Skip to main content

PermataQR-Merchant

Cara mudah dan aman untuk menerima pembayaran bagi bisnis Anda
 


Syarat dan Ketentuan Umum Layanan PermataQR

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan PermataQR PT Bank Permata Tbk (selanjutnya disebut “SKU”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang mengatur kerjasama pemberian jasa layanan penerimaan pembayaran melalui sistem Quick Respon (QR) milik PT Bank Permata Tbk., suatu perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”).

Merchant dengan  menyetujui SKU ini menyatakan setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri  pada SKU ini  dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diuraikan dibawah ini:

Pasal 1

Definisi

Sepanjang tidak diartikan lain, maka istilah-istilah tersebut di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Chargeback adalah penagihan/pembebanan kembali kepada Merchant atas Transaksi yang berhasil yang telah dilimpahkan Bank kepada Merchant.
  2. Daftar Hitam Merchant adalah daftar yang memuat informasi negatif atas reputasi Merchant yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Formulir Pembatalan Transaksi adalah formulir yang digunakan oleh Merchant untuk mengajukan permintaan pembatalan Transaksi yang telah diproses oleh Bank, sesuai dengan format yang ditetap-kan Bank.
  4. Hari Kalender adalah hari sesuai dengan penanggalan sistem internasional.
  5. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan Regulator.
  6. Merchant Discount Rate (“MDR”) adalah biaya yang wajib dibayar oleh Merchant kepada Bank atas setiap Transaksi yang besarnya sesuai nilai persentase yang tercantum pada MDF dan Bank berhak sewaktu-waktu merubah besaran atau nilai MDR berdasarkan kebijakan Bank dan/atau ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, yang terlebih dahulu akan diberitahukan kepada Merchant sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Merchant Data Form (MDF) adalah formulir baik dalam bentuk fisik maupun digital yang memuat keterangan-keterangan mengenai Merchant dan informasi lain yang dilengkapi oleh Merchant, yang diperlukan sebagai permohonan, perubahan dan pelaksanaan penggunaan PermataQR berdasarkan SKU, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU ini.
  8. Merchant adalah orang-perorangan atau badan yang menggunakan layanan PermataQR untuk menerima Transaksi.
  9. Para Pihak adalah Bank dan Merchant yang melaksanakan isi SKU ini.
  10. Pihak adalah salah satu pihak atau masing-masing pihak yang melaksanakan isi SKU ini yaitu Merchant atau Bank.
  11. Pengguna QR adalah setiap pihak yang memiliki aplikasi pembayaran Quick Respon (QR) pada perangkat yang dimilikinya untuk melakukan Transaksi pada Merchant melalui PermataQR.
  12. Rekening Merchant adalah rekening Merchant yang dibuka atas nama Merchant pada Bank sebagaimana tercantum dalam MDF yang digunakan sebagai rekening penampungan Merchant dan rekening lainnya milik Merchant yang ada pada Bank.
  13. Rekening Pengguna QR adalah rekening Pengguna QR yang merupakan sumber dana pendebetan untuk melakukan transaksi termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, uang elektronik, kartu kredit, maupun sumber dana lainnya yang ditentukan oleh regulator dikemudian hari.
  14. Regulator adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau badan/instansi berwenang lainnya sehubungan dengan pelaksanaan SKU ini.
  15. Transaksi adalah transaksi yang digunakan oleh Pengguna QR untuk melakukan pembayaran melalui PermataQR pada Merchant. 
  16. Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang telah sempurna diselesaikan yang ditandai dengan (i) munculnya Notifikasi baik pada Aplikasi PermataQR maupun Aplikasi Pengguna; (ii) telah terdebetnya dana Transaksi pada rekening Pengguna, (iii) telah terkreditnya dana Transaksi pada rekening Merchant; dan (iv) tercatat sukses pada pencatatatan Bank.
  17. QR Code adalah kode standar yang disediakan dari layanan PermataQR pada Merchant yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi melalui pemindaian yang berisi informasi/data yang diperlukan untuk memproses Transaksi.
  18. PermataQR adalah layanan perbankan milik Bank yang dapat menerima Transaksi di Merchant melalui sistem Quick Response (QR) dengan berbasis QR Code Indonesia Standar (QRIS) sebagaimana mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
  19. Aplikasi PermataQR adalah aplikasi yang diterbitkan oleh Bank sebagai bagian perangkat dari layanan PermataQR, untuk diunduh oleh Merchant dan digunakan untuk menerima Notifikasi, menghasilkan QR Code, melihat laporan Transaksi secara periodik, dan fitur lainnya yang disediakan Bank pada Aplikasi Permata QR maupun yang akan dikembangkan oleh Bank dikemudian hari.
  20. Notifikasi adalah pemberitahuan yang muncul pada Aplikasi PermataQR dan Aplikasi QR Pengguna sesaat setelah Transaksi dilakukan, yang berisi tentang status Transaksi dan sekaligus sebagai bukti Transaksi  yang telah dilakukan.
  21. Pengembalian Dana selanjutnya disebut dengan “Refund” adalah pengembalian dana Transaksi atas Transaksi yang dibatalkan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU ini.
  22. Settlement adalah pemerosesan data rekapi-tulasi melalui  sistem Bank atas  Transaksi QR yang telah dilakukan melalui Permata QR  dan digunakan sebagai dasar  Pelimpahan Dana Transaksi  QR dari Bank kepada Merchant.
  23. Data Merchant adalah data yang meliputi informasi mengenai (a) nama Merchant; (b) alamat Merchant (gedung/blok, lantai, los, nomor); (c) foto tampak depan toko, tampak dalam beserta produk yang dijual; (d) jenis usaha Merchant; (e) nomor telepon Merchant dan atau pemilik Merchant; (f) alamat email pemilik Merchant; (g) nomor rekening atas nama Merchant atau pemilik Merchant; dan data lainnya yang dibutuhkan Bank.
  24. Pelimpahan Dana adalah proses pengkreditan dana Transaksi dari Bank kepada Merchant dengan acuan data Settlement. 
  25. Lembaga Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) adalah lembaga yang ditunjuk Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 21/ 2 /KEP.DG/2019 sebagai pengelola National Merchant Repository.  
  26. National Merchant Repository adalah sistem yang berfungsi untuk menatausahakan data pedagang (Merchant) secara nasional dalam ruang lingkup transaksi Quick Response (QR) dengan berbasis QR Code Indonesia Standar (QRIS).  
  27. Hak Atas Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut dengan “HAKI” adalah semua hak cipta, paten, merek dagang atau hak atas database, logo, desain, slogan, penemuan-penemuan atau rahasia-rahasia dagang, keahlian teknis, hak atas desain, topografi, nama dagang dan nama usaha, nama-nama domain, merek-merek dan peralatan (baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar) yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari serta semua hak atas kekayaan intelektual lainnya berikut permohonan-permohonan atas setiap hak tersebut (dimanapun permohonan tersebut dapat diajukan) yang dapat dilindungi di negara manapun di dunia.
  28. Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.

Pasal 2

Jenis PermataQR

  1. Jenis PermataQR yang disediakan oleh Bank kepada Merchant adalah sebagai berikut:
    1. PermataQR Sticker dan Aplikasi QR.
      Merupakan layanan PermataQR yang menyediakan QR Code dalam bentuk sticker dan QR Code yang dihasilkan dalam Aplikasi QR.
    2. PermataQR API.
      Merupakan layanan PermataQR dimana sistem Bank dapat terhubung secara langsung dengan sistem Merchant menggunakan jalur API (Application Programming Interface), sehingga Merchant dapat menggunakan fitur PermataQR melalui sistem Merchant sendiri.

Pasal 3

Pengajuan Layanan PermataQR

  1. Untuk keperluan permohonan sebagai Merchant kepada Bank dalam penggunaan PermataQR maka Merchant mengetahui dan telah membaca  serta menyetujui ringkasan informasi produk dan layanan  mengenai PermataQR   serta telah memahami  seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada PermataQR dan Merchant wajib untuk:  
    1. Memberikan data Merchant melalui MDF yang telah dilengkapi oleh Merchant;
    2. Memberikan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan yang dipersyaratkan dan diberitahukan Bank kepada Merchant.
    3. Memberikan persetujuan kepada Bank guna memberikan data dan dokumen yang diberikan Merchant sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ayat ini kepada Lembaga PTEN untuk keperluan memproses permohonan Merchant untuk dapat menggunakan PermataQR.
  2. Merchant wajib melakukan pengkinian data apabila terjadi perubahan pada data dan atau dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini. 
  3. Bank atas pertimbangan yang wajar dan tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak untuk menerima atau menolak permohonan yang diajukan Merchant untuk menggunakan layanan PermataQR. Dalam hal Bank menolak permohonan Merchant tersebut maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Merchant bahwa pengajuan Merchant tidak dapat disetujui dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Merchant kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Merchant menyetujui atas keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan permohonan Merchant maka seluruh dokumen yang telah diberikan Merchant sehubungan dengan permohonannya tersebut sepenuhnya menjadi milik Bank.
  4. Dalam hal Bank menyetujui permohonan penggunaan PermataQR yang diajukan Merchant maka Bank akan menyediakan PermataQR sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
  5. Merchant dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Merchant  yang diperoleh Bank dari Merchant untuk keperluan penyediaan dan penggunaan PermataQR dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Merchant untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank; (iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi  milik Merchant kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Merchant menyatakan bahwa Merchant telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Merchant dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merchant dengan ini menyatakan bahwa Merchant memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Merchant terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
  6. Jika (i) Merchant keberatan untuk memberikan persetujuan atau Merchant bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi   milik Merchant untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dan atau (ii) Merchant keberatan untuk memberikan persetujuan atau Merchant bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Merchant kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank  maka Merchant dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.  
  7. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah disampaikan Merchant kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.

Pasal 4

Mekanisme Penggunaan PermataQR

Mekanisme penggunaan PermataQR adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi menggunakan PermataQR dilakukan dengan melakukan pemindaian QR Code yang terdapat pada Merchant. 
  2. Untuk status Transaksi, mengacu kepada catatan Bank.
  3. Merchant wajib menerima setiap Transaksi dari Pengguna QR yang dilakukan menggunakan PermataQR. 
  4. Transaksi QR yang dapat diterima pada Permata QR adalah (i) transaksi yang berdasarkan pada Quick Response (QR) dengan berbasis QR Code Indonesia Standar (QRIS) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan (ii) transaksi pembayaran dengan menggunakan QR Code yang berlaku diluar negeri yang telah distandarisasi oleh Bank Sentral di negara tersebut dan terhubung dengan QRIS.  
  5. Merchant harus memastikan keberhasilan Transaksi melalui notifikasi yang diterima oleh Merchant dari Aplikasi PermataQR dimana nilai amount Transaksi tersebut harus sama dengan yang dilakukan oleh Pengguna QR. Merchant dapat menyerahkan barang atau jasa yang telah dibeli/dibayarkan setelah memastikan Notifikasi keberhasilan Transaksi telah sesuai. 
  6. Seluruh Transaksi dan Settlement yang diproses melalui Permata QR wajib menggunakan mata uang Rupiah.

Pasal 5

Pengembalian Dana (Refund)

  1. Refund dapat dilakukan melalui fitur Refund QR pada PermataQR bagi Merchant tertentu yang disetujui oleh Bank. Pengajuan Refund melalui fitur Refund QR dapat dilakukan maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal Transaksi. Dalam hal pengajuan Refund dilakukan melewati waktu tersebut, maka pengajuan Refund hanya dapat dilakukan melalui Formulir Pembatalan Transaksi.
  2. Ketentuan pengajuan Refund oleh Merchant sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini adalah sebagai berikut:
    1. Refund hanya dapat diproses Bank apabila terdapat ketersediaan dana di Rekening Merchant.
    2. Pengajuan Refund tidak dapat melebihi nilai Transaksi. 
    3. Bagi Merchant yang tidak memiliki fitur Refund QR dan pengajuan Refund melebihi 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal Transaksi, maka pengajuan Refund bisa dilakukan melalui Form Pembatalan Transaksi dapat dilayani Bank maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal Transaksi dilakukan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, maka Bank berhak untuk tidak memproses permohonan Refund dimaksud.

Pasal 6

Settlement dan Pelimpahan Dana Transaksi

  1. Settlement dilakukan melalui sistem.
  2. Pelimpahan Dana akan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kalender setelah proses Settlement, dengan dikurangi MDR.
  3. Bank akan melakukan Pelimpahan Dana berdasarkan Settlement yang tercatat di sistem Bank.
  4. Setelah Pelimpahan Dana, apabila terdapat selisih pembayaran kepada Merchant, maka: 
    1. Dalam hal terjadi selisih lebih, Bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada Merchant dan Bank akan melakukan pendebitan sebesar nilai selisih tersebut pada rekening Merchant dan atas pendebetan Merchant memberikan kuasa kepada Bank. Dalam hal dana di Rekening Merchant tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan selisih lebih tersebut kepada Bank melalui Fasilitas Bank dalam waktu selambat–lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal proses Settlement atau setelah Merchant menerima laporan dari Bank, mana yang lebih cepat; 
    2. Apabila terjadi selisih kurang, maka Merchant akan melaporkan kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal Settlement disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
    3. Berdasarkan hasil investigasi dan/atau catatan Bank, maka Bank akan membayarkan selisih kurang selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil investigasi tersebut muncul.
    4. Apabila laporan atas selisih kekurangan pem-bayaran kepada Merchant baru dilaporkan oleh Merchant setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan dalam butir (a) atau (b) di atas, maka Bank berhak untuk menolak dan mengabaikan  laporan atau klaim Merchant.
  5. Bank akan melakukan pelimpahan dana Transaksi setiap Hari Kalender berdasarkan data Transaksi yang ada pada Bank dengan terlebih dahulu memotong nilai MDR yang merupakan hak Bank. 
  6. Pelimpahan Dana dilakukan dalam mata Uang Rupiah.
  7. Dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan Pelimpahan Dana yang dilakukan oleh Bank, yang menyebabkan pembayaran tersebut menjadi lebih atau kurang dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh Bank, maka Bank berhak, dengan itikad baik, untuk setiap saat memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut dengan melakukan pendebitan atau pengkreditan dari/ke Rekening Merchant. 
  8. Untuk pelaksanaan ketentuan ayat 4 Pasal ini, Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk setiap saat melakukan pendebetan Rekening Merchant untuk melakukan perbaikan pembayaran tersebut. Dalam hal dana dalam Rekening Merchant tidak tersedia atau tidak mencukupi, maka Bank berhak untuk mengklaim Merchant atas jumlah yang telah dikreditkan ke dalam Rekening Merchant atau telah dibayarkan kepada Merchant, atau memotong jumlah tersebut dari kewajiban pembayaran atas tagihan Merchant atau Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud.

Pasal 7

Biaya

  1. Bank berhak untuk membebankan biaya kepada Merchant berupa MDR yang termuat dalam MDF, atau biaya lainnya yang ditentukan Bank dikemudian hari yang terlebih dahulu diberitahukan kepada Merchant sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pembayaran biaya yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pemotongan langsung pada saat dilakukan pelimpahan dana Transaksi dari Bank kepada Merchant. 
  3. Bank sewaktu-waktu berhak untuk mengubah besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas berdasarkan kebijakan Bank dan/atau perundang-undangan yang berlaku dengan terlebih dahulu akan diberitahukan kepada Merchant melalui media komunikasi yang dianggap sah oleh Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Chargeback

  1. Merchant bertanggung jawab atas Chargeback, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
    1. Pengguna QR tidak menerima barang/jasa hingga waktu yang telah disepakati antara Merchant dan Pengguna QR, atau Pengguna QR tidak menerima barang/jasa seperti kondisi yang dijanjikan atau disepakati dengan Merchant. 
    2. Pengguna QR terdebet lebih dari 1 (satu) kali, dan Merchant terkredit lebih dari 1 (satu) kali.
    3. Nilai yang terdebet dan terkredit tidak sesuai dengan nilai saat Transaksi.
    4. Refund belum diterima. 
    5. Rekening Pengguna QR terdebet, Merchant tidak terkredit.
    6. Rekening Pengguna QR berhasil didebet tapi Pengguna QR diminta membayar dengan uang tunai. 
  2. Dalam hal terjadi Chargeback, Bank tetap berhak dan berwenang untuk:
    1. Mendebet Rekening Merchant atau memo-tong pembayaran Tagihan Merchant yang akan dibayarkan Bank kepada Merchant sejumlah dengan nilai Chargeback; atau
    2. Jika dana pada Rekening Merchant tidak mencukupi senilai Chargeback, maka Bank akan melakukan penagihan kepada Merchant dan Merchant wajib membayar tagihan tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak tagihan tersebut diterima oleh Merchant atau  Bank akan melakukan pemblokiran dan atau pendebetan  dana pada Rekening Merchant sejumlah nilai Chargeback.
  3. Dalam hal terjadi Chargeback terkait dengan transaksi di Merchant yang mengakibatkan kerugian finansial bagi Bank, maka Merchant wajib bertanggung jawab sebagaimana dimaksud Pasal 21 SKU.  
  4. Merchant memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening Merchant apabila terdapat Chargeback.
  5. Apabila terjadi Chargeback dari Bank Penerbit maka Merchant harus dapat menyediakan konfirmasi/bukti pendukung Transaksi yang layak (jelas/terbaca) dalam waktu paling lambat H+1 Hari Kerja terhitung sejak Bank menghubungi Merchant.
  6. Apabila Merchant tidak atau terlambat memberikan konfirmasi/ dokumen pendukung kepada Bank atau Merchant telah memberikan dokumen pendukung atau bukti lainnya namun tidak sesuai maka Bank akan melakukan pemblokiran dan atau pendebetan dana pada Rekening Merchant sejumlah nilai Chargeback dan Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 SKU ini.

Pasal 9

Klaim atau Keluhan Pengguna QR

  1. Merchant wajib menangani keluhan Pengguna QR sehubungan dengan produk/jasa/ jenis pembayaran lainnya yang ditagihkan Merchant kepada Pengguna QR yang merupakan tanggungjawab Merchant selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal Transaksi tersebut dilaksanakan.
  2. Bank wajib menangani keluhan Merchant yang berhubungan Transaksi yang dilakukan Pengguna QR pada PermataQR, dengan jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja dari tanggal diterimanya klaim/keluhan tersebut oleh Bank dan apabila seluruh dokumen dan persyaratan yang ditentukan oleh Bank telah terpenuhi.
  3. Apabila diperlukan, Bank berhak meminta dokumen pendukung dalam bentuk apapun kepada Merchant untuk keperluan penyelesaian keluhan Pengguna QR,   dan Merchant setuju dan wajib untuk memberikan dokumen pendukung dimaksud dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja sejak permintaan tertulis pertama dari Bank. Dalam hal Merchant gagal memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Bank berhak untuk langsung mendebet Rekening Merchant sebesar nilai transaksi yang diklaim oleh Pengguna QR. Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud.
  4. Merchant akan bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Bank dari tuntutan apapun yang dilakukan oleh Pengguna QR, jika terjadi perselisihan antara Pengguna QR dengan Merchant.

Pasal 10

Transaksi Mencurigakan

  1. Dalam hal terjadi Transaksi yang mencurigakan menurut Bank yang dilakukan melalui PermataQR yang ada pada Merchant, maka Bank akan melakukan investigasi dan berhak untuk menghentikan/menonaktifkan layanan PermataQR  pada Merchant, dan/atau menunda atau tidak melakukan pembayaran kepada Merchant atau melakukan pemblokiran Rekening Merchant sampai proses investigasi selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank.
  2. Merchant bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya Transaksi mencurigakan atau bentuk fraud lainnya.
  3. Apabila terbukti bahwa Transaksi tersebut melanggar SKU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak untuk (i) setiap saat mendebet Rekening Merchant untuk mengganti kerugian Bank dan atau pihak lain yang timbul akibat Transaksi tersebut, dan Merchant wajib bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 21 SKU ini; (ii) segera mengakhiri penyediaan layanan PermataQR dan mengakhiri SKU ini. Dalam hal ini Bank tidak wajib melakukan pengembalian atas dana yang ditunda pengkreditannya oleh Bank atau dana yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini. Apabila dana pada Rekening Merchant belum berhasil terdebet atau dana tidak mencukupi, Merchant wajib menyediakan dana dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal Bank menginformasikan hasil investigasi tersebut kepada Merchant.

Pasal 11

Promosi Layanan

  1. Merchant wajib untuk memasang tanda/logo PermataQR yang disediakan oleh Bank, di tempat-tempat yang mudah dilihat agar Pengguna QR mengetahui bahwa Merchant menerima Transaksi melalui PermataQR. 
  2. Bank berhak menginformasikan fasilitas dan program PermataQR kepada Pengguna QR, termasuk juga program-program untuk nasabah Bank di lokasi usaha Merchant melalui media yang ditentukan oleh Bank termasuk juga informasi mengenai program untuk Pengguna QRn yang melakukan Transaksi di PermataQR.
  3. Merchant memberi hak dan wewenang kepada Bank untuk mencantumkan nama dan logo Merchant dalam buku petunjuk atau sarana promosi apapun yang telah ditentukan oleh Bank. 
  4. Biaya yang timbul dari promosi atas PermataQR sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak dalam SKU ini, dan khususnya untuk biaya pajak yang timbul sehubungan dengan pemasangan spanduk dan banner di lokasi usaha Merchant akan menjadi tanggung jawab Merchant.

Pasal 12

Audit dan Pemeriksaan

  1. Bank atau pihak lainnya yang ditunjuk Bank, atau pihak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan pemeriksaan atau audit terhadap layanan PermataQR, termasuk mengadakan pemeriksaan ke tempat Merchant pada waktu yang ditentukan oleh Bank. Pelaksanaan pemeriksaan atau audit ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merchant wajib cooperatif membantu Bank dalam melakukan pemeriksaan atau audit sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal ini dengan menyediakan data, dokumen dan atau informasi yang diperlukan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan SKU.

Pasal 13

Pernyataan dan Jaminan

  1. Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam SKU sebagai berikut:
    1. Masing-masing Pihak adalah subyek hukum yang tunduk pada hukum negara Republik Indonesia dan pihak yang mewakili Para Pihak dalam SKU ini mempunyai hak penuh untuk menandatangani/menyetujui dan melaksanakan SKU. SKU tidak bertentangan dengan anggaran dasar masing-masing Pihak (jika ada) serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang wajib ditaati oleh masing-masing Pihak di dalam menjalankan usahanya. 
    2. Masing-masing Pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Pihak (jika ada) diantaranya mengenai kewenangan untuk melaksanakan SKU dan pejabat yang menandatangani/menyetujui SKU telah diberi wewenang untuk berbuat demikian untuk dan atas nama masing-masing pihak.
    3. Masing-masing Pihak akan tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat di dalam SKU ini beserta perubahannya.
  2. Merchant menyatakan dan menjamin akan menerima Transaksi dengan baik dan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum, undang-undang serta peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  3. Merchant menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data/informasi dan dokumen yang diberikan Merchant kepada Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU merupakan data/ informasi  dan dokumen yang sebenar-benarnya, sah, jujur, transparan, lengkap dan akurat. Merchant dengan ini mengetahui dan menyetujui jika Bank berhak untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data/keterangan/dokumen/informasi yang diberikan Merchant kepada Bank. Merchant menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun perdata termasuk diakhirinya pemberian layanan PermataQR oleh Bank jika Bank mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun bahwa data/informasi dan dokumen yang diberikan Merchant ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu.  
  4. Merchant dengan ini memberikan jaminan kepada Bank bahwa Merchant beserta dengan seluruh karyawannya dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Merchant tidak akan menyalah-gunakan, mengalihfungsikan PermataQR, dan melakukan tindakan fraud lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk kejahatan/penipuan/ kecurangan. 
  5. Para Pihak menyatakan dalam hal terdapat audit atau pemeriksaan atau permintaan informasi berupa data atau dokumen lainnya  dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau  pihak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan maka Para Pihak sepakat untuk menyediakan dan memberikan setiap informasi  atau dokumen tersebut.

Pasal 14

Kerahasiaan

  1. Setiap informasi dan/atau data yang diberikan oleh Bank kepada Merchant dan/atau karyawan Merchant dan atau informasi dan atau data yang diperoleh Merchant dan/atau karyawan Merchant sebagai pelaksanaan dari SKU ini baik yang diberikan atau disampaikan secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dan atau data dalam bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas mengenai rahasia bank sebagaimana dimaksud undang-undang terkait perbankan, selama berlangsungnya pembicaraan atau selama pekerjaan lain antara Para Pihak (“Informasi Rahasia”) adalah bersifat rahasia.
  2. Merchant setuju dan sepakat bahwa setiap saat akan merahasiakan Informasi Rahasia yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari SKU kepada siapapun atau tidak akan menggunakannya untuk kepentingan Merchant atau kepentingan pihak lainnya, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang dari Bank atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Dalam hal penggunaan layanan PermataQR berakhir, Para Pihak sepakat bahwa kewajiban Merchant untuk merahasiakan dokumen dan materi yang merupakan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan tetap berlaku.
  4. Merchant dengan ini menyetujui dan memberi kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Merchant termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Merchant untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk-produk Bank. 
  5. Kewajiban untuk menyimpan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini menjadi tidak berlaku, apabila:
    1. Informasi Rahasia tersebut menjadi tersedia untuk masyarakat umum.
    2.  Informasi Rahasia tersebut diperintahkan untuk dibuka untuk memenuhi perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang. 
    3. Informasi Rahasia tersebut diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Merchant selanjutnya menyetujui untuk melakukan segenap upaya dan mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk menghindari pihak-pihak ketiga dalam memperoleh akses terhadap atau mengakibatkan terjadinya pengungkapan atas Informasi Rahasia.

Pasal 15

Wanprestasi dan Larangan

  1. Merchant akan dianggap wanprestasi apabila Merchant lalai melaksanakan kewajiban dan melakukan tindakan yang dilarang/melanggar satu atau lebih ketentuan dalam SKU ini. 
  2. Tanpa mengurangi maksud dari ketentuan-ketentuan lain mengenai larangan-larangan yang terdapat dalam SKU, maka Merchant dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Melakukan kegiatan atau usaha yang merugikan Bank , melakukan tindakan fraud atas penggunaan layanan PermataQR, melanggar suatu ketentuan, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Regulator;
    2. Menyerahkan dan atau mengalihkan semua maupun sebagian hak dan kewajibannya yang timbul berdasarkan SKU ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Setiap penyerahan dan atau pengalihan yang dilakukan oleh Merchant tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank, akan dianggap batal dan tidak berlaku
    3. Meminta tambahan biaya/uang kepada Pengguna QR atas Transaksi yang diterima oleh Merchant.
    4. Merchant dilarang menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) milik Bank tanpa persetujuan tertulis dari Bank. 
    5. Menetapkan nilai minimum transaksi bagi Pengguna QR yang akan melakukan Transaksi melalui PermataQR di Merchant;
    6. Menutup Rekening Merchant atau rekening(-rekening) lainnya yang terdaftar pada MDF selama masih terikat dengan SKU ini.
    7. Melakukan tindakan ataupun Transaksi yang mengakibatkan Chargeback.
    8. Merchant membocorkan kerahasiaan data Pengguna QR dan Transaksi melalui Permata QR. 
  3. Apabila Merchant melakukan wanprestasi dan larangan sebagaimana diatur pada SKU ini maka Bank berdasarkan pertimbangan/ kebijakannya yang wajar dan dengan tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak :
    1. Menghentikan atau mengakhiri pemberian layanan PermataQR dengan Merchant sebagaimana dimaksud pada SKU ini dengan seketika; dan/atau
    2. Menunda atau tidak melakukan pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant termasuk pembagian pendapatan dan atau memotong atau menagih kembali pembayaran yang telah dibayarkan; dan/atau 
    3. Memblokir Rekening dan/atau melakukan pendebetan Rekening Merchant dan/ atau  tidak melakukan pelimpahan dana Transaksi kepada Merchant untuk pembayaran ganti rugi. Dalam hal dana pada Rekening Merchant tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Merchant wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Bank mengajukan klaim dimaksud; dan/atau
    4. Menonaktifkan PermataQR dan atau menarik PermataQR tanpa harus melakukan pemberi-tahuan terlebih dahulu kepada Merchant; dan/atau
    5. Meminta Merchant mengembalikan dana sejumlah nilai Transaksi yang diindikasikan sebagai Transaksi yang mencurigakan dan atau  Transaksi yang diindikasikan dilakukan dengan unsur-unsur kejahatan atau penipuan atau kecurangan (fraud) oleh Merchant; dan/atau
    6. Menagih semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayarkan Merchant berdasarkan isi SKU ini secara seketika dan sekaligus; dan/atau
    7. Menuntut ganti rugi akibat terjadinya peristiwa kelalaian (jika ada); dan/atau
    8. Mendebet dana yang ada di Rekening termasuk dana yang ada di rekening-rekening lain atas nama Merchant yang ada di Bank guna membayar seluruh kewajiban Merchant yang timbul berdasarkan SKU ini termasuk mengganti kerugian Bank yang timbul akibat terjadinya kelalaian (jika ada); dan/atau
    9. Meminta Merchant untuk membayar sejumlah uang dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal permintaan pembayaran yang disampaikan Bank kepada Merchant, jika dana pada Rekening belum berhasil terblokir atau terdebet atau dana tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban Merchant yang timbul berdasarkan SKU ini.
  4. Tindakan Bank yang dilakukan sebagaimana dimaksud ayat 3 Pasal ini, tidak akan menghilangkan kewajiban Merchant untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam SKU.

Pasal 16

Pemberitahuan dan Korespondensi

Surat-menyurat atau pemberitahuan dari Bank kepada Merchant sehubungan dengan isi kerjasama yang dimaksud pada SKU ini akan disampaikan secara tertulis melalui ekspedisi, surat elektronik (e-mail), telex, facsimile atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan akan ditujukan kepada alamat-alamat yang disebut dalam Formulir. Namun khusus untuk transaksi yang menurut Bank diindikasikan sebagai transaksi mencurigakan maka pemberitahuan Bank ke Merchant dapat disampaikan oleh Bank secara langsung atau melalui telepon terekam. Merchant wajib memberitahukan Bank dan melakukan pengkinian data jika terdapat perubahan alamat dan nomor telpon Merchant serta perubahan dokumen perusahaan dan atau dokumen usaha Merchant.

Pasal 17

Jangka Waktu dan Pengakhiran SKU

  1. SKU ini berlaku efektif sejak pengajuan PermataQR Merchant disetujui oleh Lembaga PTEN atau telah mendapat ijin sesuai ketentuan yang berlaku. 
  2. Jika Merchant ingin melakukan pengakhiran atas SKU ini, maka pemberitahuan harus diberikan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran SKU yang dikehendaki.
  3. Bank dengan alasan apapun yang merupakan pertimbangan Bank yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku , berhak mengakhiri pemberian layanan PermataQR kepada Merchant dengan melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan koneksi sistem PermataQR dengan pemberitahuan tertulis   terlebih dahulu kepada Merchant. 
  4. Berakhirnya pemberian layanan PermataQR tidak membatalkan maupun menghapuskan segala hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang belum terpenuhi, maka masing-masing Pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
  5. Dalam hal terjadinya pengakhiran SKU, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran SKU ini tidak memerlukan persetu-juan pengadilan.
  6. Setelah SKU berakhir, Merchant tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan Transaksi yang dilakukan sampai dengan 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal pelaksanaan Transaksi terakhir.

Pasal 18

Force Majeure

Dalam hal salah satu Pihak terlambat dan/atau gagal melaksanakan kewajiban dalam SKU ini dikarenakan terjadi Force Majeure maka Pihak yang mengalami keadaan Force Majeure berkewajiban untuk memberi-tahukan secara tertulis/lisan kepada pihak lainnya dalam SKU selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah. Apabila lalai memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu tersebut, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.

Pasal 19

Kuasa

  1. Merchant dalam SKU ini memberikan kuasa kepada Bank untuk dan atas nama Merchant dan karenanya Bank dengan ini berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Mengelola, mengkreditkan/mendebet, dan/ atau memblokir Rekening Merchant, untuk keperluan pelaksanaan penyetoran dana Transaksi, penyelesaian Transaksi, pemba-yaran ganti rugi, dan lainnya yang dianggap baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
    2. Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap baik oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan layanan PermataQR dan atau tindakan-tindakan yang diatur dalam SKU ini.
  2. Dalam hal terdapat pelaksanaan atas ketentuan pada SKU yang membutuhkan kuasa khusus dari Merchant, maka kuasa tersebut dianggap telah diberikan oleh Merchant kepada Bank berdasarkan SKU ini.
  3. Kuasa-kuasa yang diberikan atau termaktub dalam SKU tidak dapat ditarik kembali dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SKU, yang tidak dapat dicabut, tidak dapat dibatalkan dan tidak akan berakhir karena sebab atau peristiwa apapun juga sepanjang Merchant masih mempunyai kewajiban kepada Bank dan Para Pihak dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa), pasal 1814 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa dengan penarikan oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 KUHPer (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran kuasa karena pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama).

Pasal 20

Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

  1. SKU ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (“Perselisihan”) yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan atau berdasarkan SKU akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    1. Para Pihak setuju bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    2. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan. 
    3. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah untuk mufakat dan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di Republik Indonesia yang ditentukan oleh Bank.

Pasal 21

Ganti Rugi

  1. Apabila Merchant melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran atas seluruh kewajiban Merchant dan ketentuan yang diatur dalam SKU ini, dan menimbulkan kerugian secara materil maupun immateril pada Bank, Merchant sendiri, maupun pihak lain diluar kekuasaan Bank maka segala risiko dan kerugian tersebut merupakan beban dan tanggungjawab Merchant. Oleh karenanya, Merchant bertanggung jawab dan berkewajiban untuk membayar sepenuhnya ganti rugi atas segala risiko dan kerugian yang terjadi dan Merchant wajib membayar setiap kerugian dan semua tagihan yang timbul dan Merchant setuju bahwa hal tersebut bukan beban dan tanggungjawab Bank dan bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi apapun atas segala tuntutan, gugatan, klaim, permintaan ganti rugi yang mungkin timbul dan diajukan oleh Pelanggan/Pengguna QR dan/atau pihak lain manapun juga. Bank berhak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul.
  2. Apabila Merchant tidak memiliki itikad baik dalam bertanggungjawab dan melakukan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka Bank berhak untuk melakukan pendebetan Rekening Merchant sebagaimana diatur dalam SKU ini atau dengan cara-cara  lainnya untuk penyelesaian masalah ganti rugi tersebut.

Pasal 22

Ketentuan-ketentuan Lain

  1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU dengan memberikan pemberitahuan kepada Merchant selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”).  Dalam hal Merchant tidak menyetujui perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank maka Merchant dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk mengakhiri penggunaan layanan PermataQR selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank  berdasarkan SKU (jika ada). Jika Merchant tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Merchant menyetujui perubahan tersebut dan Merchant terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
  2. Seluruh pajak dan bea yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan PermataQR ini menjadi tanggung jawab dan merupakan beban masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  3. Apabila suatu ketentuan dalam SKU dinyatakan tidak sah dan/atau bertentangan dan/atau tidak dapat diberlakukan secara hukum, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh suatu instansi pemerintah yang berwenang, maka ketidaksesuaian atau ketidak berlakuan tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, dan Para Pihak sepakat, untuk mengganti ketentuan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan baru yang sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan dibuatnya SKU ini.
  4. SKU ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kedua versi bahasa ini akan berlaku setara. Dalam hal terdapat perbedaan pengertian dalam SKU ini, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  5. Apabila terdapat keluhan terkait produk/layanan Bank atau terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Merchant kepada Bank maka Merchant dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website www.permatabank.com, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan atau pemberitahuan yang dimaksud.
  6. Merchant akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya  yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Merchant.
  7. Merchant menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKU ini.

SKU INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan