Skip to main content

Implementasi NPWP 16 Digit

Aug 03, 2023
3 Menit

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka efektif per 1 Juli 2024, PermataBank  telah menerapkan NPWP 16 Digit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, untuk kenyamanan administrasi perbankan Nasabah, maka pastikan bahwa data NPWP Nasabah sudah sesuai dengan cara melakukan pengkinian NPWP melalui:

Persyaratan pengkinian data NPWP tunduk pada kebijakan PermataBank yang berlaku.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, maka Nasabah dapat menghubungi PermataBank melalui Kantor Cabang terdekat, PermataTel 1500-111 / 021-29850611, atau email ke care@permatabank.co.id.

Demikian yang dapat disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Bank Permata Tbk.

*Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 /PMK.03/2022 (beserta perubahannya) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang "Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Layanan Administrasi Perpajakan".

Permata ME

Permata Net

Aspirasi Untuk Kamu

...

Kebijakan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan