Skip to main content

Merintis Bisnis Syariah dari Sekarang

Jun 08, 2020
4 Menit

Apa yang pertama kali terlintas pada pikiran Anda ketika mendengar kata syariah? Bagi sebagian besar masyarakat, pemahaman bisnis syariah masih terbatas pada bisnis di sektor keuangan, seperti misalnya perbankan. 

Padahal, bisnis syariah tidak hanya terbatas pada sektor keuangan saja, lho! Anda pun bisa merintis bisnis syariah selama bisnis yang Anda jalankan memang sesuai dengan kaidah kesyariahan. Nah, agar lebih memiliki pemahaman yang memadai sebelum mulai merintis bisnis syariah Anda, berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai bisnis syariah.

Apa Itu Bisnis Syariah?
Perbedaan mendasar antara bisnis syariah dengan bisnis konvensional adalah adanya kaidah kesyariahan yang menjadi dasar dalam menjalankan bisnis. Dalam menjalankan bisnis secara syariah, pelaku bisnis bertujuan tidak saja memperoleh manfaat secara materi namun lebih dari itu,  juga untuk mencari keberkahan dan ridha dari Allah SWT.  Dengan tujuan tersebut, maka bisnis yang dijalankan akan senantiasa disesuaikan dengan syariat Islam. 

Kaidah Bisnis Syariah
Untuk menjalankan bisnis syariah secara total, Anda harus bermuamalah dan mengikuti beberapa kaidah syariat Islam selama berbisnis. Ada beberapa kaidah bisnis syariah yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • Produk dan Jasa Halal
    Dalam menjalankan bisnis syariah, Anda harus memastikan bahwa bisnis yang Anda jalankan adalah bisnis yang halal. Usaha jual beli barang-barang haram seperti daging babi; daging anjing, darah; atau minuman beralkohol dan juga usaha jasa seperti sewa rumah untuk dijadikan tempat perjudian adalah jenis usaha yang dilarang secara Syariah.
  • Akad Transaksi Tidak Mengandung Maysir, Riba, dan Gharar
    Salah satu tujuan dari bisnis syariah adalah mencari keberkahan dan ridha dari Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut maka, segala sesuatu harus sudah jelas sejak awal dan diniatkan untuk kebaikan. Kejelasan suatu transaksi syariah dijelaskan dalam suatu Akad.  Akad syariah adalah kesepakatan dilakukannya transaksi syariah antara pihak–pihak yang terkait dalam transaksi tersebut. 
    Maka, bisnis Syariah mengharuskan Anda untuk tidak mempraktikkan unsur Maysir (untung-untungan yang menjurus ke arah perjudian), Riba (tambahan keuntungan dengan cara tidak sesuai Syariah), dan Gharar (ketidakpastian).
    Lebih jauh mengenai Riba, ini adalah jenis pelarangan yang paling umum dipahami oleh masyarakat tentang transaksi Syariah. 
    Ada beberapa jenis riba yang tentunya tidak boleh diterapkan selama Anda merintis bisnis syariah. Agar tetap sesuai dengan syariat Islam, riba pertama yang harus dihindari adalah Riba Qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh Riba Qardh adalah penerapan bunga terhadap proses utang piutang dalam bisnis, sehingga jenis riba ini harus dihindari.
    Kedua, Riba Nasiah terjadi adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.
    Kemudian, riba ketiga adalah Riba Fadhl yaitu apabila terjadi pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk kedalam barang ribawi. Contoh: Seseorang menukarkan 10 gram emas (jenis 916) dengan 12 gram emas. Bisnis syariah tidak boleh melakukan proses jual beli yang tidak adil dari segi kualitas dan kuantitas.
    Keempat, Anda juga tidak boleh menerapkan Riba Yad, di mana tidak ada kejelasan harga transaksi selama proses jual beli berlangsung.
    Itulah 4 jenis riba yang harus Anda perhatikan dan tidak boleh ada dalam setiap bisnis syariah yang dijalankan.
  • Harus Ada Ijab Qabul
    Bila umumnya ditemukan dalam pernikahan, ijab qabul juga perlu ada dalam transaksi bisnis syariah. Penjual dan pembeli melakukan ijab qabul sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap transaksi yang dilakukan. 

Jenis Bisnis Syariah
Anda telah memahami kaidah bisnis syariah, kini saatnya Anda mulai memilih jenis usaha apa yang dapat Anda lakukan sesuai dengan prinsip syariah. Ada begitu banyak jenis bisnis syariah yang bisa dipilih. Namun 3 jenis bisnis ini dapat dijadikan pertimbangan utama oleh Anda.

  • Jual-Beli
    Jual beli atau ba’i adalah jenis usaha yang paling banyak ditemui dan menjadi transaksi dasar manusia sejak zaman dahulu. Jenis usaha jual-beli secara syariah dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, tergantung dengan proses transaksi yang dilakukan. 
    • Murabahah adalah akad jual beli dimana penjual dan pembeli bertransaksi secara langsung  dan harga yang diberikan oleh penjual adalah sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati bersama
    • Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu
    • Istishna adalah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat). Manfaat pembiayaan yaitu Bank dapat memberikan pembiayaan kepada Nasabah untuk pembelian barang yang dipesan
  • Sewa 
    Sama dengan bisnis penyewaan lainnya, Anda cukup menerapkan syariat Islam yang artinya barang atau jasa yang disewakan harus bersifat halal. Contohnya seperti sewa mobil, sewa rumah, dan bisnis penyedia jasa. Akad yang digunakan adalah akad Ijarah. 
  • Bagi Hasil
    Jika Anda ingin membangun bisnis syariah bersama partner kerja, bisnis bagi hasil bisa jadi pertimbangan. Harus ada akad kerjasama antara setidaknya dua pihak untuk bisa menjalankan bisnis ini. Pembagian keuntungan, modal, dan rugi harus jelas serta disepakati bersama. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah atau Musyarakah

Bagaimana Memperoleh Modal Usaha yang Halal?

Jika Anda sudah berencana untuk membuka bisnis syariah, Anda bisa menggunakan bantuan dari PermataBank Syariah. Ada tiga produk modal usaha yang bisa Anda gunakan bersama PermataBank Syariah, tentunya semua sudah sesuai dan menganut syariat Islam. 

Pembiayaan Investasi iB adalah modal usaha jangka panjang yang dapat dicairkan sekaligus dengan menggunakan basis margin, ujrah atau bagi hasil. Disepakati dengan akad Murabahah, IMBT, atau Musyarakah Mutanaqisah.

Pembiayaan Tetap iB menawarkan modal usaha berprinsip syariah yang mudah untuk dicairkan serta regulasi pengembalian biaya otomatis dengan skema angsuran. Jangka waktu pengembalian hingga 5 atau 60 tahun.

Pembiayaan Revolving iB memberikan modal usaha yang dilakukan berulang kali untuk membantu Nasabah dalam memenuhi kebutuhan bisnis. Menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, atau Musyarakah Mutanaqisah.

Percayakan PermataBank Syariah sebagai solusi bisnis syariah Anda sekarang juga. Jalankan seluruh kaidah bisnis Syariah dengan konsisten dan keinginan sepenuh hati untuk mendapatkan keberkahan dan ridha Allah SWT agar Anda mendapatkan kebahagiaan sejati tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.
 

Pembiayaan jangka panjang atas kepemilikan asset

Pembiayaan Investasi iB

Fasilitas pembiayaan modal kerja dengan Prinsip Syariah

Pembiayaan Tetap iB

Aspirasi Untuk Kamu

04 NOV 2019 | SYARIAH ASPIRASI MASA DEPAN

Memulai Investasi Halal

17 SEP 2019 | SYARIAH ASPIRASI KE TANAH SUCI

Biaya Haji Lebih Murah dengan Dollar

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan