Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Pasal 18

Lain-lain

  1. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada PermataMobile X dan (ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui PermataNet.
  2. Dengan disetujuinya SKU PermataNet ini oleh Nasabah, maka Nasabah setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU PermataNet ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas.
  3. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website www.permatabank.com, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.

Syarat dan Ketentuan Layanan PermataNet

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Internet Banking PT. Bank Permata Tbk “PermataNet” (berikut semua perubahannya selanjutnya disebut sebagai ”SKU PermataNet”) merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan Layanan Internet Banking milik PT. Bank Permata, Tbk., sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkedudukan di Jakarta selaku penyedia layanan electronic banking dan jasa layanan perbankan lainnya (selanjutnya disebut dengan “Bank”), dengan nasabah yang bertindak selaku diri sendiri sebagai pengguna layanan Internet Banking dari Bank ( selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”).

Pasal 1

Definisi

  1. Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, kata-kata dan istilah-istilah dengan huruf awal kapital di dalam SKU ini memiliki arti sebagai berikut:
    1. “Hari Kerja” adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
    2. "Instruksi" adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah melalui PermataNet kepada Bank untuk memproses dan menyelesaikan Transaksi 
    3. “Transaksi” adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui PermataNet, termasuk namun tidak terbatas pada, pengecekan saldo dan mutasi Rekening, pemindahbukuan/ transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu-waktu.
    4. “Token” adalah sarana pengamanan Transaksi untuk menerima Response Code yang dapat disampaikan melalui SMS Token (pesan singkat ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada Bank) atau Mobile Token 
    5. “Response Code” adalah kode khusus sekali pakai berupa deretan angka yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui SMS dan Mobile Token untuk mengotentikasi Transaksi Nasabah. Response Code ini bersifat dinamis dalam bentuk one-time password (OTP).
    6. “Kode Keamanan” adalah User ID, Password, Response Code, Mobile Token, PIN Transaksi/mobile-PIN, dan kode-kode verifikasi lainnya yang diberikan  oleh Bank yang memungkinkan Nasabah mengakses Rekening dan bertransaksi melalui PermataNet.
    7. ”Mobile Token” adalah sarana pengamanan tambahan berupa program/software kecil yang di-install di ponsel Nasabah pengguna PermataNet yang telah didaftarkan sebelumnya dan digunakan oleh Nasabah untuk mendapatkan Response Code dari Bank. 
    8. “PIN Transaksi/mobile-PIN” adalah kode rahasia    berupa nomor yang dimasukan oleh Nasabah pada saat Transaksi, bersifat rahasia dan milik Nasabah. PIN Transaksi/mobile-PIN   dibuat dan didaftarkan oleh Nasabah melalui PermataMobile X dan dapat diubah sewaktu waktu oleh Nasabah. 
    9. “PermataNet” adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Rekening dan melakukan Transaksi melalui jaringan internet, dengan fitur yang disediakan/ditentukan oleh Bank.
    10. “PermataMobile X” adalah layanan elektronik perbankan berbasiskan jaringan internet yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses produk perbankan dan melakukan Transaksi. 
    11. “PIN Mobile Token” adalah kode rahasia yang terdiri dari 6 (enam) digit deretan angka atau nomor yang dimiliki oleh setiap nasabah pengguna Mobile Token untuk mengakses Mobile Token. 
    12. “User ID” adalah identitas yang dibuat Nasabah pada saat melakukan registrasi PermataNet sesuai dengan ketentuan dari Bank dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses PermataNet.
    13. “Password” adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembuatan User ID dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses PermataNet.
    14. ”Rekening” adalah seluruh rekening giro atau tabungan atau jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang dapat diakses dengan layanan PermataNet.
    15. ”Transaksi Terjadwal” adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan di masa mendatang sesuai dengan pengaturan waktu eksekusi Transaksi yang dilakukan melalui PermataNet.
    16. ”Transaksi Berkala” adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan berulang kali dalam periode waktu yang telah diatur melalui PermataNet.
    17. “WhatsApp” adalah suatu aplikasi pesan yang tersedia pada platform smartphone yang memungkinkan penggunanya menerima dan mengirim pesan melalui nomor telepon selular yang sudah didaftarkan pada aplikasi tersebut.
    18. “WhatsApp Gift” adalah salah satu fitur pada PermataNet untuk nasabah dalam memberikan instruksi transaksi transfer dengan mengisi nomor telepon penerima dana yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp.
    19. “SimplePay” adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah Kartu Kredit untuk mengubah transaksi ritel dalam jumlah tertentu, menjadi cicilan dengan tingkat bunga dan tenor yang dapat dipilih oleh Nasabah, dan Nasabah akan dikenakan biaya administrasi untuk penggunaan fasilitas ini.
  2. Istilah lain dengan huruf awal kapital yang tidak didefinisikan dalam SKU PermataNet ini, merujuk pada definisi yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (“SKU Pembukaan Rekening”), Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit (“SKU Kartu Kredit”), dan dokumen ketentuan lainnya dari Bank yang mana Nasabah telah terikat secara hukum pada dokumen tersebut.

Pasal 2

Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Layanan

  1. Layanan PermataNet akan disediakan kepada Nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
    1. Nasabah memiliki Rekening dan/atau Kartu Kredit dengan status kartu yang aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku;
    2. Nasabah melakukan registrasi penggunaan melalui layanan PermataMobile X atau PermataNet; 
    3. Nasabah memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif;
    4. Nasabah memiliki nomor telepon selular yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank.
  2. Untuk dapat menggunakan PermataNet, perangkat komputer pribadi (PC) atau telepon selular pintar (smartphone) Nasabah harus terkoneksi jaringan internet.

Pasal 3

Kode Keamanan

  1. Kode Keamanan bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan. Bank tidak bertanggung jawab apabila Nasabah memberitahukan Kode Keamanan tersebut kepada pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.
  2. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan cara: 
    1. Tidak memberitahukan/menginformasikan Kode Keamanan kepada pihak lain, termasuk pihak dari Bank.
    2. Tidak mencatat dan menyimpan informasi atas Kode Keamanan pada kertas atau sarana lain yang memungkinkan dapat diketahui oleh pihak lain.  
    3. Memastikan keamanan pada saat memasukkan Kode Keamanan pada PermataNet, terutama jika penggunaan dilakukan di daerah publik. 
    4. Melakukan penggantian Password dan PIN Mobile Token secara berkala. 
    5. Mengakses PermataNet dengan menggunakan Perangkat computer (PC), telepon selular pintar (smartphone) atau perangkat elektronik sejenis lainnya milik Nasabah sendiri atau yang berada dibawah pengawasan Nasabah.
  3. Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Kode Keamanan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan PIN kartu serta memberitahu Bank sesegera mungkin sehingga Bank dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan.
  4. Nasabah tetap bertanggung jawab terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul atas pelaksanaan Instruksi, termasuk apabila Instruksi dijalankan sebagai akibat dari diketahuinya dan digunakannya Kode Keamanan oleh pihak lain, sampai dengan Bank menerima pemberitahuan resmi untuk melakukan pemblokiran User ID dan/atau kartu debit dan/atau Rekening dari Nasabah melalui media-media yang disediakan oleh Bank 
  5. Atas kebijakannya sendiri, Bank dapat menerima atau menolak Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah, baik yang telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar maupun yang tidak sesuai, tanpa Bank berkewajiban untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi. Apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank berhak secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.
  6. Penggunaan Kode Keamanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kode Keamanan dalam setiap Intruksi juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan Rekening baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya-biaya  yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam SKU PermataNet ini. 
  7. Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 4

Biaya dan Limit Transaksi

  1. Atas penggunaan layanan PermataNet, Bank berhak untuk mengenakan/membebankan biaya kepada Nasabah atas setiap Transaksi dan non-Transaksi (antara lain biaya atas layanan notifikasi, atau layanan perbankan lainnya) yang dilakukan oleh Nasabah dan Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah biaya yang dikenakan tersebut yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang ditetapkan dan yang timbul dari penggunaan PermataNet, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya-biaya Transaksi, biaya-biaya non- Transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Nasabah. 
  3. Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan PermataNet. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/ atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.  
  4. Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan PermataNet akan berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU PermataNet dan mengikat Nasabah.
  5. Biaya akses atau jasa layanan yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi, termasuk biaya SMS, biaya internet atau biaya lainnya adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggungjawab Bank.
  6. Limit untuk setiap jenis Transaksi pada PermataNet mengikuti limit masing-masing jenis Kartu Debit yang dimiliki Nasabah. Bank berhak untuk mengubah limit untuk setiap jenis Transaksi pada PermataNet dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penggunaan PermataNet

  1. Untuk setiap pelaksanaan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti tata cara pemberian Instruksi yang ditentukan dan memastikan ketepatan dan kelengkapan Instruksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).
  2. Dalam melakukan Transaksi, Nasabah dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) metode otentikasi yang dilakukan oleh Bank untuk melaksanakanInstruksi transaksi dari Nasabah, yaitu:  
    1. Response Code: 
      Instruksi melalui sistem Response Code berlaku standar dan given bagi Nasabah yang tidak atau belum mendaftarkan Mobile Token atau PIN Transaksi/mobile-PIN;  
    2. Mobile Token: 
      Bagi Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna PermataMobile X dan memiliki device tertentu, dapat mendownload aplikasi Mobile Token dan mendaftar penggunaan Mobile Token. 
    3. PIN Transaksi/mobile-PIN: 
      Bagi Nasabah yang telah terdaftar dan sebagai pengguna PermataMobileX, dapat mendaftarkan PIN Transaksi/mobile-PIN pada saat Transaksi. 
  3. Instuksi yang digunakan oleh Nasabah pada saat Transaksi sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini hanya digunakan oleh Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan penggunaan Instruksi tersebut. 
  4. Dalam hal Nasabah tidak melakukan Transaksi finansial selama 3 (tiga) bulan, maka PIN Transaksi/mobile-PIN akan otomatis dinon-aktifkan atau tidak dapat digunakan oleh Nasabah. Nasabah harus melakukan registrasi ulang PIN Transaksi/mobile-PIN apabila Nasabah ingin kembali melakukan Transaksi.
  5. Untuk Transaksi Terjadwal (scheduled transaction) atau Transaksi Berkala (recurring atau auto-debit), Nasabah dapat membatalkan transaksi tersebut dengan melakukan otorisasi atas pembatalan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/ jatuh tempo transaksi.
  6. Untuk Transaksi Terjadwal atau Transaksi Berkala (recurring atau auto-debit), akan diproses pada awal hari dengan waktu sesuai prosedur yang ada pada Bank. Untuk Transaksi Berkala, bila tanggal berakhir transaksi jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan maka transaksi tersebut tetap akan diproses pada hari tersebut.
  7. Untuk transaksi transfer dana ke rekening bank lain di dalam negeri melalui Lalu Lintas Giro (”LLG”) dan RTGS, jika waktu transaksi melewati batas waktu sesuai ketentuan LLG dan RTGS atau tanggal efektif transaksi jatuh pada hari libur Bank maka transaksi tetap diterima dan akan dijalankan pada hari kerja Bank berikutnya. Untuk transaksi transfer dana ke rekening bank lain di dalam negeri yang memiliki fasilitas on line melalui jaringan ATM yang bekerja sama dengan Bank, maka transaksi akan tetap berjalan sekalipun hari libur. 
  8. Untuk transaksi transfer ke nomor handphone dan WhatsApp Gift, nasabah harus memastikan ketersediaan dana sampai dengan transaksi selesai diproses dan dana diterima oleh penerima. Jika transaksi tersebut tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditetapkan pada PermataNet pada saat melakukan transaksi maka instruksi tersebut tidak dapat dijalankan.
  9. Untuk transaksi transfer ke nomor handphone, informasi pengiriman dana ke penerima akan dikirimkan melalui SMS. Untuk transaksi WhatsApp Gift, informasi pengiriman dana ke penerima akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
  10. Informasi nilai tukar yang ditampilkan di PermataNet merupakan nilai tukar indikatif dimana nilai tukar tersebut bisa berbeda dengan nilai tukar saat Transaksi dijalankan. Atas setiap instruksi Nasabah yang sah dalam hal Transaksi beda mata uang, maka Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk menjalankan Transaksi berdasarkan instruksi Nasabah dengan nilai tukar yang berlaku di PermataNet pada saat transaksi tersebut dijalankan.
  11. Bank berhak menolak, tidak memproses dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut: 
    1. Dana yang tersedia di Rekening tidak mencukupi atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
    2. Terdapat dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/ peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
    3. Menurut pertimbangan Bank suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau;
    4. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank. 
  12. Bank berdasarkan kebijakannya berhak untuk membatalkan atau menunda Instruksi yang diterima kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa perlu memberikan alasan apapun kepada Nasabah serta tanpa adanya kewajiban memberikan kompensasi atau penalti atau ganti rugi dalam bentuk apapun. 
  13. Penggunaan setiap jenis atau fitur Transaksi manapun yang tersedia dalam PermataNet tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis atau fitur Transaksi tersebut, berikut setiap perubahannya yang diberitahukan Bank kepada Nasabah media yang disediakan Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Fitur Kartu Kredit

  1. Nasabah bisa mendapatkan fasilitas SimplePay dari transaksi Kartu Kredit pada PermataNet.
  2. Adapun transaksi Kartu Kredit yang dapat diubah dengan fasilitas SimplePay yaitu:
    1. Transaksi yang dilakukan setelah nasabah memiliki akun/telah melakukan register PermataNet. 
    2. Transaksi Kartu Kredit yang telah dibukukan pada sistem Bank dan telah dilakukan penagihan oleh Merchant kepada Bank pada sistem.

Pasal 7

Tanggung Jawab Nasabah

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan SKU ini, Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendaftaran layanan PermataNet yang dilakukan oleh Nasabah.
  2. Atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan pihak manapun yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan Instruksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui PermataNet. 
  3. Dalam hal terjadinya kejadian sebagaimana dimaksud dalam poin “b” diatas, Nasabah wajib memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.
  4. Bahwa setiap Instruksi dari Nasabah tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Nasabah bertanggungjawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan Transaksi dan/atau kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman atau ketidakjelasan Instruksi dari Nasabah kepada Bank pada PermataNet.
  5. Bahwa Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data, dan/atau melakukan tindakan lainnya secara melawan hukum untuk kepentingan yang melanggar hukum yang mengakibatkan perubahan data PermataNet dan/atau data nomor telepon selular pada kartu provider (SIM Card) yang terdaftar di PermataNet untuk kepentingan yang melawan hukum. 
  6. Nasabah harus segera melaporkan ke Bank apabila:
    1. tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada PermataNet.
    2. mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card)
    3. terdapat penggunaan dan/atau perubahan PermataNet oleh pihak yang tidak berwenang.
  7. Melindungi perangkat telepon selular pintar (smartphone) dan transaksi perbankan dari pencurian kode keamanan.

Pasal 8

Penyampaian dan Penanganan Informasi

  1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuannya kepada Bank untuk dapat mengakses Rekening Nasabah untuk kepentingan pemberian layanan PermataNet kepada Nasabah. 
  2. Nasabah selaku pemilik Rekening menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga, pihak lain yang bekerjasama dengan Bank dan/atau pihak berwenang lainnya untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk-produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan karenanya Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian, tuntutan dan/atau tanggung jawab yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi kepada pihak ketiga yang telah memperoleh persetujuan Nasabah tersebut.

Pasal 9

Pembuktian

  1. Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui PermataNet adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain: 
    1. Mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau;
    2. Dokumentasi tertulis maupun elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan PermataNet, dan/atau; 
    3. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan PermataNet.  
  2. Nasabah menyetujui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti Transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, rekaman, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, atau data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen yang merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi perbankan melalui PermataNet yang dilakukan oleh Nasabah.
  3. Dengan melakukan Transaksi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Bank.
     

Pasal 10

Pengecualian dan Ganti Rugi

  1. Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya Instruksi, dan oleh karena itu Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Instruksi yang tidak benar dari Nasabah, termasuk:
    1. Terjadinya penolakan dan/atau penundaan dan/atau pembatalan Transaksi oleh Bank berdasarkanSKU PermataNet ini.
    2. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia browser internet atau oleh Internet Service Provider ("ISP") atau agen-agennya. 
    3. Segala gangguan dari virus komputer atau trojan, worm atau program membahayakan lainnya yang dapat mengganggu layanan PermataNet, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah atau ISP. 
    4. Penggunaan ISP yang tidak resmi.
    5. Penyalahgunaan Kode Keamanan oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun.
    6. Kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan penyampaian Instruksi dari Nasabah, dan/atau;
    7. Kelalaian Nasabah untuk mengikuti Instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan layanan PermataNet. 
    8. Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian layanan PermataNet. 
  2. Bank tidak menjamin bahwa sebagian ataupun seluruh layanan PermataNet ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain luar wilayah Republik Indonesia, dan Bank tidak menjamin bahwa dengan mengakses PermataNet di wilayah yang melanggar hukum atau dilarang diwilayah tersebut. Oleh karenanya Nasabah yang memilih untuk menggunakan PermataNet dari lokasi lain atas inisiatif sendiri wajib bertanggung jawab mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Pasal 11

Batasan Tanggungjawab Bank

Bank tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dalam hal terdapat kerugian/gugatan/tuntutan yang terjadi pada atau dilakukan oleh Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari:

  1. Transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan SKU PermataNet ini dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku.
  2. Diketahuinya dan disalahgunakannya Kode Kemananan milik Nasabah oleh pihak lain termasuk namun tidak terbatas atas penyalahgunaan PIN Transaksi/mobile-PIN.
  3. Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan Transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.

Pasal 12

Keadaan Darurat (Force Majeure)

  1. Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) pada Bank yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank. 
  2. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal ini, dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apapun, baik dari Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.

Pasal 13

Pemberitahuan

  1. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari SKU PermataNet ini.
  2. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan SKU PermataNet ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank.

Pasal 14

Bahasa Yang Dipergunakan

  1. SKU PermataNet ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran ("Konflik”) antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dari SKU PermataNet, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku. 
  2. Nasabah dengan ini memahami dan setuju bahwa kecuali ditentukan lain oleh Bank, SKU PermataNet dan dokumendokumen lain yang terkait dengan SKU PermataNet dibuat dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat Konflik, antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka hanya Bahasa Indonesia yang berlaku terhadap segala terjemahannya, baik mengenai penyusunan, penafsiran, maupun pelaksanaannya. 

Pasal 15

Pilihan Hukum Dan Domisili

  1. SKU ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU PermataNet ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
  4. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.

Pasal 16

Pengakhiran Layanan PermataNet

Layanan PermataNet akan berakhir apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi:

  1. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan PermataNet melalui kantor cabang Bank terdekat atau PermataTel di nomor telepon 1500-111.
  2. Nasabah menutup Rekening di Bank.
  3. User ID dan atau kartu debit dan/atau Rekening dalam status terblokir dan atau karena kondisi tertentu Rekening, User ID atau kartu debit Nasabah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
  4. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dan atau kuasanya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
  5. Bank melaksanakan suatu kewajiban atau ketetapan untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan suatu penetapan atau keputusan instansi atau pejabat yang berwenang atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Nasabah salah memasukkan salah satu atau seluruh Kode Keamanan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
  7. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian layanan PermataNet ini dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
  8. Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan PermataNet tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Teknis:
      • Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).
      • Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan.
    2. Non Teknis: jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
    3. Adanya ketetapan dan atau peraturan perundang-udangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui internet atau mobile banking dan atau sejenisnya dan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

Pasal 17

Pemblokiran dan Pengakhiran Layanan PermataNet

  1. User ID, Password dan PIN Transaksi/mobile-PIN Nasabah akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal berikut:
    1. Salah memasukkan Password, User ID atau PIN Transaksi/mobile-PIN, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat menggunakan PermataNet.
    2. Atas permintaan Nasabah untuk dilakukan blokir. 
    3. Hasil penelitian Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID, dan/atau Password, dan/atau PIN Transaksi/mobile-PIN PermataNet milik Nasabah telah diketahui orang lain.  
  2. Apabila terjadi pemblokiran maka Nasabah harus melakukan:
    1. Registrasi ulang PermataNet; atau
    2. Reset Password dengan menghubungi PermataTel atau ke Cabang Bank terdekat
  3. Layanan PermataNet akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:
    1. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan PermataNet melalui kantor cabang Bank terdekat atau PermataTel.
    2. Nasabah menutup seluruh Rekening dan/atau layanan di Bank.
    3. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum. 
    4. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasar kan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
    5. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan PermataNet dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank. 
  4. Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan PermataNet tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: 
    1. Teknis:
      • Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network); 
      • Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified dan/atau maintained). 
    2. Non Teknis: jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
    3. Adanya ketetapan dan atau peraturan perundang-udangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui mobile banking dan atau sejenisnya dan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan