan kelalaian/ kesalahan Merchant untuk pembayaran ganti kerugian. Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengem-balikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambat-nya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank menga-jukan klaim dimaksud; dan/atau
    4. Menonaktifkan Permata EDC dan atau menarik Permata EDC tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant; dan/atau
    5. Meminta Merchant mengembalikan dana sejumlah nilai Transaksi yang diindikasikan sebagai Transaksi yang mencurigakan dan atau Transaksi yang diindikasikan dilakukan dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud) oleh Merchant; dan/atau
    6. Menagih semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayarkan Merchant berdasarkan isi SKU ini secara seketika dan sekaligus; dan/atau
    7. Menuntut ganti rugi akibat terjadinya peristiwa kelalaian (jika ada); dan/atau
    8. Mendebet dana yang ada di Rekening termasuk dana yang ada di rekening-rekening lain atas nama Merchant yang ada di Bank guna membayar seluruh kewajiban Merchant yang timbul berdasarkan SKU ini termasuk mengganti kerugian Bank yang timbul akibat terjadinya kelalaian (jika ada); dan/atau
    9. Meminta Merchant untuk membayar sejum-lah uang dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal permintaan pembayaran yang disampaikan Bank kepada Merchant, jika dana pada Rekening belum berhasil terblokir atau terdebet atau dana tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban Merchant yang timbul berdasarkan SKU ini.
  4. Apabila Merchant melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh kewajiban Merchant dan ketentuan yang diatur dalam SKU ini, dan menimbulkan kerugian secara materil maupun immateril pada Bank, Merchant sendiri, maupun pihak lain diluar kekuasaan Bank maka segala risiko dan kerugian tersebut merupakan beban dan tanggungjawab Merchant. Oleh karenanya, Merchant bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar sepenuhnya ganti rugi atas segala risiko dan kerugian yang terjadi dan Merchant wajib membayar setiap kerugian dan semua tagihan yang timbul dan Merchant setuju bahwa hal tersebut bukan beban dan tanggungjawab Bank dan bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi apapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim, permintaan ganti rugi yang mungkin timbul dan diajukan oleh Pelanggan/ Pemegang Kartu dan/atau pihak lain manapun juga. Bank berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh kewajiban Merchant.
  5. Apabila Merchant tidak memiliki itikad baik dalam bertanggungjawab dan melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini, maka Bank berhak untuk melakukan pendebetan Rekening Merchant dan/atau tidak melakukan pembayaran Tagihan Merchant sebagai pengganti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam SKU ini atau dengan cara-cara  lainnya untuk penyelesaian masalah ganti rugi tersebut.
  6. Sanksi yang dikenakan kepada Merchant atas kelalaian/larangan/pelanggaran SKU, tidak akan menghilangkan kewajiban Merchant untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam SKU.

Pasal 19

Pemberitahuan dan Korespondensi

Surat-menyurat atau pemberitahuan dari Bank kepada Merchant sehubungan dengan isi kerjasama yang dimaksud pada SKU ini akan disampaikan secara tertulis melalui ekspedisi, surat elektronik (e-mail), telex, facsimile atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan akan ditujukan kepada alamat-alamat yang disebut dalam MDF. Namun khusus untuk transaksi yang menurut Bank diindikasikan sebagai transaksi mencurigakan maka pemberitahuan Bank ke Merchant dapat disampaikan oleh Bank secara langsung atau melalui telepon terekam. Merchant wajib memberitahukan Bank dan melakukan pengkinian data jika terdapat perubahan alamat dan nomor telepon Merchant serta perubahan dokumen perusahaan dan atau dokumen usaha Merchant.

Pasal 20

Jangka Waktu dan Pengakhiran SKU

  1. SKU ini berlaku efektif pada tanggal sesuai dengan yang tercantum dalam BAST untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dan demikian seterusnya jika tidak terdapat konfirmasi pengakhiran SKU dari salah satu pihak.
  2. Jika Merchant ingin melakukan pengakhiran atas SKU ini, maka pemberitahuan harus diberikan secara tertulis atau melalui media lainnya yang dianggap sah oleh Pihak Bank selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran SKU yang dikehendaki.
  3. Bank berhak mengakhiri SKU dengan Merchant dengan melakukan penonaktifan dan/atau penarikan Permata EDC seketika tanpa kewajiban untuk memberitahukan pengakhiran SKU tersebut terlebih dahulu kepada Merchant apabila terjadi salah satu atau lebih hal berikut ini:
    1. Apabila Merchant terlibat kelalaian seperti yang dijelaskan pada pasal 18 SKU ini
    2. Apabila mesin Permata EDC tidak digunakan untuk Transaksi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut,
    3. Apabila Merchant termasuk sebagai salah satu dan/atau memiliki catatan dalam Daftar Hitam Merchant yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dan/atau dikenakan suatu sitaan, baik sebagian maupun keseluruhan harta benda/kekayaannya.
    4. Apabila Merchant dinyatakan berada dalam keadaan pailit berdasarkan keputusan penga-dilan yang berkekuatan hukum tetap atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betailing). 
    5. Bilamana Merchant mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyata-kan pailit atau untuk diberikan penundaan mem-bayar hutang-hutang (surseance van betailing) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Merchant dinyatakan dalam pailit.
    6. Berdasarkan pertimbangan Internal Bank yang wajar dan tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku  harus melakukan pengakhiran SKU.
  4. Dalam hal terjadinya pengakhiran SKU, maka Merchant wajib mengembalikan Permata EDC dalam kondisi baik dan lengkap.
  5. Berakhirnya kerjasama sebagaimana dimaksud dalam SKU ini tidak membatalkan maupun menghapuskan segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang telah  timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran maka masing-masing Pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
  6. Dalam hal terjadinya pengakhiran SKU, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran SKU ini tidak memerlukan persetujuan pengadilan.
  7. Setelah SKU berakhir, Merchant tetap bertang-gung jawab atas pelaksanaan Transaksi yang dilakukan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal pelaksanaan Transaksi terakhir dan merchant wajib menyimpan Slip Transaksi atas transaksi yang dilakukan selama periode tersebut.

Pasal 21

Force Majeure

  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga mempengaruhi pelaksanaan SKU ini, antara lain namun tidak terbatas pada: gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan bencana alam lainnya, Perang, demonstrasi, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, pemogokan massal, kebijaksa-naan ekonomi dari Pemerintah dan sebab-sebab lainnya yang mempengaruhi secara langsung terhadap pelaksanaan SKU.
  2. Dalam hal terjadi kejadian Force Majeure sebagai-mana dimaksud di atas sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu Pihak, maka Pihak yang mengalami keadaan Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis/lisan kepada pihak lainnya dalam SKU selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya keadaan Force Majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah. Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu tersebut, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.
  3. Dalam hal Force Majeure terjadi secara terus menerus, maka Pihak yang tidak mengalami Force Majeure dapat memilih apakah tetap meneruskan atau menghentikan SKU. Apabila Pihak yang tidak mengalami Force Majeure berkehendak untuk menghentikan SKU, maka kehendak tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang mengalami Force Majeure dalam waktu yang dianggap baik oleh Pihak yang tidak mengalami Force Majeure.

Pasal 22

Kuasa

  1. Dalam hal terdapat pelaksanaan atas ketentuan pada SKU yang membutuhkan kuasa khusus dari Merchant, maka kuasa tersebut dianggap telah diberikan oleh Merchant kepada berdasarkan SKU ini.
  2. Kuasa-kuasa yang diberikan atau tercantum dalam SKU tidak dapat ditarik kembali dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU, yang tidak dapat dicabut, tidak dapat dibatalkan dan tidak akan berakhir karena sebab atau peristiwa apapun juga sepanjang Merchant masih mempunyai kewajiban kepada Bank dan Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan Pasal 1813  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), Pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan Pasal 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama).
  3. Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Merchant dan karenanya Bank dengan ini berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Mengelola Rekening Merchant termasuk untuk mengkreditkan dan mendebet kembali Rekening Merchant tersebut dalam hal terjadi kekeliruan/ kesalahan pendebetan dan atau pengkreditan sehubungan dengan penyelesaian Transaksi dan atau pelaksanaan isi SKU.  
    2. Memblokir Rekening dan/atau melakukan pendebetan Rekening Merchant dan atau mendebet Dana Jaminan dan/atau Collateral Merchant atas penyewaan Permata EDC dan/atau untuk pembayaran ganti rugi.
    3. Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Mini ATM berdasarkan SKU, maka dengan ini Merchant memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk mendebet dana dalam Rekening Merchant sejumlah nilai Transaksi Mini ATM yang dilakukan dan mengkreditkan dana yang didebet tersebut ke rekening-rekening pihak yang berhak/berkepentingan atas Transaksi Mini ATM tersebut, serta  memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening Merchant sehubungan dengan pembayaran biaya dan atau pendapatan Bank.
    4. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap baik oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan transaksi yang menggunakan Permata EDC dan atau tindakan-tindakan yang diatur dalam SKU ini.

Pasal 23

Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

  1. SKU ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (“Perselisihan”) yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan atau berdasarkan SKU akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    1. Para Pihak setuju bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    2. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
    3. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah untuk mufakat dan atau melalui mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di Republik Indonesia sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank.

Pasal 24

Ketentuan-ketentuan Lain

  1. Bank menyediakan beberapa fitur khusus lainnya pada Permata EDC untuk Merchant yang ditentukan dan disetujui oleh Bank, dengan ketentuan fitur sebagaimana yang diatur lebih lanjut dalam syarat dan ketentuan khusus dari masing-masing fitur.
  2. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU dengan memberikan pemberitahuan kepada Merchant selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”).  Dalam hal Merchant tidak menyetujui perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank maka Merchant dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk mengakhiri penggunaan Permata EDC selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank berdasarkan SKU (jika ada). Jika Merchant tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Merchant menyetujui perubahan tersebut dan Merchant terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank..
  3. Seluruh pajak dan bea yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama ini menjadi tanggung jawab dan merupakan beban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  4. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam SKU, maka akan berlaku seluruh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan SKU.
  5. Apabila suatu ketentuan dalam SKU dinyatakan tidak sah dan/atau bertentangan dan/atau tidak dapat diberlakukan secara hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh suatu instansi pemerintah yang berwenang, maka ketidaksesuaian atau ketidakberlakuan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam SKU. Namun apabila ketidaksesuaian atau ketidakberlakuan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya dengan baik tujuan SKU, Para Pihak sepakat, dengan upaya terbaik, untuk mengganti ketentuan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan baru yang sedapat mungkin mencer-minkan maksud dan tujuan dibuatnya SKU ini.
  6. SKU ini merupakan dan mencakup semua per-setujuan Para Pihak dan menggantikan semua penawaran, negosiasi, pengecualian-pengecualian dan kesepakatan-kesepakatan terdahulu baik yang dinyatakan secara lisan maupun tertulis. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam SKU dengan dokumen-dokumen kesepakatan lainnya, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam SKU ini, kecuali apabila belum diatur dalam SKU, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen-dokumen kesepakatan lainnya.
  7. Apabila Merchant melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU ini, maka segala tuntutan dan atau gugatan dan atau klaim yang diajukan pihak lain sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Merchant tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant, dan dengan ini Merchant melepaskan Bank dari segala akibat yang disebabkan oleh kelalaian itu.
  8. SKU ini dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Kedua versi bahasa ini akan berlaku setara. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian dalam SKU ini, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Apabila terdapat keluhan terkait produk/layanan Bank Permata atau terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Merchant kepada Bank maka Merchant dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di  website www.permatabank.com, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan atau pemberitahuan yang dimaksud.
  10.  Merchant akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya  yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. 
    Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Merchant.
  11. Merchant menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKU ini.
  12. Pelindungan Data Pribadi
    1. Merchant mengakui dan memahami tujuan dan rincian sehubungan dengan pengumpulan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi oleh Bank serta hak-hak subjek data sebagaimana diuraikan dalam pemberitahuan privasi Bank yang terdapat di website Bank dengan alamat https://per.mt/pb-privacynotice.
    2. Merchant setuju untuk terikat dengan SKU ini dan Merchant dengan ini menegaskan kepada Bank bahwa (1) Merchant telah memberitahukan rincian pemberitahuan privasi Bank kepada orang perseorangan yang data pribadinya telah diberikan oleh Merchant kepada Bank dan orang perseorangan tersebut diberitahu mengenai rincian sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan privasi Bank, dan (2) Merchant mempunyai hak yang sah untuk mengungkapkan informasi apapun dari orang perseorangan tersebut yang data pribadinya telah diberikan oleh Merchant kepada Bank.
    3. Merchant menerima dan menyetujui bahwa Bank mengumpulkan dan memproses data pribadi yang telah Merchant berikan kepada Bank atau yang diperolehnya berdasarkan SKU ini dan informasi lainnya yang terkait dengan SKU ini atau informasi lainnya yang diterima atau diperoleh Bank dari sumber lain, dan berhak untuk mengirimkan, mentransfer atau mengungkapkan informasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok keuangan Bank, mitra usaha, penyedia jasa, agen Bank, penerima hak atau kewajiban Bank, penerima hak tagih Bank, advisor, lembaga keuangan lainnya, lembaga pemeringkat kredit, auditor eksternal, atau setiap pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Bank, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk tujuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan privasi Bank.

SKU INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan