Skip to main content

Ringkasan Informasi Produk


Definisi

Permata EDC adalah alat yang digunakan untuk menerima transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit dan atau kartu debit maupun penerimaan transaksi pembayaran melalui sistem Quick Response(QR) dengan berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Nama Penerbit

PT Bank Permata,Tbk

Fitur

Fitur* yang terdapat pada Permata EDC secara umum adalah:

  1. Fitur Pembelian/Sale, merupakan  fitur yang dapat digunakan merchant untuk penerimaan pembayaran menggunakan kartu kredit maupun debet, namun dibutuhkan settlement dari sisi merchant agar Bank dapat membayarkan tagihan ke rekening merchant. Pada penggunaan fitur ini, merchant akan dikenakan potongan Merchant Discount Rate (MDR) sesuai dengan besaran yang tertera pada Merchant Data Form (MDF). Khusus untuk transaksi yang dilakukan di Indonesia, menggunakan kartu debet domestik, skema MDR akan mengikuti ketentuan Regulator yang berlaku.
    Terkait dengan penggunaan fitur pembelian/sale pada Permata EDC, maka transaksi dapat dilakukan secara swipe/dip maupun secara contactless, dimana cara penggunaannya mengikuti fitur yang tersedia pada kartu atau kebijakan yang berlaku di Indonesia.
    Dengan adanya fitur contactless pada Permata EDC, maka dapat memungkinkan transaksi di Merchant dilakukan lebih cepat karena tidak memerlukan PIN untuk transaksi yang dilakukan dibawah nominal 1 juta rupiah. 
  2. Fitur Mini ATM meliputi:
    1. Payment Point  adalah fitur yang dapat digunakan merchant untuk melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan dan pembelian voucher isi ulang dimana transaksi ini dapat digunakan menggunakan kartu debet.
    2. Informasi/Inquiry merupakan fitur yang memuat informasi mengenai saldo terakhir, cetak 8 transaksi terakhir (mini statement), tagihan kartu kredit Permata Bank dan sebagainya.
  3. Fitur QR Payment, merupakan fitur penerimaan pembayaran dari customer menggunakan QR code yang dihasilkan oleh Permata EDC untuk selanjutnya diproses oleh customer dengan melakukan scan QR tersebut pada aplikasi mobile miliknya. Untuk fitur ini, settlement akan dilakukan oleh Bank setiap hari, dan Merchant akan menerima dana hasil settlement pada H+1, dimana besaran dana yang dilimpahkan sebesar nilai tagihan dikurangi Merchant Discount Rate (MDR), dimana besaran MDR tersebut ditentukan oleh Regulator dan tertera pada Merchant Data Form.

*) Fitur yang terdapat pada Permata EDC diberikan sesuai kebutuhan merchant dan kebijakan bank.

Keuntungan Penggunaan

  1. Satu EDC dengan berbagai fungsi  transaksi, yakni:
    1. Dapat menerima pembayaran barang/jasa menggunakan kartu kredit dan atau debit.
    2. Dapat menerima transaksi payment point, atau transaksi untuk penerimaan pembayaran tagihan rutin bulanan maupun isi ulang pulsa.
    3. Dapat menerima semua transaksi pembayaran QR Code yang sudah mendukung QRIS termasuk untuk QRIS Tap berbasis NFC*.
  2. Akses luas: menerima semua jenis Kartu Kredit dan atau Kartu Debit,termasuk layanan QR berbasis standar Indonesia (QRIS)  baik yang diterbitkan Bank Permata  maupun Bank/institusi lain yang tergabung dalam jaringan- jaringan, antara lain sebagai berikut **:
    logo-jaringan
    *) QRIS Tap berbasis NFC adalah salah satu bentuk metode pembayaran QR secara contactless dengan menggunakan perangkat smartphone yang telah mendukung teknologi NFC.
    **) Termasuk jaringan lain yang akan bekerjasama dengan PermataBank di kemudian hari. Penerimaan kartu dengan logo-logo diatas, disesuaikan dengan fitur yang dibuka pada EDC tersebut.
     

Manfaat bagi Merchant

  1. Penerimaan transaksi pembayaran non tunai
  2. Mengurangi resiko penyimpanan uang tunai dan selisih pembayaran.
  3. Mendapatkan fasilitas tambahan berupa fasilitas penerimaan transaksi payment point pada EDC dengan fitur yang mirip dengan ATM.

Risiko Produk

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh merchant terkait penggunaan Permata EDC, karena dapat memberikan risiko bagi merchant adalah sebagai berikut:

  1. PIN harus senantiasa dijaga kerahasiaannya oleh setiap pemegang kartu.
  2. Merchant Permata EDC berada di lokasi yang telah didaftarkan di Permata Bank, apabila dipindahkan tanpa sepersetujuan Permata Bank atau hilang maka merchant harus menanggung segala kerugian dan akibat yang ditimbulkan.
  3. Untuk setiap transaksi, merchant harus menyimpan slip transaksi EDC sebagai bukti transaksi yang berhasil dan juga sebagai pembuktian transaksi di kemudian hari. Apabila EDC tidak mengeluarkan Slip Transaksi atau pada Slip Transaksi tidak muncul kode persetujuan, maka transaksi dianggap gagal dan Merchant wajib menolak untuk melanjutkan Transaksi serta barang/jasa tidak boleh diserahkan kepada cardholder/pelanggan. Apabila Merchant tetap melakukan pengembalian uang tunai ataupun pemberian barang/jasa, maka segala risiko merupakan tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
  4. Permata EDC membutuhkan sinyal GPRS dari operator (untuk jenis GPRS) dengan kualitas yang baik.
  5. Apabila Permata EDC jatuh/ terbentur, akan beresiko pada kerusakan mesin dan Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Permata EDC.
  6. Keterlambatan Merchant melakukan settlement dapat berakibat tagihan merchant terlambat/tidak terbayar.

Kriteria Umum

Permata EDC hanya diperuntukkan bagi Nasabah Permata Bank yang telah disetujui untuk menjadi Merchant, baik perorangan maupun institusi.

Persyaratan dan Tata Cara Pengaduan Nasabah

Persyaratan menjadi Merchant:

  1. Memiliki lokasi/tempat untuk menjalankan usaha yang memiliki potensi penggunaan dan sesuai dengan kebijakan Bank.
  2. Mengisi Merchant Data Form (MDF) dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Kerjasama (SKU) Merchant.
  3. Membuka rekening tabungan/giro Permata Bank sesuai prosedur yang berlaku di cabang
  4. Melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jenis pendaftarannya (perorangan/ institusi) dan memenuhi persyaratan sebagai merchant:
    PERUSAHAAN INDIVIDUAL/PERORANGAN
    Fotokopi KTP Fotokopi KTP
    Fotokopi NPWP Fotokopi NPWP
    Fotokopi SIUP Fotokopi SIUP/Surat Sewa yang masih berlaku
    Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan terakhirnya -
    Fotokopi Rekening koran 3 bulan terakhir Fotokopi Rekening koran 3 bulan terakhir
    Mengisi MDF (aplikasi merchant) dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Merchant Mengisi MDF (aplikasi merchant) dan menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Merchant
    Foto Lokasi Usaha/Pemasangan EDC Foto Lokasi Usaha/Pemasangan EDC
  5. Memenuhi persyaratan dan kebijakan seleksi merchant Bank Permata
  6. Membayar biaya sewa perangkat setiap bulan, dan memberikan sejumlah dana sebagai dana jaminan perangkat*

*) Dana jaminan akan dikembalikan apabila kerjasama telah berakhir dan perangkat dikembalikan ke Bank dalam kondisi baik

Tata Cara Pengaduan Nasabah:

Merchant dapat menyampaikan pengaduan kepada Permata Bank melalui:

  1. Lisan: Melalui Permata Tel di 1500111
  2. Tulisan:     
    1. Datang ke Jaringan kantor Permata Bank
    2. Mengunjungi website www.permatabank.com
    3. Surel: care@permatabank.co.id

Proses Pengajuan Menjadi Merchant

  1. Kantor cabang Permata Bank terdekat.
  2. Tenaga Pemasaran Produk Permata Bank.

Biaya

Biaya Sewa EDC : Rp 200,000/EDC/Bulan*.

Nilai Dana Jaminan EDC : Rp 1,000,000/EDC**.

Biaya MDR:

Jaringan Transaksi Jenis Kartu % MDR Keterangan
Visa/Mastercard/jaringan internasional lainnya Kartu Kredit dan Seluruh Kartu Debet yang Diterbitkan oleh Bank di Luar Negeri 2% Dapat di negoisasikan
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)/jaringan Domestik Kartu Debet Permata Bank Merujuk pada website Permata Bank
https://www.permatabank.com/id/digital-channel/permataedc/limit-dan-biaya

Ditentukan Regulator.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)/jaringan Domestik Kartu Debet Domestik Bank lain selain Permata Bank Merujuk pada website Permata Bank
https://www.permatabank.com/id/digital-channel/permataedc/limit-dan-biaya

Ditentukan Regulator.

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)/jaringan Domestik

Kartu Kredit Indonesia/KKI

(untuk saat ini baru tersedia KKI segmen pemerintah)

Merujuk pada website Permata Bank
https://www.permatabank.com/id/digital-channel/permataedc/limit-dan-biaya
Ditentukan Regulator.
QRIS QRIS milik Permata Bank dan Bank/institusi lain Merujuk pada website Permata Bank
https://www.permatabank.com/id/digital-channel/permataedc/limit-dan-biaya

Ditentukan Regulator.

Keterangan: 
*Berlaku untuk pengajuan Permata EDC yang diajukan ke Bank sejak 1 September 2024 di mana merchant akan dikenakan biaya sewa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Merchant diberikan pembebasan biaya sewa selama 3 bulan sejak EDC terpasang (M+0) sehingga merchant tidak akan didebet biaya sewa pada M+1, M+2 dan M+3
  2. Bank akan melakukan review mulai M+3 terkait pengenaan biaya sewa ke merchant 
  3. Merchant dapat dibebaskan biaya sewa pada bulan selanjutnya (M+4 dan seterusnya) apabila memenuhi salah satu dari persyaratan di bawah ini 
    • Berdasarkan transaksi kartu kredit, kartu debet dan QR di Permata EDC (Fitur Pembelian dan Fitur QR Payment)
        CASA*/EDC (Rp) Sales Volume**/EDC (Rp)
      Kriteria 1 - 150,000,000
      Kriteria 2 30,000,000 50,000,000
      Kriteria 3 15,000,000 100,000,000
    • Berdasarkan transaksi Payment Point
        CASA*/EDC (Rp) Item Transaksi***/EDC
      Kriteria 1 - 150
      Kriteria 2 30,000,000 50
      Kriteria 3 15,000,000 100
      *CASA adalah rata-rata saldo rekening Merchant dalam satu bulan
      **Sales Volume adalah akumulasi nominal transaksi kartu kredit, kartu debet dan QR pada Permata EDC dalam satu bulan
      ***Item Transaksi adalah akumulasi jumlah transaksi Payment Point pada Permata EDC dalam satu bulan. Transaksi yang dihitung adalah transaksi finansial seperti isi ulang pulsa, pembayaran tagihan dan transfer online.
  4. Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin c di atas berlaku untuk per 1 (satu) mesin EDC sehingga apabila jumlah mesin EDC yang terpasang di merchant lebih dari 1 mesin EDC maka CASA, Sales Volume maupun Item Transaksi Payment Point perlu dikalikan dengan jumlah mesin EDC terpasang.

Contoh simulasi atas ketentuan biaya sewa:

simulasi-ketentuan-biaya-dewa

EDC terpasang pada 15 September 2024 maka merchant tidak akan didebet biaya sewa selama bulan Oktober 2024 sampai Desember 2024. Pada bulan Desember 2024 akan dilakukan review apakah merchant memenuhi kriteria untuk dibebaskan biaya sewa (tidak didebet biaya sewa pada bulan Januari 2025).

Simulasi transaksi merchant:

  Jumlah EDC CASA (Rp) Sales Volume (Rp) Item Transaksi Payment Point Status Keterangan
Kondisi 1 10 30,000,000 500,000,000 50 tidak dibebaskan biaya sewa tidak memenuhi salah satu dari ketentuan pembebasan biaya sewa
Kondisi 2 5 60,000,000 750,000,000 0 dibebaskan biaya sewa memenuhi kriteria 1 ketentuan transaksi kartu kredit, debet dan QR
Kondisi 3 1 40,000,000 60,000,000 15 dibebaskan biaya sewa memenuhi kriteria 2 ketentuan transaksi kartu kredit, debet dan QR
Kondisi 4 1 10,000,000 120,000,000 0 tidak dibebaskan biaya sewa tidak memenuhi salah satu dari ketentuan pembebasan biaya sewa
Kondisi 5 3 100,000,000 5,000,000 160 dibebaskan biaya sewa memenuhi kriteria 2 ketentuan transaksi Payment Point
Kondisi 6 4 20,000,000 20,000,000 700 dibebaskan biaya sewa memenuhi kriteria 1 ketentuan transaksi Payment Point
Kondisi 7 2 40,000,000 0 220 dibebaskan biaya sewa memenuhi kriteria 3 ketentuan transaksi Payment Point

**Nilai dana jaminan tersebut harus tersedia :

  • Selambatnya pada bulan berikutnya sejak EDC terpasang (M+1). Contoh : EDC terpasang pada tanggal 15 September 2024 maka nilai dana jaminan tersebut harus tersedia pada rekening penampungan merchant selambatnya pada 31 Oktober 2024.
    Apabila pada 1 November 2024 belum tersedia dana jaminan yang ditentukan, Bank akan menutup layanan Permata EDC merchant.
  • Khusus untuk merchant Payment Point, dana jaminan harus tersedia ketika pengajuan. 
  • Nilai dana jaminan dapat dikembalikan selama memenuhi ketentuan SKU Permata EDC.

Biaya MDR yang ditentukan oleh Regulator dapat berubah sesuai ketentuan dari Regulator dan akan dicantumkan pada Merchant Data Form.

Simulasi MDR dan Penerimaan Dana Merchant

Jenis Kartu yang di Transaksikan Nominal Trx % MDR Nominal MDR Nominal yang diterima Merchant
Kartu Kredit dan Seluruh Kartu Debet yang Diterbitkan oleh Bank di Luar Negeri 500,000 2% 10,000 490,000
Kartu Debit Permata Bank melalui jaringan GPN 750,000 0.15% 1,125 748,875
Kartu Debet Domestik Bank lain melalui jaringan GPN 1,000,000 1% 10,000 990,000
Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang Diterbitkan Bank Lain (Segmen Pemerintah) Melalui Jaringan GPN 500,000 1.1% 5,500 494,500
Transaksi QR Permata Bank dan non Permata Bank menggunakan QRIS 300,000 0.70% 2,100 297,900

Disclaimer (penting untuk dibaca)

  1. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami Layanan Permata EDC sesuai Ringkasan informasi dan Layanan.
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini merupakan bagian dari aplikasi pengajuan Layanan Permata EDC.
  3. Anda wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pengajuan Layanan Permata EDC.
  4. Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  5. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui pengajuan Layanan. Permata EDC dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Permata Tel di 1500-111

...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan