Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Permata ME

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Mobile Banking "Permata ME" (berikut semua perubahannya selanjutnya disebut sebagai "SKU Permata ME") ini merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan layanan mobile banking milik PT Bank Permata Tbk., sebuah perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkedudukan di Jakarta selaku penyedia layanan electronic banking dan jasa layanan perbankan lainnya (selanjutnya disebut dengan "Bank") dengan nasabah yang bertindak selaku diri sendiri sebagai pengguna layanan Layanan Mobile Banking dari Bank ( selanjutnya disebut sebagai "Nasabah").

Pasal 1

Definisi

  • Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, kata-kata dan istilah-istilah dengan huruf awal kapital di dalam SKU ini memiliki arti sebagai berikut:
    • “Hari Kerja” adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
    • "Instruksi" adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah melalui Permata ME kepada Bank untuk memproses dan menyelesaikan Transaksi.  
    • “Transaksi” adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Permata ME, termasuk namun tidak terbatas pada, pengecekan saldo dan mutasi Rekening, pemindahbukuan/ transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu-waktu.
    • “Kode Keamanan” adalah User ID, Password, Response Passcode, PIN Transaksi/Mobile PIN dan kode-kode verifikasi lainnya yang diberikan oleh Bank yang memungkinkan Nasabah mengakses Rekening dan bertransaksi melalui Permata ME.
    • “Permata ME” adalah layanan elektronik perbankan berbasiskan jaringan internet yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses produk perbankan dan melakukan Transaksi. Fitur layanan ini mencakup layanan untuk pembayaran tagihan, transfer dana, pembelian, pengajuan produk dan/atau layanan perbankan serta termasuk juga untuk layanan lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank.
    • “User ID” adalah identitas yang dibuat Nasabah pada saat melakukan registrasi Permata ME sesuai dengan ketentuan dari Bank dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses Permata ME.
    • “Password” adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembuatan User ID dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses Permata ME.
    • ”Rekening” adalah seluruh rekening giro atau tabungan atau jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang dapat diakses dengan layanan Permata ME.
    • “Response Code” adalah kode khusus sekali pakai berupa deretan angka yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui SMS untuk mengotentikasi Transaksi Nasabah. Response Code ini bersifat dinamis dalam bentuk One-Time Password (OTP).
    • “Token” adalah sarana pengamanan Transaksi untuk menerima Response Code yang dapat disampaikan melalui SMS Token (pesan singkat ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada Bank).
    • "PIN Transaksi" atau “Mobile PIN” adalah kode rahasia berupa nomor yang dimasukkan oleh Nasabah pada saat Transaksi, bersifat rahasia dan milik Nasabah. PIN Transaksi/Mobile PIN dapat dibuat dan didaftarkan oleh Nasabah melalui Permata ME dan dapat diubah sewaktu waktu oleh Nasabah,
    • ”Transaksi Terjadwal ” adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan di masa mendatang sesuai dengan pengaturan waktu eksekusi Transaksi yang dilakukan melalui Permata ME.
    • ”Transaksi Berkala ” adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan berulang kali dalam periode waktu yang telah diatur melalui Permata ME.
    • “WhatsApp” adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan berulang kali dalam periode waktu yang telah diatur di luar Permata ME.
    • “WhatsApp Gift” adalah suatu aplikasi pesan yang tersedia pada platform smartphone yang memungkinkan penggunanya menerima dan mengirim pesan melalui nomor telepon selular yang sudah didaftarkan pada aplikasi tersebut.
    • "WhatsApp Gift" adalah salah satu fitur pada Permata ME untuk nasabah dalam memberikan instruksi transaksi transfer dengan mengisi nomor telepon penerima dana yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp.
    • “Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui ATM dan belanja melalui merchant sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu debit.
    • “Kartu Kredit” adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan Dana Tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi cash advance dan/atau transaksi lainnya yang ditentukan dan disetujui oleh Bank.
    • “Pagu Kredit” adalah batas maksimal kredit yang ditentukan dan disetujui oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
    • “Dana Tunai” adalah pencairan dana tunai dari limit Kartu Kredit. Pembayarannya bisa diangsur sesuai jangka waktu/tenor yang disepakati oleh pemegang kartu.
    • “Rekening Koran atau Tagihan Elektronik (e-Statement)” adalah laporan atas aktivitas debit dan kredit yang tersedia melalui menu unduh e-Statement di Permata ME, hingga periode 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • "SimplePay" adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah Kartu Kredit untuk mengubah transaksi ritel dalam jumlah tertentu, menjadi cicilan dengan tingkat bunga dan tenor yang dapat dipilih oleh Nasabah, dan Nasabah akan dikenakan biaya administrasi untuk penggunaan fasilitas ini.
    •  "QR" adalah salah satu fitur yang terdapat pada Permata ME dengan kemampuan untuk memindai/scanning dan/atau menampilkan QR Code untuk dapat melakukan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran baik itu di dalam dan luar negeri. 
    • "QR Code" adalah kode standar yang terdapat atau ditimbulkan pada sistem/terminal/alat dan dapat dipindai melalui fitur QR sehingga transaksi pembayaran dapat diproses.
    • QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dapat diterbitkan dari berbagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk memfasilitas transaksi pembayaran di Indonesia.
    • “Merchant QRIS” adalah orang perorangan atau badan usaha/ badan hukum yang menjual barang atau jasa, yang memiliki rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS (termasuk Bank) yang telah berizin dari Bank Indonesia.
    • “Transaksi QR Cross Border” adalah transaksi pembayaran menggunakan QR Code yang telah distandarisasi oleh Bank Sentral di masing-masing negara pada merchant di negara-negara yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    • “Switching” adalah sistem elektronik yang berfungsi menghubungkan sistem pemrosesan data transaksi antar bank.
    • “BI-FAST” adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7).
    • “Dokumen Pendukung SPT” adalah dokumen yang berisi ringkasan total hutang, harta, dan penghasilan yang dimiliki oleh Nasabah di Bank pada periode laporan tertentu.
    • Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.
  • Istilah lain dengan huruf awal kapital yang tidak didefinisikan dalam SKU Permata ME ini, merujuk pada definisi yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (“SKU Pembukaan Rekening”), Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit (“SKU Kartu Kredit”), dan dokumen ketentuan lainnya dari Bank yang mana Nasabah telah terikat secara hukum pada dokumen tersebut.

Pasal 2

Persyaratan & Ketentuan Penggunaan Layanan

  • Layanan Permata ME akan disediakan kepada Nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
    • Nasabah memiliki Rekening dan/atau Kartu Kredit dengan status kartu yang aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku;
    • Nasabah mengunduh aplikasi Permata ME pada aplikasi resmi milik Bank;
    • Nasabah melakukan registrasi penggunaan layanan Permata ME;
    • Nasabah memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif;
    • Nasabah memiliki nomor telepon selular yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank
  • Untuk dapat menggunakan Permata ME, perangkat telepon selular pintar (smartphone) Nasabah harus terkoneksi jaringan internet.

Pasal 3

Kode Keamanan

  • Kode Keamanan bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan. Bank tidak bertanggung jawab apabila Nasabah memberitahukan Kode Keamanan tersebut kepada pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.
  •  Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan cara:
    • Tidak memberitahukan/ menginformasikan Kode Keamanan kepada pihak lain, termasuk pihak dari Bank.
    • Tidak mencatat dan menyimpan informasi atas Kode Keamanan pada kertas atau sarana lain yang memungkinkan dapat diketahui oleh pihak lain.
    • Memastikan keamanan pada saat memasukkan Kode Keamanan pada Permata ME, terutama jika penggunaan dilakukan di daerah publik.
    • Melakukan penggantian Password dan PIN Transaksi/Mobile PIN secara berkala.
    • Tidak menggunakan PIN maupun Password yang sama secara berulang.
    • Menggunakan PIN Transaksi/Mobile PIN maupun Password yang berbeda dari e-Channel lainnya yang dimiliki Bank atau yang dimiliki pihak manapun.
    • Mengakses Permata ME dengan menggunakan telepon selular pintar (smartphone) atau perangkat elektronik sejenis lainnya milik Nasabah sendiri atau yang berada dibawah pengawasan Nasabah.
  • Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Kode Keamanan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan PIN Transaksi/Mobile PIN serta memberitahu Bank sesegera mungkin sehingga Bank dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan
  • Atas kebijakannya sendiri, Bank dapat menerima atau menolak Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah, baik yang telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar maupun yang tidak sesuai, tanpa Bank berkewajiban untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi. Jika Bank menolak Instruksi tersebut maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakannya kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan. Apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank berhak secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.
  • Penggunaan Kode Keamanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kode Keamanan dalam setiap Instruksi juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan Rekening baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya-biaya yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam SKU Permata ME ini.
  • Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Biaya dan Limit Transaksi

  • Atas penggunaan layanan Permata ME, Bank berhak untuk mengenakan/membebankan biaya kepada Nasabah atas setiap Transaksi dan non-Transaksi (antara lain biaya atas layanan notifikasi, atau layanan perbankan lainnya) yang dilakukan oleh Nasabah dan Bank berhak atas pertimbangannya sendiri yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengubah biaya yang dikenakan tersebut yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang ditetapkan dan yang timbul dari penggunaan Permata ME, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya-biaya Transaksi, biaya-biaya non- Transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Nasabah.
  • Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan Permata ME. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/ atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa) atau dikarenakan sebab apapun juga.
  • Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan Permata ME akan berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU Permata ME dan mengikat Nasabah.
  • Biaya akses atau jasa layanan yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi, termasuk biaya SMS, biaya internet atau biaya lainnya adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggung jawab Bank.
  • Biaya dan limit untuk setiap jenis Transaksi pada Permata ME mengikuti biaya dan limit masing-masing jenis Kartu Debit yang dimiliki Nasabah. Bank berhak untuk mengubah biaya dan limit untuk setiap jenis Transaksi pada Permata ME dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Biaya dan limit untuk setiap jenis Transaksi menggunakan Kartu Kredit di Permata ME mengikuti biaya dan Pagu Kredit yang disetujui Bank pada Kartu Kredit yang dimiliki Nasabah. Bank berhak untuk mengubah biaya dan Pagu Kredit untuk setiap jenis Transaksi pada Permata ME dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penggunaan Permata ME

  • Untuk setiap pelaksanaan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti tata cara pemberian Instruksi yang ditentukan dan memastikan ketepatan dan kelengkapan Instruksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).
  • Dalam melakukan Transaksi, Nasabah wajib memasukkan nomor PIN Transaksi/Mobile PIN sebagai metode otentikasi bagi Bank.
  • PIN Transaksi/Mobile PIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan PIN Transaksi/Mobile PIN.
  • Dalam hal Nasabah tidak melakukan Transaksi financial selama 3 (tiga) bulan, maka PIN Transaksi/Mobile PIN akan otomatis dinon-aktifkan atau tidak dapat digunakan oleh Nasabah. Nasabah harus melakukan registrasi ulang PIN Transaksi/Mobile PIN apabila Nasabah ingin kembali melakukan Transaksi.
  • Untuk Transaksi Terjadwal atau Transaksi Berkala, Nasabah dapat membatalkan Transaksi tersebut dengan melakukan otorisasi atas pembatalan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/ jatuh tempo Transaksi.
  • Untuk Transaksi Terjadwal, Transaksi Berkala, atau Auto-Debet akan diproses pada awal hari dengan waktu sesuai prosedur yang ada pada Bank. Untuk Transaksi Berkala, bila tanggal berakhir transaksi jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan maka Transaksi tersebut tetap akan diproses pada hari tersebut.
  • Untuk Transaksi transfer dana ke rekening bank lain di dalam negeri melalui Lalu Lintas Giro ("LLG") dan Real Time Gross Settlement (“RTGS”), jika waktu Transaksi melewati batas waktu sesuai ketentuan LLG dan RTGS atau tanggal efektif Transaksi jatuh pada hari libur Bank maka Transaksi tetap diterima dan akan dijalankan pada hari kerja Bank berikutnya. Untuk Transaksi transfer dana ke rekening bank lain di dalam negeri yang memiliki fasilitas on line melalui jaringan Switching yang bekerja sama dengan Bank dan melalui BI-FAST dengan tujuan transfer dana ke rekening bank peserta BI-FAST, maka Transaksi akan tetap berjalan sekalipun hari libur.
  • Untuk Transaksi transfer ke nomor handphone dan WhatsApp Gift, Nasabah harus memastikan ketersediaan dana sampai dengan Transaksi selesai diproses dan dana diterima oleh penerima. Jika Transaksi tersebut tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditetapkan pada Permata ME pada saat melakukan Transaksi maka instruksi tersebut tidak dapat dijalankan.
  • Untuk Transaksi transfer ke nomor handphone, informasi pengiriman dana ke penerima akan dikirimkan melalui SMS. Untuk transaksi WhatsApp Gift, informasi pengiriman dana ke penerima akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp
  • Bank berhak menolak, tidak memproses dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memberitahukan alasan penolakan, tidak memproses dan pembatalan dimaksud kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan, apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:
    • Dana yang tersedia di Rekening tidak mencukupi atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
    • Terdapat dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/ peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
    • Menurut pertimbangan Bank yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau;
    • Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.
  • Tanpa pemberitahuan sebelummya, Bank berdasarkan kebijakannya yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak untuk membatalkan atau menunda Instruksi yang diterima kapanpun disertai dengan alasan pembatalan atau penundaan dimaksud kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan, tanpa adanya kewajiban memberikan kompensasi atau penalti atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
  • Penggunaan setiap jenis atau fitur Transaksi manapun yang tersedia dalam Permata ME tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis atau fitur Transaksi tersebut, berikut setiap perubahannya yang diberitahukan Bank kepada Nasabah melalui media yang disediakan Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Fitur Kartu Kredit

  • Nasabah dapat mengajukan permohonan Kartu Kredit (termasuk Kartu Kredit tambahan atau Kartu Kredit lainnya) sesuai jenis produk Kartu Kredit yang tersedia pada Permata ME. Setiap permohonan oleh Nasabah akan diproses sesuai syarat dan ketentuan permohonan Kartu Kredit yang berlaku di Bank. 
  • Nasabah dapat membuat atau mengubah Kode Keamanan yaitu PIN (Personal Identification Number) dari Kartu Kredit Nasabah melalui Permata ME.
  • Nasabah bisa memblokir Kartu Kredit yang hilang di Permata ME. Dalam hal Nasabah mengajukan permohonan blokir ini, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memblokir Kartu Kredit yang dipilih oleh Nasabah. Bank secara otomatis akan menerbitkan Kartu Kredit pengganti dan mengirimkannya ke alamat yang terdaftar di dalam sistem Bank.
  • Nasabah dapat melakukan pembayaran Kartu Kredit melalui Permata ME. Adapun jenis pembayaran yang dapat dilakukan yaitu: 
    • Pembayaran sesuai dengan total tagihan pada bulan tersebut,
    • Pembayaran dengan jumlah minimum, atau 
    • Pembayaran dengan nominal lainnya 
  • Nasabah bisa melakukan pendaftaran untuk pembayaran tagihan Nasabah atau pihak manapun pada mitra yang bekerjasama dengan Bank, antara lain namun tidak terbatas pada pembayaran tagihan TV berlangganan / internet, PAM, PLN dan telepon sesuai layanan yang tersedia pada Permata ME.
  • Nasabah dapat melakukan aktivasi atas Kartu Kredit yang telah disetujui oleh Bank melalui Permata ME. 
  • Nasabah bisa mengajukan fasilitas Dana Tunai melalui Permata ME. Nilai pinjaman Dana Tunai yang dapat diajukan oleh Nasabah pemegang Kartu Kredit maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pagu Kredit yang tersedia. Setiap permohonan akan diproses sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
  • Nasabah dapat melakukan permohonan kenaikan Pagu Kredit sementara atas Kartu Kredit melalui Permata ME. Setiap permohonan akan diproses sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank. Sehubungan hal tersebut, Bank berhak menentukan jumlah limit dan jangka waktu kenaikan limit sementara (maksimal 30 Hari Kalender).
  • Nasabah dapat mengunduh tagihan elektronik (e-Statement) Kartu Kredit pada Permata ME. Tagihan elektronik (e-Statement) yang dapat diunduh adalah selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  • Nasabah bisa mendapatkan fasilitas SimplePay dari Transaksi Kartu Kredit pada Permata ME. Adapun Transaksi Kartu Kredit yang dapat diubah dengan fasilitas SimplePay yaitu:
    • Transaksi yang dilakukan setelah Nasabah memiliki akun/telah melakukan register Permata ME.
    • Transaksi Kartu Kredit yang telah dibukukan pada sistem Bank dan telah dilakukan penagihan oleh Merchant kepada Bank pada sistem.

Pasal 7

Fitur QR

  • Nasabah mengetahui fitur QR dapat dipergunakan pada merchant yang telah terdaftar sebagai Merchant QRIS sehingga dapat memproses Transaksi dengan QR code yang telah distandarisasi oleh Bank Indonesia. Fitur QR dapat melakukan aktivitas Transaksi seperti namun tidak terbatas pada Transaksi pembayaran dan/atau Transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Nasabah mengetahui fitur QR dapat dipergunakan di luar negeri pada merchant yang telah terdaftar menggunakan QR Code yang telah distandarisasi oleh Bank Sentral di masing-masing negara, sehingga dapat memproses Transaksi QR Cross Border. Transaksi QR Cross Border terbatas pada aktivitas pembayaran.
  • Seluruh transaksi yang dilakukan melalui fitur QR hanya dapat diproses dengan menggunakan rekening Bank dengan mata uang Rupiah.
  • Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa seluruh data atau informasi yang ditampilkan QR pada saat melakukan scan QR Code adalah bukan berasal dari Bank sehingga Nasabah berkewajiban untuk memastikan data atau informasi yang ditampilkan telah sesuai sebelum Transaksi dilaksanakan, oleh karenanya Bank tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun atas kesalahan/ kekeliruan/ ketidaksesuaian dari data atau informasi tersebut.

Pasal 8

Fitur Dokumen Pendukung SPT

  • Dokumen Pendukung SPT dapat diunduh oleh Nasabah melalui Permata ME sesuai periode laporan yang dibutuhkan. Untuk periode laporan pada tahun berjalan dapat di-unduh pada tahun berikutnya. 
  • Cakupan produk yang akan masuk dalam Dokumen Pendukung SPT Nasabah adalah:
    • Tabungan;
    • Giro;
    • Deposito;
    • Obligasi (korporasi dan pemerintah);
    • Reksa dana; dan
    • Pinjaman (KTA, KPR, dan Kartu Kredit)

Sebagaimana tercatat dalam sistem di Bank.

  • Dokumen Pendukung SPT yang diterbitkan oleh Bank hanya bersifat sebagai referensi Nasabah dalam memenuhi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT tahunan Nasabah dan bukan merupakan bukti pemotongan pajak, bukti pembayaran pajak, bukti pelaporan pajak maupun dokumen perpajakan lainnya yang dimaksud perundang-undangan yang berlaku.
  • Dokumen Pendukung SPT tidak disarankan untuk dijadikan sebagai satu-satunya acuan Nasabah dalam melaporkan total hutang, aset, dan penghasilan yang dimiliki oleh Nasabah di Bank.
     

Pasal 9

Tanggung Jawab Nasabah

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan SKU Permata ME ini dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

  • Pendaftaran layanan Permata ME yang dilakukan oleh Nasabah.
  • Atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan pihak manapun yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan Instruksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Permata ME.
  • Dalam hal terjadinya kejadian sebagaimana dimaksud dalam butir ii diatas, Nasabah wajib memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.
  • Bahwa setiap Instruksi dari Nasabah tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Nasabah bertanggungjawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan Transaksi dan/atau kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman atau ketidakjelasan Instruksi dari Nasabah kepada Bank pada Permata ME.
  • Bahwa Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data, dan/atau melakukan tindakan lainnya secara melawan hukum untuk kepentingan yang melanggar hukum yang mengakibatkan perubahan data Permata ME dan/atau data nomor telepon selular pada kartu provider (SIM Card) yang terdaftar di Permata ME untuk kepentingan yang melawan hukum.
  • Nasabah harus segera melaporkan ke Bank apabila:
    • Tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada Permata ME.
    • Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card).
    • Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Permata ME oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Untuk melindungi perangkat telepon selular pintar (smartphone) dan kerahasiaan Kode Keamanan dari pencurian maupun penyalahgunaan pihak manapun.

Pasal 10

Penyampaian dan Penanganan Informasi

  • Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan layanan Permata ME dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank; (iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
  • Jika (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dan/atau (ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank, maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui Permata Tel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.  
  • Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah disampaikan Nasabah kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui Permata Tel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
     

Pasal 11

Pembuktian

  • Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui Permata ME adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain:
    • Mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau;
    • Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan Permata ME.
  • Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sesuai perundang-undangan yang berlaku, Nasabah menyetujui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti Transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, rekaman, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, atau data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen yang merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi.
  • Dengan melakukan Transaksi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Bank.

Pasal 12

Pengecualian dan Ganti Rugi

  • Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya Instruksi, dan oleh karena itu Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Instruksi yang tidak benar dari Nasabah, termasuk:
    • Terjadinya penolakan dan/atau penundaan dan/atau pembatalan Transaksi oleh Bank berdasarkan SKU Permata ME ini dengan memberitahukan alasan penolakan dan/atau penundaan dan/atau pembatalan yang dimaksud kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan.
    • Kerusakan atau kehilangan Nasabah yang diakibatkan sistem dan/atau perangkat dari penyedia browser internet atau oleh Internet Service Provider ("ISP") atau agen-agennya yang dipergunakan oleh Nasabah.
    • Segala gangguan dari virus komputer atau trojan, worm atau program membahayakan lainnya diluar kekuasaan Bank yang diakses oleh Nasabah dan berdampak pada layanan Permata ME, Transaksi Nasabah, ataupun data Nasabah itu sendiri.
    • Penggunaan ISP yang tidak resmi oleh Nasabah.
    • Penyalahgunaan Kode Keamanan yang disebabkan oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun diluar kekuasaan Bank.
    • Kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan penyampaian Instruksi dari Nasabah.
    • Kelalaian Nasabah untuk mengikuti Instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan layanan Permata ME.
    • Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian layanan Permata ME.
  • Bank tidak menjamin bahwa sebagian ataupun seluruh layanan Permata ME ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain luar wilayah Republik Indonesia, dan Bank tidak menjamin bahwa dengan mengakses Permata ME di wilayah yang melanggar hukum atau dilarang diwilayah tersebut. Oleh karenanya Nasabah yang memilih untuk menggunakan Permata ME dari lokasi lain atas inisiatif sendiri wajib bertanggung jawab mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Pasal 13

Batasan Tanggungjawab Bank

Bank tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dalam hal terdapat kerugian/gugatan/tuntutan yang terjadi pada atau dilakukan oleh Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari:

  • Transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan SKU Permata ME ini dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku.
  • Diketahuinya dan disalahgunakannya Kode Keamanan milik Nasabah oleh pihak lain termasuk namun tidak terbatas atas penyalahgunaan PIN Transaksi/Mobile PIN.
  • Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan Transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.

Pasal 14

Keadaan Darurat (Force Majeure)

  • Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) pada Bank yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank.
  • Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dijelaskan pada Pasal ini, dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apapun, baik dari Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.

Pasal 15

Perubahan SKU Permata ME

  • Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU Permata ME dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”).  Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKU Permata ME yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk mengakhiri penggunaan layanan Permata ME selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank berdasarkan SKU Permata ME (jika ada). Jika Nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU Permata ME yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
  • Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan SKU Permata ME ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank.

Pasal 16

Bahasa Yang Dipergunakan

SKU Permata ME ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, ketidakkonsistenan atau kontradiksi antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dari SKU Permata ME, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.

Pasal 17

Pilihan Hukum Dan Penyelesaian Perselisihan

  • SKU ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  • Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (“Perselisihan”) yang timbul di antara Bank dan Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan atau berdasarkan SKU Permata ME akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    • Bank dan Nasabah setuju bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    • Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Bank dan Nasabah, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan. 
    • Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah untuk mufakat dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di Republik Indonesia sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank.

Pasal 18

Pemblokiran dan Pengakhiran Layanan Permata ME

  • User ID, Password, dan PIN Transaksi/Mobile PIN Nasabah akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal berikut:
    • Salah memasukkan Password, User ID dan PIN Transaksi/Mobile PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat menggunakani Permata ME.
    • Atas permintaan Nasabah untuk dilakukan blokir.
    • Hasil penelitian Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID, dan/atau Password, dan/atau PIN Transaksi/Mobile PIN Permata Net milik Nasabah telah diketahui orang lain.
  • Apabila terjadi pemblokiran maka Nasabah harus melakukan:
    • Registrasi ulang Permata ME; atau
    • Reset Password dengan menghubungi Permata Tel atau ke Cabang Bank terdekat
  • Layanan Permata ME akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:
    • Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan Permata ME melalui kantor cabang Bank terdekat atau Permata Tel.
    • Nasabah menutup seluruh Rekening dan/atau layanan di Bank.
    • Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
    • Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan Permata ME dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
  • Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan Permata ME tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    • Teknis:
      • Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network);
      • Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan.
    • Non Teknis: jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
    • Adanya ketetapan dan/atau peraturan perundang-undangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui mobile banking dan/atau sejenisnya dan/atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

Pasal 19

Lain-Lain

  • Nasabah akan senatiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU Permata ME ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU Permata ME sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
  • Apabila Bank akan (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada Permata ME dan/atau (ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Permata ME, maka Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah sebelumnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dengan disetujuinya SKU Permata ME ini oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup untuk memahami serta setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU Permata ME ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas.
  • Apabila Nasabah melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU Permata ME ini, maka segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau klaim yang diajukan pihak lain sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Nasabah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan dengan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala akibat yang disebabkan oleh kelalaian itu.
  • Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank atau terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui Permata Tel dengan nomor telpon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website www.permatabank.com, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan atau pemberitahuan yang dimaksud.

SYARAT DAN KETENTUAN PERMATA ME INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan