Skip to main content

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Layanan SMS Notifikasi

  • Nasabah memiliki rekening tabungan atau giro di Permata Bank.
  • Memiliki ponsel (GSM atau CDMA).
  • Melakukan pendaftaran layanan SMS Notifikasi.
  • Pendebitan biaya bulanan SMS Notifikasi sesuai besaran biaya SMS Notifikasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
  • Ketentuan pendebitan biaya bulanan SMS Notifikasi. Info lengkap, klik di sini.
  • Nasabah dapat melakukan penonaktifan layanan SMS Notifikasi melalui Permata Net atau Permata Tel 1500-111.
...

Pemberitahuan Privasi

...

Syarat dan Ketentuan