Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi

  • Nasabah memiliki rekening tabungan atau giro di PT Bank Permata Tbk. (“Bank”) serta memiliki nomor handphone aktif dan terdaftar pada sistem Bank.
  • Melakukan pendaftaran layanan SMS Notifikasi pada kantor cabang Permata Bank, Permata ME, Permata Net, atau melalui Permata Tel.
  • Nasabah akan menerima SMS Notifikasi atas setiap transaksi debet atau kredit pada rekening Nasabah yang terdaftar layanan SMS Notifikasi, dengan minimal transaksi Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah). 
  • Pendebetan biaya bulanan SMS Notifikasi akan dibebankan kepada rekening Nasabah yang didaftarkan layanan SMS Notifikasi dengan besaran biaya sesuai ketentuan Bank yang berlaku. Info lengkap, klik di sini.
  • Dalam hal terdapat perubahan nomor handphone dan/atau nomor rekening yang didaftarkan oleh Nasabah pada Bank, maka Nasabah wajib melakukan pengkinian data dengan segera pada Bank melalui channel PermataTel atau kantor cabang Permata Bank.
    Keterlambatan Nasabah dalam melakukan pengkinian data sebagaimana tersebut diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Konsekuensi tidak dilakukannya pengikinian data sebagaimana dimaksud mengakibatkan SMS Notifikasi tidak dapat diterima Nasabah setelah transaksi dilakukan atau SMS Notifikasi dapat terkirim ke nomor handphone yang bukan milik Nasabah.  
  • Bank berhak melakukan penghentian layanan SMS Notifikasi kepada Nasabah, dalam hal terjadi salah satu kondisi sebagai berikut (efektif per 13 Januari 2025):
    • Selama 3 (tiga) bulan berturut-turut terdapat kegagalan pendebetan biaya bulanan layanan SMS Notifikasi dari rekening Nasabah yang terdaftar layanan SMS Notifikasi; atau
    • Selama 3 (tiga) bulan berturut-turut pengiriman SMS Notifikasi tidak terkirim ke nomor handphone yang didaftarkan oleh Nasabah. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) nomor handphone yang didaftarkan Nasabah atas suatu rekening Nasabah, maka penghentian layanan SMS Notifikasi hanya berlaku untuk nomor handphone yang memenuhi kondisi 3 (tiga) bulan berturut-turut mengalami kegagalan atau tidak terkirim SMS Notifikasi sebagaimana dimaksud, sehingga nomor handphone lainnya yang terdaftar atas rekening Nasabah masih tetap aktif sesuai Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi yang berlaku.
    Sehubungan hal tersebut diatas, penghentian layanan SMS Notifikasi akan dilakukan Bank sebelum periode pendebetan biaya bulanan dilakukan di bulan selanjutnya. 
  • Selain ketentuan tersebut diatas, Bank dapat melakukan penghentian layanan SMS Notifikasi sesuai pertimbangan Bank yang wajar dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku ataupun terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang, dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Nasabah dapat melakukan penghentian layanan SMS Notifikasi melalui kantor cabang Permata Bank, Permata ME, PermataNet, atau melalui PermataTel 1500-111. Dalam hal Nasabah bermaksud menggunakan kembali layanan SMS Notifikasi, maka Nasabah harus melakukan pendaftaran ulang layanan SMS Notifikasi sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
  • Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”).  Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup layanan SMS Notifikasi selama Periode Pemberitahuan. Jika Nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
  • Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan