Skip to main content

Pembiayaan Revolving iB

Pembiayaan modal usaha yang bisa dilakukan berulang kali

Dapatkan

Fasilitas pembiayaan jangka pendek yang terstruktur untuk mendukung kebutuhan Nasabah terhadap modal usaha. Proses pencairan bisa dilakukan beberapa kali, tergantung dari kebutuhan dan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqisah contracts.

Apa Saja Keuntungannya?

Terstruktur

Terstruktur

Pembiayaan modal kerja terstruktur sesuai kebutuhan usaha Nasabah dan sesuai dengan perinsip syariah

Arus Lancar

Arus Lancar

Meningkatkan kelancaran arus kas usaha Nasabah

Apa Saja Syaratnya?

Perorangan (WNI) atau persekutuan (CV, Firma) atau perusahaan yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)

Perorangan (WNI) atau persekutuan (CV, Firma) atau perusahaan yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)

Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia

Melengkapi persyaratan administrasi

Melengkapi persyaratan administrasi

Dokumen Fasilitas: Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan

Dokumen Fasilitas: Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan

Laporan dan Informasi Terkait Lainnya

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum Ijarah

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum Musyarakah

Ada Pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

Produk Lainnya

Pembiayaan jangka panjang atas kepemilikan asset

Fasilitas pembiayaan modal kerja dengan Prinsip Syariah

Pembiayaan Revolving iB

Pilih Produk

Pilih Produk

Pilih Produk

Bandingkan produk dalam satu kategori dan pilih maksimal 3 produk untuk membandingkan

Syarat dan Ketentuan

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan