Skip to main content

Himbauan Validasi dan Pengkinian NPWP 16 Digit

Aug 03, 2023
3 Menit

Dengan adanya regulasi perpajakan yang terbaru, PermataBank menghimbau nasabahnya untuk melakukan validasi dan pengkinian NPWP 16 digit. Berikut ini disampaikan himbauan resmi terkait hal tersebut, baik itu untuk nasabah individu maupun korporasi.

Nasabah Individu

Dengan hormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda senantiasa menggunakan layanan perbankan PT Bank Permata Tbk., berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “PermataBank”).

Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang pada intinya mengatur:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (dalam hal ini Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam rangka mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, Permatabank menghimbau kepada setiap Nasabah:

  • Untuk segera melakukan validasi NPWP secara mandiri (melalui djponline.pajak.go.id, melalui contact center Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar) paling lambat 31 Desember 2023.
  • Untuk selanjutnya, Nasabah melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di PermataBank melalui Kantor Cabang terdekat atau layanan Contact Center PermataTel melalui nomor 1500-111 atau 021-29850611. Persyaratan pengkinian data NPWP pada PermataBank tunduk pada kebijakan PermataBank yang berlaku.

Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan validasi dan pengkinian data oleh Nasabah sebagaimana tersebut di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (termasuk atas transaksi yang dilakukan Nasabah).

Untuk informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat; atau PermataTel 1500-111/021-29850611 atau layanan email kami di care@permatabank.co.id.

Demikian yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PT Bank Permata Tbk.

Nasabah Korporasi

Dengan hormat,

Terima kasih atas kepercayaan Anda senantiasa menggunakan layanan perbankan PT Bank Permata Tbk., berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “PermataBank”).

Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang pada intinya mengatur:

  • Wajib Pajak orang pribadi (baik penduduk maupun bukan penduduk), Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit. Dalam penggunaan NPWP 16 Digit, Wajib Pajak orang Pribadi (baik penduduk maupun bukan penduduk), Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah melakukan validasi/klarifikasi data ke Direktorat Jenderal Pajak.
  • Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Oleh karena itu, untuk mendukung dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di atas, PermataBank menghimbau kepada setiap Nasabah:

  • Untuk segera melakukan klarifikasi NPWP dan/atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara mandiri melalui website djponline.pajak.go.id; melalui contact center Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Kantor Pelayanan Pajak/KPP terdaftar paling lambat 31 Desember 2023.
  • Untuk selanjutnya, Nasabah melakukan pengkinian data NPWP yang tercatat di PermataBank melalui Kantor Cabang terdekat atau melalui Relationship Manager Anda. Persyaratan pengkinian data NPWP pada PermataBank tunduk pada kebijakan PermataBank yang berlaku.
  • Pengkinian data NPWP yang dilakukan Nasabah juga wajib dilakukan untuk NPWP Pengurus, NPWP Pemegang Saham dan NPWP Guarantor (jika ada).

Seluruh risiko yang timbul atas NPWP yang tidak dilakukan validasi/klarifikasi dan pengkinian data oleh Nasabah sebagaimana tersebut di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (termasuk atas transaksi yang dilakukan Nasabah).

Untuk informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi Kantor Cabang terdekat, melalui Relationship Manager Anda, atau Layanan Client Services Group di 1500-399.

Demikian yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PT Bank Permata Tbk.

PermataMobile X

PermataNet

Aspirasi Untuk Kamu

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan